Loading...

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) BIDANG PENGELOLAAN BUDIDAYA KARET BERKELANJUTAN (JENJANG 1-3)

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) BIDANG PENGELOLAAN BUDIDAYA KARET BERKELANJUTAN (JENJANG 1-3)
Dalam rangka melaksanakan peraturan presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Kementerian Pertanian telah memberlakukan KKNI bidang pengelolaan budidaya karet berkelanjutan. KKNI ini merupakan penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintergrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. kkni ini merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki indonesia dan terdiri dari sembilan level kualifikasi. KKNI bidang pengelolaan budidaya karet berkelanjutan memiliki 6 jenjang, untuk jenjang 1-3 disajikan berikut ini: Jenjang 1, kemungkinan jabatan meliputi; pelaksana penyiapan lahan, pelaksana penanaman, pelaksana pemupukan, pelaksana pengaturan cabang dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 1. jenjang 1 dikemas dalam 3 unit kompetensi yang terdiri dari 1 unit kompetensi inti dan 2 unit kompetensi pilihan. satu unit kompetensi inti adalah menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3). unit kompetensi pilihan terdiri dari 8 unit meliputi; 1) menyiapkan lahan untuk peremajaan, 2) menyiapkan lahan untuk perluasan 3) melaksanakan penanaman karet, 4) melakukan penyulaman karet, 5) melakukan pemupukan karet, 6) melakukan penunasan, 7) melakukan konservasi lahan dan 8) melakukan pengaturan percabangan. Jenjang 2, kemungkinan jabatan meliputi; pelaksana pembibitan/okulator, pelaksana pengendalian opt, pelaksana panen/penyadap karet dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 2. jenjang 2 dikemas dalam 4 unit kompetensi yang terdiri dari 2 unit kompetensi inti dan 2 unit kompetensi pilihan. unit kompetensi inti terdiri 2 unit yaitu 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dan 2) mengorganisasikan pekerjaan. untuk unit kompetensi pilihan terdiri dari 6 unit kopetensi yaitu 1) menyiapkan benih karet batang bawah, 2) menyiapkan benih siap tanam, 3) melakukan pengendalian opt secara terpadu, 4) melakukan konservasi lahan, 5) melakukan penyadapan karet dan 6) melakukan penanganan panen dan pasca panen. Jenjang 3, kemungkinan jabatan meliputi; mandor penyiapan lahan, mandor pembibitan, mandor penanaman, mandor pemeliharaan, mandor panen/sadap karet, mandor kepala/mandor besar/mandor i dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 3. jenjang 3 dikemas dalam 9 unit kompetensi yang terdiri dari 6 unit kompetensi inti dan 3 unit kompetensi pilihan. unit kompetensi inti terdiri dari 6 unit kompetensi yaitu 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3), 2) mengorganisasikan pekerjaan, 3) melakukan komunikasi efektif, 4) mengawasi pekerja sesuai arahan, 5) menilai kesesuaian hasil kerja, dan 6) menghimpun data hasil pelaksanaan pekerjaan. unit kompetensi pilihan teridri dari 11 unit kompetensi yaitu 1) membangun jejaring kerja, 2) melakukan pembagian tugas kepada pekerja, 3) menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan 4) menentukan sumberdaya yang diperlukan, 5) menyiapka,n alat dan bahan yang diperlukan, 6) melakukan pengarahan pekerjaan penyiapan lahan, 7) melakukan pengarahan pekerjaan pembibitan, 8) melakukan pengarahan pekerjaan penanaman, 9) melakukan pengarahan pekerjaan pemeliharaan, 10) melakukan pengarahan pekerjaan panen, dan 11) membuat laporan hasil kerja. Jenjang 3, kemungkinan jabatan meliputi; pembudidaya karet dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 3. jenjang 3 dikemas dalam 13 unit kompetensi yang terdiri dari 9 unit kompetensi inti dan 11 unit kompetensi pilihan. unit kompetensi inti terdiri dari 9 unit kompetensi yaitu 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3), 2) melakukan komunikasi efektif, 3) melaksanakan penanaman karet , 4) melakukan pemupukan karet, 5) melakukan penunasan 6) melakukan pengendalian opt secara terpadu , 7) melakukan pengaturan percabangan, 8) melakukan penyadapan karet , dan 9) melakukan penanganan panen dan pasca panen. untuk unit kompetensi pilihan teridiri dari 1) menyiapkan lahan untuk peremajaan , 2) menyiapkan lahan untuk perluasan, 3) menyiapkan benih karet batang bawah 4) menyiapkan benih siap tanam , 5) melakukan penyulaman karet 6) melakukan konservasi lahan , 7) menilai kesesuaian hasil kerja , 8) membuat laporan hasil kerja, 9) menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan, 10) menentukan sumberdaya yang diperlukan, dan 11) menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan. Jenjang kualifikasi nasional indonesia ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi (lsp), instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan asosiasi industri/usaha swasta dan profesional yang berhubungan dengan pengembangan sumberdaya manusia pertanian berbasis kompetensi dan ketenagakerjaan di bidang pengelolaan budidaya karet berkelanjutan. (bambang gatut nuryanto, pusat penyuluhan pertanian) sumber : peraturan menteri pertanian ri nomor 22/permentan/sm.200/5/2018