Loading...

Kartu Tani Momen Penyuluh Untuk Mereformasi Dan Merevitalisasi Poktan

Kartu Tani Momen Penyuluh Untuk Mereformasi Dan Merevitalisasi Poktan
Kartu tani adalah Kartu debit Bank Mandiri yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi Pupuk Bersubsidi dan transaksi pembayaran Pupuk Bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Mandiri yang ditempatkan di Pengecer serta dapat berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya. Tujuan Kartu Tani ini adalah agar Terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 (enam) Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani Manfaat Kartu Tani Bagi Pemerintah Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi; Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah; Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen; Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran. Bagi Petani Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi; Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara); Kemudahan akses pembiayaan (KUR); Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif); Biaya simpanan lebih ringan; Mendapatkan program Prona (BPN); Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop); Kemudahan mendapatkan bansos. Bagi Pihak Ketiga Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah); Penyediaan anggaran serapan hasil panen; Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen; Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya; Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran); Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk; Kemudahan transaksi pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi. Kartu tani ini akan diperoleh petani dengan kriteria: Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Wali Nagari dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Mempunyai KTP / NIK. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam: Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar; Selama ini banyak kelompok tani di Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera barat yang seolah olah mati suri, yang hanya beraktivitas apabila ada program sedangkan ketika tidak ada program kelompok tani vakum tanpa melaksanakan pertemuan secara rutin dengan PPL RDKK Tahun 2021 telah ditutup pada tanggal 28 November 2020. Sebelum Penutupan aplikasi tersebut PPL Se Kecamatan Bukit Sundi secara aktif menggerakkan kelompok tani agar mau berkumpul dan berkegiatan secara rutin dengan PPL. Pada tahap awal pertemuan terhadap kelompok tani yang telah lama vakum ppl melaksanakan Penyusunan Rencana Usaha Anggota. Dan data RUA ini lalu di rekap sebagai bahan untuk menyusun RDK dan RDKK. Alhamdulillah di Nagari Penulis yang biasanya hanya 25% kelompok tani yang rutin melaksanakan perteman bulanan meningkat menjadi 50%. Dan setelah ditutupnya aplikasi eRDKK masih ada penambahan Kelompok tani yang melaksanakan pertemuan. Semoga dengan adanya kartu Tani ini harapan Pemerintah agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dapat tercapai, dan kelompok tani dapat kembali aktif berkegiatan secara rutin. Sehingga program pemerintah dapat di ketahui oleh masyarakat khususnya petani dan petani pun dapat meningkat Pengetahuan Keterampilan dan sikapnya dalam bertani. Ditulis oleh : LILI HIKMAWATI, SP ( PP PROGRAMA / PP WKPP KINARI KEC. BUKIT SUNDI KAB. SOLOK PROV. SUMBAR) Sumber : https://biroinfrasda.jatengprov.go.id/programkegiatan/kartu-tani/