Loading...

INFORMASI SINGKAT STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAHAN OLAH KARET (BOKAR)

INFORMASI SINGKAT STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)  BAHAN OLAH KARET (BOKAR)
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai areal perkebunan karet yang sangat luas namun dari segi produksi menduduki urutan kedua terbesar di dunia, hal ini karena masih banyaknya kendala seperti rendahnya produktivitas dan ragam produk olahan yang masih terbatas (didominasi karet remah/crumb rubber). Rendahnya produktivitas tersebut disebabkan karena mayoritas perkebunan karet adalah perkebunan rakyat yang sebagian besar tanaman sudah tua dan rusak, bibit yang digunakan bukan dari klon unggul dan tidak dipelihara dengan baik. Untuk pengembangan dan meningkatkan produktivitas karet, kebijakan pemerintah diantaranya melalui peremajaan karet rakyat, penggunaan klon unggul dan meningkatkan nilai tambah dengan mengembangkan industri hilir serta meningkatkan pendapatan petani agar mereka berminat bertanam karet. Sejalan dengan pengembangan industri hilir, salah satu kebijakan operasional pemerintah ditingkat off farm adalah peningkatan kualitas bahan olah karet (bokar) dengan mengacu Standar Nasioal Indonesia (SNI) yang dituangkan dalam Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR). Peraturan ini digunakan sebagai pedoman bagi pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam kegiatan pengolahan lateks menjadi bokar yang sesuai dengan baku mutu dan kegiatan pemasaran di tingkat usahatani agar mendapatkan harga yang proporsional bagi pekebun. Permentan 38 ini mengatur .tentang pengolahan, kelembagaan, pemasaran, pembinaan dan pengawasan. 1. Pengolahan bokar. Proses pengolahan dilakukan melalui penyadapan yang benar, dilakukan oleh tenaga terampil dengan menggunakan peralatan yang baik. Teknik penyadapan yang benar merupakan cara penyadapan pohon dengan mempertimbangkan kondisi pohon, pola penyadapan, waktu dan frekuensi penyadapan. Tenaga terampil adalah pekebun yang mampu menghasilkan lateks tanpa merusak bidang sadap tanaman, sedang peralatan yang baik untuk menyadap adalah peralatan yang memenuhi persyaratan kebersihan dan tidak korosif. Mutu baku dari masing-masing bokar sebagai berikut: 1) lateks kebun harus mempunyai kadar air tidak melebihi 20%, bersih dari benda-benda lain seperti kayu, daun dan atau kontaminan, lateks berwarna putih dan berbau segar. 2) sit angin (bokar dengan bahan penggumpal menggunakan asam semut atau bahan penggumpal lain yang direkomendasikan), lembaran sit untuk mutu I paling tebal 3 mm, mutu II 5 mm dan mutu III 10 mm serta tidak terdapat kontaminan; 3) slab yaitu bokar dengan bahan dasar dari gumpalan lump mangkok dan atau gumpalan buatan dengan bahan penggumpalan asam semut, gumpalan digiling atau dikempa dengan ketebalan slab mutu I tebal 50 mm, untuk mutu II 100 mm dan untuk mutu III 150 mm dan tidak mengandung kontaminan; 4) tump yaitu bokar yang tidak mengandung kontaminan dengan ketebalan lump mutu I paling tebal 50 mm, mutu II 100 mm dan mutu III 150 mm. 2. Kelembagaan. Untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dalam pengolahan dan pemasaran bokar dibentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). UPPB dibentuk oleh satu atau lebih kelompok pekebun/petani karet, didasarkan pada luasan kebun paling kurang 100 ha dan jumlah produksi latek paling kurang 800 kg karet kering setiap tiga hari. UPPB mempunyai fungsi pelayanan kegiatan teknis dan pengembangan usaha kelompok pekebun dalam pengolahan dan pemasaran bokar, Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan kemitraan. UPPB harus teregritrasi oleh Dinas yang membidangi Perkebunan dengan Surat Tanda Regristrasi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (STR-UPPB). STR-UPPB dapat dicabut bila pekebun tidak menjaga baku mutu, tidak menjaga fungsi lingkungan dan tidak menyampaikan laporan. 3. Pemasaran, bokar dari anggota kelompok, dikuasakan kepada pengurus UPPB. Kerjasama pemasaran dapat dilakukan dengan cara kontrak jual beli baik dengan pabrik pengolah atau pedagang. Transaksi dapat dilakukan dengan pihak pabrik pengolah, pedagang bokar dan atau pelelangan. Perdagangan dan pengangkutan bokar dari lokasi gudang UPPB menuju lokasi gudang pembeli, harus dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh UPPB. Perdagangan bokar tanpa dokumen SKA harus ditolak. karena tidak ada jaminan mutu. 4. Pembinaan dan pengawasan. Pemerintah kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk, berkewajiban melakukan pembinaan kepada pekebun/petanikaret melalui kegiatan UPPB. Pembinaan dapat berupa kunjungan penyuluhan, pelatihan petani, evaluasi, pendampingan, pemberian Surat Tanda Regristrasi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (STRUPPB). Untuk memotivasi kinerja UPPB, pemerintah memberikan penghargaan berupa pemberian predikat kinerja dengan klasifikasi kelas A (sangat baik) , B (baik) dan C (sedang). Pengawasan perdagangan dan peredaran bokar dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat melalui petugas khusus dan laporan dari masyarakat. Bila mutu bokar UPPB dibawah mutu, maka akan mendapat peringatan dari pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika kinerja UPPB dibawah standar baku teknis, maka akan mendapat peringatan dan bila sampai tiga kali akan diberhentikan selanjutnya akan mendapat pembinaan kembali. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber : 1) Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (BOKAR); 2) Dihimpun dari beberapa sumberSumber gambar: https//www.google.co.id/search..../.....