Loading...

KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN NASIONAL

KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN NASIONAL
UU Nomor 16 tentang sistem penyuluhan menjelaskan komisi penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan yang disebut komisi penyuluhan adalah kelembagaan independent yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi dan kab/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.Sedangkan Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada pemerintah Kabupaten / Kota tentang segala sesuatu untuk penguaatan dan kelancaran pelaksanaan serta pengembangan fungsi penyuluhan untuk mencapai keberhasilan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.Untuk mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan kelembagaan independen sebagai mitra kerja pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Pasal 10 Ayat (1), kelembagaan tersebut pada tingkat nasional adalah Komisi Penyuluhan Nasional (KPN); pasal 12 ayat ( 1) pada tingkat Provinsi adalah Komisi Penyuluhan Provinsi (KPP); dan pasal 14 ayat (1) pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota (KPKK). Untuk selanjutnya, Komisi Penyuluhan Nasional dalam lingkup sektor Pertanian disebut Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN).KPPN mempunyai tujuan Memberi masukan kepada pemerintah melalui Menteri Pertanian tentang segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan serta pengembangan fungsi penyuluhan pertanian dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian. Sedangkan tugas KPPN 1) Memberikan saran/bahan pertimbangan kepada Menteri Pertanian tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan kebijaksanaan dan strategi penyuluhan pertanian. 2) Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola penyuluhan pertanian sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan kebijakan pemerintah. 3) Memberikan saran pertimbangan yang berkaitan dengan penguatan dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan, program dan pembiayaan penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. 4) Memberikan alternatif pemecahan masalah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Anggota KPPN adalah para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan pertanian atau pembangunan perdesaan, dari unsur-unsur:a. Dosen perguruan tinggi;b. Anggota LSM/organisasi profesi pertanian;c. Petani/kontaktani;d. Penyuluh pertanian;e. Peneliti pertanian;f. Swasta/usahawan di bidang pertanian;g. Pejabat Departemen Pertanian;h. Pakar mandiri. KPPN wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) bulan sekali dan membuat laporan tahunan yang yang disampaikan kepada Menteri Pertanian. KPPN dapat membuat laporan khusus, apabila diperlukan atau diminta oleh Menteri Pertanian. Penulis : NarindrawatiSumber : Statuta KPPN