Dalam rangka melaksanakan peraturan presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Kementerian Pertanian telah memberlakukan KKNI Bidang Pengelolaan Budidaya Karet Berkelanjutan. KKNI ini merupakan penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintergrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI ini merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia dan terdiri dari sembilan level kualifikasi. KKNI bidang pengelolaan budidaya karet berkelanjutan memiliki 6 jenjang. Berikut ini disajikan jenjang 4-6 sebagai lanjutan dari jenjang 1-3 yang telah dipublikasikan sebelumnya. Jenjang 4, kemungkinan jabatan meliputi; asisten/sinder/kepala divisi/kepala afdeling dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 4. jenjang 4 dikemas dalam 12 unit kompetensi yang terdiri dari 8 unit kompetensi inti dan 4 unit kompetensi pilihan. delapan unit kompetensi inti adalah 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3), 2) mengorganisasikan pekerjaan, 3) melakukan komunikasi efektif, 4) membangun jejaring kerja, 5) melakukan supervisi sumberdaya, 6) melakukan koordinasi panen dan angkutan, 7) melakukan pengaturan percabangan dan 8) membuat laporan hasil kerja. unit kompetensi pilihan yang tersedia terdiri dari 7 unit meliputi; 1) membina hubungan masyarakat di lingkungan kebun, 2) mengelola fungsi lingkungan, 3) menyiapkan lahan untuk peremajaan, 2) menyiapkan lahan untuk perluasan 3) melakukan pengaturan percabangan, 4) menerapkan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 5) melayani proses audit penerapan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan 6) menghimpun data hasil pelaksanaan pekerjaan dan 7) menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan Jenjang 5, kemungkinan jabatan meliputi; asisten kepala/asisten manajer dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 5. jenjang 5 dikemas dalam 24 unit kompetensi yang terdiri dari 11 unit kompetensi inti dan 13 unit kompetensi pilihan. sebelas unit kompetensi inti terdiri yaitu 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3), 2) mengorganisasikan pekerjaan, 3) melakukan komunikasi efektif, 4) membangun jejaring kerja , 5) menghimpun data hasil pelaksanaan pekerjaan, 6) menilai kesesuaian hasil kerja, 7) melakukan supervisi sumberdaya 8) melakukan koordinasi antar afdeling , 9) melakukan supervisi administrasi pelaporan dan penggunaan biaya, 10) melakukan supervisi lingkungan perkebunan dan 11) menerapkan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan. untuk unit kompetensi pilihan yang tersedia terdiri dari 18 unit kompetensi yaitu 1) melayani proses audit penerapan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 2) melayani proses audit penerapan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 3) melayani proses audit penerapan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 4) merencanakan biaya, 5) merencanakan lahan karet 6) merencanakan kebutuhan tenaga kerja, 7) merencanakan pola tanam karet, 8) merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana, 9) merencanakan kebutuhan benih karet, 10) merencanakan jadwal penanaman, 11) merencanakan pemupukan, 12) merencanakan pengendalian opt secra terpadu, 13) merencanakan konservasi lahan, 14) merencanakan panen dan pasca panen, 15) merencanakan produksi, 16) merencanakan pendapatan usaha tani, 17) mengelola fungsi lingkungan dan 18) menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan Jenjang 6, kemungkinan jabatan meliputi; jabatan asisten kepala/asisten manajer dan jabatan lain yang setara dengan jenjang 6. jenjang 6 dikemas dalam 28 unit kompetensi yang terdiri dari 19 unit kompetensi inti dan 9 unit kompetensi pilihan. sembilan belas unit kompetensi inti terdiri dari 1) menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3), 2) mengorganisasikan pekerjaan, 3) melakukan komunikasi efektif, 4) membangun jejaring kerja, 5) merencanakan biaya 6) merencanakan lahan karet, 7) merencanakan kebutuhan tenaga kerja, 8) merencanakan pola tanam karet, 9) merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana, 10) merencanakan kebutuhan benih karet, 11) merencanakan jadwal penanaman, 12) merencanakan pemupukan, 13) merencanakan pengendalian opt secra terpadu, 14) merencanakan konservasi lahan, 15) merencanakan panen dan pasca panen, 16) menerapkan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 17) mengelola pekerjaan, 18) menentukan sumberdaya yang diperlukan dan 19) mengelola anggaran . unit kompetensi pilihan yang tersedia terdiri dari 12 unit kompetensi yaitu 1) menghitung biaya produksi, 2) membina masyarakat di lingkungan kebun, 3) mengelola fungsi lingkungan, 4) membina hubungan dengan stakeholder, 5) melakukan koordinasi dalam bidang keamanan, 6) melakukan supervisi administrasi pelaporan dan penggunaan biaya, 7) menerapkan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 8) melayani proses audit penerapan sistem manajemen usaha perkebunan berkelanjutan, 9) membuat laporan hasil kerja, 10) melakukan supervisi sumberdaya, 11) menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan 12) menghimpun data hasil pelaksanaan pekerjaan. Jenjang kualifikasi nasional indonesia ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi (lsp), instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan asosiasi industri/usaha swasta dan profesional yang berhubungan dengan pengembangan sumberdaya manusia pertanian berbasis kompetensi dan ketenagakerjaan di bidang pengelolaan budidaya karet berkelanjutan. (bambang gatut nuryanto, pusat penyuluhan pertanian) sumber : peraturan menteri pertanian ri nomor 22/permentan/sm.200/5/2018