Kelompok Wanita Tani Subur Makmur Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi merupakan salah satu Kelompok Wanita Tani yang mendapatkan bantuan Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) melalui jalur aspirasi Anggota DPR-RI Ir. Efendi Sianipar Tahun Anggaran 2021. Bersama dengan PPL Kelurahan Selatpanjang Timur Kelompok Wanita Tani melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai Kegiatan P2L dengan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kelompok Wanita Tani Subur Makmur mendapatkan penjelasan Kegiatan P2L berdasarkan Petunjuk Teknis mengenai Kegiatan P2L dengan bantuan yang diberikan sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk kegiatan tahap penumbuhan. Komponen kegiatan Tahap Penumbuhan terdiri atas sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen. Untuk sarana pembibitan terdiri dari rumah bibit dan sarana pendukung lainnya untuk memproduksi bibit tanaman. Setiap kelompok harus membangun rumah bibit untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan bibit kelompok, serta untuk menjaga keberlanjutan kegiatan P2L. Persyaratan untuk membangun rumah bibit antara lain : terletak ditanah milik kelompok (bukan sewa) dan berada dalam satu lokasi dengan demplot, yang dapat digunakan oleh kelompok P2L selama lebih dari 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan penggunaan lahan, terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit, luas rumah bibit di perdesaan minimal 20 m2, pondasi pasangan batu/batu bata, lantai dipadatkan, rangka diutamakan terbuat dari bahan baja ringan, kayu, atau bahan setara lainnya yang bertahan lebih dari 3 (tiga) tahun, atap terbuat dari bahan tembus sinar matahari (plastik UV atau atap transparan lainnya) dengan sirkulasi yang cukup, sisi bangunan ditutup dengan bahan yang dapat melindungi rumah bibit dari hama/serangga, dilengkapi rak dan sarana persemaian untuk produksi bibit dan mempunyai sumber air yang cukup; Pengembangan Demplot yang berfungsi sebagai tempat usaha bersama untuk menghasilkan produk sayuran yang berorientasi pasar. Persyaratan demplot antara lain diupayakan terletak pada lokasi yang sama dengan rumah bibit dan berdekatan dengan lokasi pertanaman, Luas total demplot di perdesaan 400-500 m2 dan di perkotaan 100-200 m2. Pertanaman harus diperhatikan antara lain :Tanaman sayuran yang dibudidayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi dalam peningkatan pendapatan. Setiap anggota kelompok diwajibkan menanam minimal 75 polibag atau setara dengan 25 m2 jika ditanam di lahan, Tanaman sayuran yang dibudidayakan untuk mendukung ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan pangan serta permintaan pasar dan setiap anggota perlu menanam tanaman yang sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota keluarga, peluang pasar, dan potensi lahan. Hasil produksi dari kegiatan P2L pada Tahap Penumbuhan, baik dari demplot maupun kelebihan produksi pertanaman anggota kelompok, dapat dilakukan tindakan pasca panen produk pangan segar yang baik agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen. Penulis : Nursita Apriani, SP PPL Kel. Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi