Loading...

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN DENGAN 1. KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKE

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN  DENGAN 1.	KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKE
v:* {behavior:url(#default#VML);} o:* {behavior:url(#default#VML);} w:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN DENGAN 1. KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNANKABUPATEN MANGGARAI BARAT 2. KEPALA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT 3. KEPALA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT Nomor : BPPKP/ 683/V/2013 Nomor : Distanbun 13.01/1541/XI/2013 Nomor : DKPP/1885/XI/2013 Nomor : DK.522/155/XI/2013 TENTANG PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN PETANI DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT Pada hari ini senin tanggalDelapanBelasbulanNovember tahun Dua Ribu TigaBelas,bertempat di Labuan Bajo,kamiyangbertanda tangan di bawah ini: 1 Nama : drh. B. Nanjong Pembina UtamaMuda Nip. 19590912 199003 1 008 2 Jabatan Alamat - Nama Jabatan Alamat - Nama Jabatan Alamat - Nama Jabatan Alamat : : : : : : : : : : : Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Labuan Bajo Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya disebut Sebagai PIHAK PERTAMA Anggalinus Gapul, SP.M.MA Pembina Nip. 19611231 198802 1 014 Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Labuan Bajo Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Ir. Sebastianus Wantung Pembina Tk. I Nip. 19650804 199703 1 002 Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit Labuan Bajo Dalam hali ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Ir. Dominikus Damsut Pembina UtamaMuda Nip. 19610414 198903 1 010 Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat Jln. Daniel Daeng Nabit, Labuan Bajo Dalam hali ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAyang selanjutnya disebut PARAPIHAK sepakat menjalin kerjasama dalamhal Pemberdayaan KelembagaanPetani di KabupatenManggarai Barat dengan memperhatikan hal-hal yang tertuang dalam pasal-pasal sebagaiberikut: Pasal 1 MAKSUD dan TUJUAN (1) Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruanglingkup Nota Kesepakatanini. (2) Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk menyamakanpemahamantentangPemberdayaan KelembagaanPetani di Kabupaten Manggarai Barat. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA Ruang Lingkup KerjasamaNota Kesepakatan ini meliputi : a. Falsilitasi Penumbuhan Kelembagaan Petani b. Manajemen pengelolaan kelembagaan Petani c. Pendampingan kelembagaan Petani d. Penyediaan modal kelembagaan Petani e. Pengembangan kelembagaan Petani f. Monitoring dan evaluasi kelembagaan Pasal 3 HAK dan KEWAJIBAN (1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama a. Hak 1. MembinaKelembagaan Petani sebagai lembaga ekonomi Petani; 2. MengembangkanKelompoktani, nelayan dan kehutanan sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi 3. Melakukan penilaian untuk menentukan kelas kemampuan kelompoktani 4. Memanfaatkan Kelembagaan Petani untuk kaji terap teknologi 5. MemanfaatkanKelembagaanPetaniuntukmengembangkan lembaga keuangan mikro agribisnis b. Kewajiban 1. Menfasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Petani dari, oleh dan untuk Petani 2. Pendampingan manajemen pengelolaan Kelembagaan Petani 3. Pendampingan dalam mengakses teknologi, modal dan Pemasaran komoditi Pertanian 4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan kelembagaan Petani 5. Penyediaan tenaga, Peningkatan Kapasitas penyuluh, sarana prasaranadan anggaran penyuluhan 6. MelaksanakanKajiTerap, Demplot, Demfarm (2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a. Hak 1. Melaksanakan program dankegiatanmelaluiKelembagaanPetanidanberkoordinasidenganPihakPertama 2. Permintaan laporan atas pelaksanaan program dan kegiatan 3. Melakukanmonitoringdanevaluasipelaksanaan program dan kegiatan 4. MengambilbagiandalampenyusunanprogramaPenyuluhanKabupaten b. Kewajiban 1. Memfasilitasiakses modal untuk meningkatkan volume usaha Kelembagaan Petani; 2. Memfasilitasi Kelembagaan Petani dalam mendapatkan sarana dan prasarana; 3. Menyiapkan informasi teknologi untuk meningkatkan produktivitas usaha Kelembagaan Petani; 4. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilananggota Kelembagaan Petani bersama penyuluhPendamping; 5. Menyiapkan informasi pasar komoditi usaha Kelembagaan Petani; 6. MendukungPengembanganKelembagaan Petanisebagailembagaekonomi. 7. MerencanakankegiatantahunanmelaluiKelembagaanPetani Pasal 4 JANGKA WAKTU KERJA SAMA Pelaksanaankesepakatankerja samainiberlangsungselama Para Pihak masih membutuhkan. Pasal 5 PELAKSANAAN PelaksanaanKesepakatan : a. Pelaksanaan kesepakatan bersamaini PARA PIHAK tunduk pada hasilkesepakatan b. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berlandaskan spirit kerjasama dimana Para Pihak secara bersama-sama melakukan upaya-upaya yang disebut dalam kesepakatan ini dengansuatukoordinasi yang baik. c. Pelaksanakan kesepakatanbersama ini sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal (3) PARA PIHAKakan menunjukan wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsinya. d. Setiap Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada pasal (3)merupakan satu kesatuanyang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini. Pasal 6 MONITORING DAN EVALUASI PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepakatan ini sesuai dengan peran masing–masing PIHAK. Pasal 7 PERALIHAN (1) Hal–hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatanbersamaini akan dibahasPARA PIHAK melalui rapat Koordinasi yang merupakan satukesatuan yang tidakterpisahkan dari Nota kesepakatan ini. (2) Jika tidak ditemukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perlu dilakukan konsultasi kepada pimpinan. Pasal 8 PENUTUP Demikian Nota Kesepakatan bersama ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani pada tanggal sebagaimana tersebut diatas dan dibuat dalam rangkap6 (enam). Labuan Bajo, 18 November 2013 PIHAK PERTAMA, Kepala Badan