Loading...

Kegiatan BIMTEK tentang Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS di Kab. Situbondo.

Kegiatan BIMTEK tentang Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS di Kab. Situbondo.
Kegiatan BIMTEK tentang Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS di Kab. Situbondo. Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Pertanian di Kab. Situbondo, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kab. Situbondo melalui Bidang Penyuluhan Mengadakan Kegiatan BIMTEK tentang Sertifikasi Bagi penyuluh Pertanian pada tanggal 17 Oktober di Gedung PKK Kab. Situbondo, diikuti oleh Seluruh Penyuluh Pertanian PNS di lingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Situbondo. Acara dibuka Oleh Kepala Bidang Penyuluhan Bapak H. Bajuri Hadiwiyono, SP, Mewakili kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kab. Situbondo Bapak Ir. H. Agus Fauzi, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh 58 peserta BIMTEK, berasal dari seluruh BPP se-kab. Situbondo, Nara sumber dari Kegiatan ini adalah Bapak Ir. Hermanu, MMA dari Badan Ketahanan Pangan Kab. Gresik Jawa Timur, kegiatan ini mendapatkan hasil rumusan dari mengimplementasikan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Menteri Pertanian memberikan mandat kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) untuk melaksanakan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS. Sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS tahun 2013 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kuota Penyuluh Pertanian PNS calon peserta sertifikasi profesi secara nasional sebanyak 750 orang (lampiran 1). Untuk masing-masing provinsi dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jumlah Penyuluh Pertanian yang ada, dan ditambah peserta cadangan sebesar 10% dari kuota yang telah ditetapkan (lampiran 2); 2. Nama-nama calon peserta sertifikasi profesi yang diusulkan oleh Provinsi paling lambat diterima LSPP-1 PP PNS satu bulan setelah surat ini diterima; 3. Sertifikasi profesi akan dilakukan dalam satu kesatuan proses, mulai dari Konsultasi Pra Asesmen (KPA) selama 3 hari dan Uji Kompetensi (Asesmen) selama 5 hari yang dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSPP-1 PP PNS (lampiran 3). Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama Saudara untuk menyeleksi serta menetapkan Penyuluh Pertanian PNS yang akan mengikuti sertifikasi profesi dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Instansi/Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan bersama-sama menyeleksi dan menetapkan Penyuluh Pertanian PNS calon peserta sertifikasi profesi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan; 2. Persyaratan peserta sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lampiran 4); 3. Mengirim daftar nama calon peserta sertifikasi profesi (lampiran 5) berikut dokumen administrasinya (lampiran 4 butir 2.1e) kepada LSPP-1 PP PNS dengan alamat : PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN, BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN GD. D LANTAI 5, JL. HARSONO RM. NO. 3 RAGUNAN - JAKARTA SELATAN TELP / FAX: 021 - 782 7541 4. Penyuluh Pertanian yang memenuhi persyaratan administrasi, akan dipanggil untuk mengikuti sertifikasi profesi. Selanjutnya calon peserta wajib melengkapi Form.APL-01 dan Form. APL-02 (lampiran 6 dan 7) untuk dikirim ke TUK yang ditetapkan oleh LSPP-1 PP PNS. Sedangkan barang bukti kegiatan penyuluhan pertanian yang pernah dilakukan selama 2 (dua) tahun terakhir, dibawa oleh calon peserta pada saat KPA (lampiran 8); 5. Selama mengikuti sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS, calon peserta akan difasilitasi akomodasi, konsumsi dan bantuan biaya transport oleh Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian; Di Sadur Pada acara Kegiatan BIMTEK di Kab. Situbondo Oleh M. Zaini, SP. MMA