Loading...

KELEMBAGAAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)

KELEMBAGAAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian serta sekaligus merupakan cermin keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Kecamatan. Dalam pengorganisasian BP3K sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota harus didukung dengan: 1. Organisasi dan ketenagaan sebagai berikut: a. Pimpinan Balaib. Urusan Ketatausahaan;c. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), terdiri dari: Penyuluh yang menangani urusan Programa; Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya; dan Penyuluh yang menangani urusan Supervisi.Pimpinan Balai adalah pejabat yang memiliki latar belakang dibidang penyuluhan atau pejabat fungsional penyuluh pertanian yang diberi kepercayaan untuk menjadi pemimpin/koordinator penyuluh di BP3K, sedangkan urusan Ketatausahaan dapat ditangani oleh fungsional umum. Selanjutnya untuk urusan programa, sumberdaya, dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional penyuluh ditetapkan oleh Pimpinan Balai dengan memperhatikan potensi pengembangan kawasan komoditas unggulan wilayah Kecamatan. Balai penyuluhan yang jumlah penyuluhnya terbatas, maka pimpinan, penyuluh urusan programa, sumberdaya, dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan untuk menangani wilayah kerja penyuluh di desa sekitar BP3K.2. Balai Penyuluh P3K mempunyai tugas:a. Memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/ kota;b. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan;c. Menyediakan akses terhadap penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan penyuluhan, dan pasar;d. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan petani dan usahatani, pengembangan sejenisnya, kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;e. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran di BP3K secara berkelanjutan; danf. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.Sedangkan fungsi dari Balai Penyuluhan P3K adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, petani/pelaku utama, dan pelaku usaha dalam rangka fasilitasi pelaksanaan tugas BP3K.3. Standar minimal prasarana dan sarana yang harus tersedia di BP3K meliputi: bangunan fisik dan peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian.4. Dukungan manajemen operasional yang wajib tersedia di BP3K:a. Struktur organisasi BP3K.b. Pembagian tugas pokok dan fungsi.c. Programa penyuluhan kecamatan.d. Jadual pelatihan di BP3K.e. Jadual latihan dan kunjungan penyuluh, danf. Jadual supervisi penyuluh5. Dukungan aktivitas yang wajib ada di wilayah BP3K:a. Penyampaian dan penyebaran informasi inovasi teknologib. Fasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usahac. Kaji terap/percontohand. Pengembangan model usaha Tanie. Pemberian rekomendasi dan aksesibilitas sumber teknologif. Fasilitasi kerjasama peneliti, penyuluh, pelaku utama dan pelaku usahag. Koordinasi dan Musyawarah Rembug Tanih. Koordinasi Mimbar Sarasehani. Menumbuhkembangkan kepemimpinan kewirausahaan, kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petanij. Perakitan materi/media dan alat bantu penyuluhan spesifik lokasik. Layanan terpadu hulu-hilir dan layanan informasi berbasis teknologi informasil. Layanan klinik konsultasi agribisnism. Pemutakhiran datan. Supervisi, evaluasi dan pembinaan kinerja penyuluh6. Penyediaan data dan informasi meliputi data dan informasi tentang sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan petani, keadaan demografis yang diperlukan dalam perencanaan kegiatan penyuluhan di wilayah BP3K.7. Dukungan pembiayaan dalam pengelolaan BP3K dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, Swasta dan Swadaya. Penulis : NarindrawatiSumber bacaan : Pedoman Klasifikasi BP3K