Kemitraan usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau besar (perusahaan mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar sehingga saling menguntungkan dan memperkuat. Dengan kemitraaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pekebun dan mendukung pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia. Keuntungan Bagi Pekebun Lahirnya perkebunan kelapa sawit milik rakyat adalah dengan pola kemitraan atau Pola Inti Rakyat (PIR), dimana perusahaah sebagai mitra atau inti dari perkebunan milik rakyat, tapi bukan pola menajemen satu atap. Kerja sama yang dapat dilakukan diantaranya perusahaan mitra berkewajiban membeli produk kelapa sawit dari pekebun, sehingga mempermudah pekebun dalam menjual buah hasil panennya. Pola kemitraan inti-plasma juga mampu memberdayakan pekebun dari aspek transfer teknologi dan peningkatan kesejahteraannya. Transfer teknologi meliputi pelatihan dan pendampingan di lapangan bagaimana cara budidaya yang baik sesuai Good Agriculture Practices (GAP) serta penyediaan peralatan yang modern. Dengan pola seperti ini maka para pekebun kelapa sawit akan mendapatkan bimbingan secara berkelanjutan disertai dengan penyediaan peralatan budidaya yang memadai, sehingga produktivitas lahannya dapat meningkat, demikian juga dengan kualitas produknya. Disamping kualitas dan produktivitasnya meningkat, dalam pemasaran kelapa sawit juga lebih terjamin, sehingga kesejahteraan para pekebun juga meningkat. Pola Kemitraan Inti-plasma mampu memberdayakan pekebun dari aspek transfer teknologi dan peningkatan kesejahteraan. Atas dasar itulah maka kedepan pekebun wajib bermitra dengan perusahaan sebagai pembeli hasil pekebun ataupun sebagai bapak angkat. Oleh karena itu maka pekebun kelapa sawit yang belum bermitra diharapkan bermitra dan yang sudah bermitra diharapkan dapat dipertahankan. Dalam penandatanganan MoU harus difahami terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga kemitraan dapat berjalan dengan baik, saling menguntungkan. Namun demikian, petani juga dapat menilai, apabila perusahaan dirasa sudah tidak memihak pekebun, maka dapat mencari mitra yang lebih baik, namun apabila perusahaan sudah melakukan hal yang terbaik untuk pekebun, pekebun harus dapat mempertahankan kemitraan tersebut. Keuntungan Bagi Perusahaan Mitra Terjun di bidang usaha perkebunan kelapa sawit membutuhkan pengelolaan yang tidak sederhana. Di samping lahan yang luas, juga membutuhkan manajemen yang baik dalam mengatur roda produksi dan sumber daya. Usaha perkebunan juga rawan terhadap konflik yang berkaitan dengan hukum, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan perlu membangun manajemen yang kuat dan mapan untuk menghadapi berbagai persoalan yang kerap dihadapi. Solusi terbaik dari hal ini ialah dengan membangun sistem kemitraan untuk membangun harmonisasi hubungan yang saling menguntungkan, khususnya antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan membangun sistem kemitraan, pekebun atau perusahaan perkebunan kelapa sawit akan lebih mudah mengelola berbagai aspek kebutuhan, kerja, dan dalam memecahkan permasalah berupa konflik di lingkungan internal perkebunan, seperti masalah penjarahan hasil kebun, klaim atas lahan, ancaman karyawan, perusakan aset perkebunan, tuntutan pencemaran lingkungan, dan demo buruh. Juga adanya konflik eksternal, yaitu konflik sosial yang tidak jarang memunculkan kecemburuan dan arogansi. Melalui sistem kemitraan yang dibangun, perusahaan bisa mendeteksi secara dini seluruh gejala negatif yang muncul yang akan berakibat merugikan perusahaan. Selain itu, kepercayaan, pengharapan, kompetensi, produktivitas, dan kinerja pun bisa dibangun dan dikelola dengan baik, sebab pengembangannya akan mengikat sisi psikologis dan kesepahaman di antara berbagai pihak. Dengan demikian, roda produksi dan sumber daya akan berjalan signifikan sesuai yang diharapkan. Bentuk Kemitraan Dikaitkan dengan program pengembangan perkebunan dengan ekonomi lokal, ada beberapa bentuk kemitraan yang dilakukan yakni: (1) Kemitraan inti plasma, (2) Kemitraan petani sawit mandiri, (3) Kemitraan dengan UKM pemasok barang dan (4) Kemitraan dengan UKM pemasok jasa. Keempat bentuk kemitraan tersebut berjalan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan fase perkembangan perusahaan yang bersangkutan dalam kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, memperkuat, bertanggung jawab, dan saling ketergantungan dengan masyarakat di sekitar perkebunan sebagai plasma. Prinsipnya, keduanya saling terbuka dan percaya sehingga kedua pihak saling menguntungkan dan membutuhkan. Jika dilihat dari sisi bahan baku, maka perusahaan juga akan terjamin dalam penyediaan bahan baku dari para pekebunyang bermitra. Alhasil, sistem kemitraan mampu memberikan kontribusi besar yang positif bagi perusahaan, pekebun dan pihak-pihak terkait, terutama masyarakat sekitar dan menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan. Disamping itu, akan mempermudah manajemen dalam pengelolaan perusahaan sehingga lebih efisien dan akan meningkatkan kinerja produktif. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyluhan Pertanian, BPPSDMP) Sumber: Sumber: https://www.asianagri.com/id/tentang-kami/tentang-kami-page/kemitraan-dengan-petani https://agromedia.net/membangun-kemitraan-usaha-perkebunan-kelapa-sawit-2/ Majalah sawit Indonesia, 1 Februari 2018