Loading...

Kpm Plus Untuk Petani Dari Bupati Bojonegoro

Kpm Plus Untuk Petani Dari Bupati Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro lewat Dinas pertanian mulai Tahun 2019 ini akan merealiasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa selama ini petani telah memberikan konstribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya Petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang, mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Memperhatikan hal tersebut maka perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Kabupaten Bojonegoro dan Rencana Strategis Dinas Pertanian Tahun 2018-2023 Kabupaten Bojonegoro menempatkan sektor pertanian masih merupakan prioritas yang perlu ditingkatkan salah satu diantaranya dengan memberikan akses bantuan permodalan kepada rumah tangga/keluarga petani melalui Program Petani Mandiri. Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan mulai tahun 2019 ini akan berikan KPM ( Kartu Petani Mandiri ) kepada petani melalui Kelompoktani KPM (Kartu Petani Mandiri) merupakan bagian Program Petani Mandiri Bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro periode Th 2018-2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan di peruntukkan bagi petani pemilik dan penggarap. Syarat untuk mendapatkan KPM : Tergabung dalam keanggotaan kelompoktani. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP dan KK Memiliki lahan kuang dari 2 Ha dibuktikan dengan surat keterangan yang di keluarkan kepala Desa/Lurah setempat serta di lampiri bukti foto copy SPPT PBB. Manfaat KPM : Memberikan akses untuk mendapatkan bantuan modal yang berupa barang dengan nilai maximal 10 jt Memberikan akses prioritas Pelatihan dan pengembangan Usaha Tani Asuransi gagal panen dan / Peternakan. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasam dengan BUM Des dan BUMD. Sebagai akses untuk mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi. Oleh Sriani, SP-Penyuluh Pertanian Kab Bojonegoro