Loading...

KEPEMIMPIAN DAN HARAPAN TENAGA HARIAN LEPAS

KEPEMIMPIAN DAN HARAPAN TENAGA HARIAN LEPAS
Salah satu dasar hukum yang menjadi pedoman dalam membina Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian adalah Surat Menteri Pertanian No. 966/Kp.12A/11/06 tanggal 24 November 2006 dengan menarik tenaga honorer sebagai tenaga bantu penyuluh pertanian. Tenaga bantu ini adalah tenaga bantu yang dipersiapkan untuk membantu penyuluh dalam melaksanakan tugas dilapangan. Bagi penyuluh pertanian, adanya tenaga harian lepas sangat membantu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pada kenyataannya THL-TB PP inilah yang lebih giat bekerja membantu penyuluh dalam memberikan bantuannya kepada petani di daerah yang menjadi wilayah binaannya. Bahkan seharusnya satu desa satu penyuluh itupun belum bisa terlaksana, karena banyaknya penyuluh yang sudah pensiun.Hal ini yang membuat impian dan harapan para THL-TB PP bangkit dengan bekerja lebih semangat lagi agar bisa diangkat menjadi PNS, sehingga dapat menggantikan posisi penyuluh yang semakin berkurang karena sudah memasuki masa pensiun. Terbukti dengan adanya rapat yang dilakukan oleh Komisi IV DPR setelah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan banyak divisi kepegawaian di beberapa jajaran kementerian, antara lain Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepala SDM KemenLHK), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian (Kepala SDM Kementan), Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kepala Penyuluhan KKP), Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Deputi SDM Kemenpan-RB) dan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Deputi Mutasi Pegawai BKN) terkait pembahasan tindak lanjut status Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh (THL-TB). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2014 dan tanggal 2 Juli 2015 dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Herman Khaeron (Jabar) dan dihadiri oleh 33 orang dari 50 anggota Komisi 4 menghasilkan kesepakatan:1. Menyepakati 23.000 tenaga harian-tenaga buruh lepas penyuluh menjadi bagian dari Kemenpan-RB.2. Disepakati 10.000 tenaga non-pegawai untuk menjadi pegawai tetap.3. Penambahan anggaran untuk tenaga yang belum tetap.4. Membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penyaluran dana tambahan anggaran.Pemaparan dari Kepala SDM Kementan, Pending Dadih Permana antara lain:• Keragaman Ketenagaan Penyuluh Pertanian di 2015 adalah sbb:1. Penyuluh status PNS = 27.153 orang2. Penyuluh status Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) = 20.259 orang• Dari total 47.412 Penyuluh Pertanian sebanyak 32.299 langsung melakukan pendampingan terhadap petani atau kelompok tani di kabupaten atau kota.• Penyuluh Pertanian sebanyak 32.299 ini melayani 71.749 desa potensi pertanian.• Masih terdapat kekurangan sebanyak 39.180 orang penyuluh di tingkat kabupaten atau kota.• Besaran Biaya Operasional Penyuluh (BOP) THL-TB untuk Penyuluh Pertanian di tahun 20151. Wilayah Barat = Rp.320.0002. Wilayah Tengah = Rp.400.0003. Wilayah Timur = Rp.480.000• Besaran honor THL-TB Penyuluh Pertanian 2015 berdasarkan klasifikasi tingkat pendidikan:1. SLTA = Rp.1.200.0002. D3 = Rp.1.500.0003. S1 = Rp.2.000.000• Mengacu kepada UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani, kami belum terpenuhi target 1 penyuluh untuk 1 desa potensi pertanian sesuai amanat UU tersebut.• Dari 27.153 Penyuluh Pertanian status PNS, 13.464 orang akan memasuki masa pensiun di 2019.• Pengangkatan pegawai di lingkup ASN terbagi 2 yaitu PNS dan PPPK.• Pengajuan pengangkatan PPPK harus rinci dan kebutuhan formasi harus sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan formasi.• Kami pasti akan perjuangkan THL-TB karena termasuk 3 prioritas ASN saat ini (guru, tenaga kesehatan dan penyuluh). Sumber:- http://wikidpr.org/news/tenaga-harian-lepas---tenaga-bantu-penyuluh---rapat-komisi-4-d- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 tanggal 19 Juni 2014 dan 2 Juli 2015 dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)