Loading...

KTNA Kecamatan Bojongsari Mengucapkan Selamat HUT KTNA ke-50

KTNA Kecamatan Bojongsari Mengucapkan Selamat HUT KTNA ke-50
DEPOK – Kontak Tani Nelayan Andalan atau disingkat KTNA (NOFA, National Outstanding Farmers and Fishermen Association dalam bahasa Inggris) adalah suatu organisasi independen di Indonesia yang berorientasi pada aktivitas sosial di sektor agrikultur, yang berbasiskan agribisnis dan lingkungan hidup di pedesaan. Pasca wafanya Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir, organisasi yang selama ini cukup mengakar dipetani belum memilih kembali nahkoda baru. Saat ini, H. Basjir DA diamanahkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KTNA Nasional. Ketua KTNA Kecamatan Bojongsari, Zaelani saat diwawancarai pada kegiatan Festival Bojongsari Keren 2021 di Kampoeng Wisata Gowes Kelurahan Serua, hari Selasa (21/9/2021) turut memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun KTNA ke-50. “Atas nama keluarga besar KTNA Kecamatan Bojongsari, Kami mengucapkan Dirgahayu ke-50 KTNA Indonesia. Semoga KTNA selalu memberikan hal-hal yang bermanfaat demi kesejahteraan Petani, khususnya di Kota Depok dan umumnya di seluruh Indonesia” ungkapnya. Lebih lanjut, Zaelani menuturkan sebagai sebuah organisasi petani, KTNA merupakan organisasi independen yang dipelopori dan didirikan tokoh dan pengurus kelompok tani dari desa maupun kelurahan yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisa dibilang usia KTNA tak muda lagi, bahkan 23 September 2021 menginjak usia emas. KTNA pertama kali dicetuskan pada 23 September 1971 di Cihea, Jawa Barat saat PENAS (Pekan Nasional) 1. Saat ini masih disebut Badan Musyawarah Kontak Tani (BAMUKTI) yang kemudian dikenal dengan sebutan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (Kelompok KTNA). Pengurus KTNA dipilih secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi sampai paling tinggi tingkat nasional. Pada Kamis 23 September 2021 bertepatan ulang tahun emas (ke-50), KTNA akan menggelar Rembug Paripurna yang merupakan kedaulatan tertinggi dalam organisasi. KTNA terdiri dari komunitas petani dan nelayan yang terpilih untuk mewakili daerah. Mereka memiliki kualifikasi dalam kemampuan di bidangnya masing-masing dan mempunyai karakter pionir dan patriotis dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di bidang agribisnis. Karena itu organisasi KTNA ada pada level daerah, kabupaten, provinsi dan nasional. “KTNA Indonesia ini menjadi motor penggerak pertanian di seluruh nusantara. Sehingga, dengan mengenal, mengetahui program dan menghargai upaya mereka, dapat memberikan dukungan bagi KTNA untuk mengawal ketahanan pangan di Indonesia,” tutur Zaelani. Zaelani menilai, saat ini di Kota Depok sendiri, KTNA yang tersebar di 11 kecamatan pun aktif dalam upaya menjaga ketahanan pangan, mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan usaha budidaya serta kreatif lainnya. “Bahkan banyak yang telah membentuk Kelompok Wanita Tani (KWT) dan melakukan penghijauan serta menanam sayur mayur dan buah-buahan untuk dikonsumsi pribadi atau dijual ke pasar,” jelasnya. Zaelani menambahkan, harapan KTNA kepada Pemerintah adalah karena pertanian dan perikanan itu merupakan hajat hidup orang banyak untuk bangsa Indonesia. Petani merupakan bagian yang besar juga dari bangsa ini, maka sudah sepantasnya Pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih besar untuk membangun pertanian dan perikanan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Harapan tersebut sesuai dengan visi dan juga menjadi motto KTNA "Bersama KTNA Maju Sejahtera" sedangkan misi yang menjadi tujuan KTNA adalah mengembangkan profesionalisme petani dan nelayan, membangun rasa tanggungjawab, kesetiakawanan dan keadilan sosial, menumbuhkembangkan dan melestarikan nilai-nilai perjuangan KTNA dalam mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. “Selain itu, membangun watak petani yang beretos kerja tinggi, disiplin, produktif, berkualitas, hemat, mandiri dan berperilaku mulia dalam kehidupan. Tentu, sesuai dengan visi Kota Depok yaitu Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” jelas Zaelani. Pemkot Depok Berikan Potongan Bayar PBB Zaelani menyebut, Pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun ini juga memberikan keringanan biaya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan biaya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, yaitu tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok. “Diantara WP tersebut yaitu lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Khususnya untuk lahan pertanian/ perikanan/ peternakan yang telah memiliki izin usaha atau lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona penghijauan maupun resapan air”, tutur Zaelani seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok. “Saya dan teman-teman petani sangat berterima kasih kepada Pemerintah khususnya bapak Walikota Depok atas perhatian dan dukungannya, semoga bapak Walikota tetap sehat dan sukses dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.