Sektor pertanian terbukti menjadi satu-satunya sektor yang mampu bertahan bahkan berkontribusi positif terhadap PDB selama masa pandemi tahun 2020. Hal ini karena pemenuhan pangan 279 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tergantung pada pembangunan pertanian, disamping penyumbang devisa melalui ekspor produk pertanian, penyedia bahan baku industri pangan, pemasok bahan pangan dan gizi, penyerapan tenaga kerja, serta pendukung bagi bergeraknya sektor ekonomi lainnya. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan sasaran indikatif produksi beberapa komoditas pertanian untuk tahun 2021, antara lain yaitu padi sebanyak 62,5 juta ton, jagung 31,9 juta ton, kedelai 0,51 juta ton dan tebu 34,31 juta ton (sumber: Renstra Kementan 2020-2024). Untuk itu diperlukan pencapaian peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat dengan penggunaan sarana produksi sesuai teknologi yang direkomendasikan di masing-masing wilayah. Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga. Dengan demikian dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan tujuan tersebut. Salah satu upaya pengelolaan pupuk bersubsidi agar tertib adalah dengan penerapan e-RDKK. e-RDKK adalah sistem pendataan petani penerima subsidi pupuk dan RDKK yang berupa web base berbasis Nomor Induk Kependudukan. Petani calon penerima mendaftarkan luas hamparan garapan / kepemilikkannya kepada kelompok tani dengan mengumpulkan foto copy KTP dan KK. Dalam proses pendataan petani, masih banyak terjadi kekurangan/permasalahan. Seperti : ketidaksesuain antara lahan yang didaftarkan dengan lahan yang sebenarnya, keterlambatan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL), petani masih mengeluhkan jumlah pupuk bersubsidi yang diterima kurang sesuai dengan yang diajukan, dan masih banyak lagi permasalahan dalam implementasi pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK. Kecamatan Karangampel merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Indramayu yang memiliki luas lahan sawah 2.216 ha dengan komoditas dominan yakni padi sawah tentunya dituntut agar pemenuhan ketersediaan pupuk bersubsidinya berorientasi pada azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga. Hal ini diperlukan dalam rangka pencapaian peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat dengan penggunaan sarana produksi sesuai teknologi di Kecamatan Karangampel. Pada Tahun 2022, Kementerian Pertanian menuntut adanya sinkronisasi basis data antara data pada system eRDKK dengan system Simlutan. Hal ini tentunya merupakan dalam rangka mengarah kepada ketertiban data menuju “Satu Data”. Selain itu, pada Tahun 2022 diharapkan petani yang menerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang benar – benar terdaftar pada system Simluhtan. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi benar – benar tepat kepada petani. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan oleh para penyuluh di BPP Karangampel yaitu dengan melakukan kegiatan verifikasi data eRDKK pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung di 11 desa di Kecamatan Karangampel pada tanggal 16 Juni sampai 24 Juni 2021. Kegiatan ini juga mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah desa setempat dan Kios Pupuk Lengkap (KPL). Dalam kegiatan verifikasi, para penyuluh menjelaskan kembali aturan pupuk bersubsidi dan mengevaluasi pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2021 di tingkat poktan pada musim tanam rendeng dan gadu, selain itu penyuluh pertanian juga menjelaskan pentingnya verifikasi data eRDKK, verifikasi meliputi verifikasi luas garapan/kepemilikan lahan dan status pengelolaan lahan (penggarap atau pemilik). Para petani yang hadir pada pertemuan sosialisasi verifikasi eRDKK begitu antusias dikarenakan perbaikan data sangat mereka perlukan demi kesesuaian dan ketertiban penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun 2022. Hal ini tercermin adanya dinamika perubahan luas pengelolaan lahan garapan/kepemilikan yang terjadi setelah adanya kegiatan verifikasi, begitu juga status penggarapan (penggarap / pemilik) terjadi perubahan. Walaupun data yang terkumpul belum semuanya namun adanya dinamika perubahan data menunjukkan ketepatan dan ketertiban data sangat diperlukan oleh para petani. Semoga dengan adanya kegiatan verifikasi data eRDKK terintegrasi dengan simluhtan akan menunjang ketepatan dan kesesusaian data para petani di Kecamatan Karangampel mendekati keadaan sebenarnya. Sehingga fasilitasi pemerintah untuk menunjang usaha dan kesejahteraan petani menjadi tepat sasaran dan bermanfaat. Terutama fasilitasi pupuk bersubsidi sebagai salah satu komponen penting sarana produksi usaha tani padi sawah. Penulis : Awaludin, SP. (Penyuluh Pertanian BPP Karangampel) Sumber Gambar : Dokumentasi kegiatan sosialisasi verifikasi eRDKK terintegrasi simluhtan di Kecamatan Karangampel Kab. Indramayu Sumber Pustaka : Keputusan Dirjen PSP Kementan No. 01 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 Materi kegiatan sosialisasi verifikasi eRDKK terintegrasi simluhtan di Kecamatan Karangampel Kab. Indramayu