Loading...

Koordinasi Pelaksanaan PUAP Wilayah II Kab Solok

Koordinasi Pelaksanaan PUAP Wilayah II Kab Solok
Riuh-riang, gambaran yang setidaknya nampak pada kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Wilayah II Kabupaten Solok Sumatera Barat. Riuhnya lebih terkait dengan kondisi tempat yang memang cukup padat cenderung 'full'. Sementara riangnya, lebih karena rasa antusisnya para peserta untuk berkumpul dan berbincang seputar pelaksanaan PUAP diwilayah masing-masing pada rentang waktu tahun 2008 hingga tahun 2013. Rapat yang diadakan pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 yang lalu mengambil tempat di ruang rapat Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Kecamatan Bukit Sundi. Hadir sebagai pembicara: Ir. Abizar, Slamet Muharmoko, M.Si dan Mofit Abdillah, SP dari Tim Teknis PUAP Diperkannak Kab Solok serta Ibu Maryeti dari Penyelia Mitra Tani (PMT) Kab Solok. Sementara para peserta yang hadir adalah para pengurus gapoktan di Wilayah II yang meliputi Kecamatan Bukit Sundi, Lembang Jaya dan Payung Sekaki. Acara rapat dimulai dengan penyampaian kalimat pembuka atas nama Kepala UPTD Bukit Sundi, yang dalam hal itu diwakili oleh Koordinator Penyuluh Bapak Dulherdoman. Selanjutnya masing-masing pembicara menyampaikan materi-materi seputar PUAP sebagai bahan pengantar diskusi. Pada bagian acara diskusi, secara bergiliran para peserta menyampaikan keadaannya masing-masing seputar pelaksanaan dan kendala-kendala yang dihadapinya. Pada sesi ini, para peserta cukup antusias untuk menyampaikan kondisi apa adanya terkait dengan pengelolaan dana PUAP yang sudah mereka terima. Secara umum nampak terdapat kesamaan kondisi terkait dengan adanya kendala seputar macetnya pengembalian pembayaran dari nasabah ke Unit Keuangan Mandiri Agribisnis (UKMA). Namun ada juga diantaranya yang menyampaikan keberhasilannya dalam mengatasi masalah kemacetan pembayaran tersebut, antara lain seperti yang dikemukakan oleh Manajer UKMA Gapoktan Mawar dari Nagari Koto Anau Kecamatang Lembang Jaya. Selang sekitar dua jam pelaksanaan rapat, yang dipenuhi pembicaraan positif seputar upaya kuratif dan preventif untuk pelaksanaan PUAP kedepan, para peserta umumnya tidak beranjak dari ruang rapat tersebut. Namun lewat waktu ishoma, acara harus diakhiri dengan pengambilan keputusan perihal Rencana Tindak Lanjut (RTL). (Slamet M - PP Kabupaten Solok)