Loading...

KTNA: Bakorluh Bubar, Spirit Penyuluh Menurun

KTNA: Bakorluh Bubar, Spirit Penyuluh Menurun
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kalangan petani merasakan dampak implementasi UU Sistem Penyuluhan, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang terbit tahun 2006. Sayangnya, ketika pemerintah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014, justru petani terkena dampaknya. “Implementasi UU SP3K sangat dirasakan petani, tapi kami juga merasakan efek UU Otonomi Daerah,” kata Sekjen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohammad Yadi Sofyan Noor saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI secara virtual di Jakarta, Senin (21/6). Menurutnya, dalam UU Otonomi Daerah tidak ada bahasa penyuluhan pertanian, yang ada cuma mengenai prasarana dan sarana pertanian, karantina, peternakan dan kesehatan hewan dan perlindungan varietas tanaman. “Karena tidak muncul kata penyuluhan dalam UU Nomor 23 tahun 2014, sehingga seolah-olah penyuluhan tidak masuk dalam kerangka UU tersebut. Efeknya banyak daerah yang membubarkan Bakorluh ditingkat provinsi dan kabupaten,” tuturnya. Padahal menurut Sofyan, pihaknya termasuk yang ikut merancang berdirinya Bakorluh (Badan Koordinasi Penyuluh) di beberapa daerah. Nah, pembubaran Bakorluh menjadi masalah tersendiri, karena masih ada penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. “Ketika Bakorluh dibubarkan karakter penyuluh kehilangan spririt. Di kabupaten maupun provinsi, penyuluh diletakkan di dinas terkait. Bahkan dimasa transisi, ada penyuluh akhirnya beralih ke struktural. Akibatnya, jumlah penyuluh makin berkurang,” tuturnya. Sebagai antisipasi berkurangnya jumlah penyuluh, KTNA mengusulkan agar pemerintah menggiatkan peran penyuluh swasta dan swadaya. Sesuai Permentan Nomor 61 Tahun 2008 sudah ada pedoman pembinaan penyuluh pertanian swasta dan swadaya. Karena itu Sofyan mengusulkan dalam revisi UU SP3K dibuat regulasi untuk mengakomodasi penyuluh swasta dan swadaya. “Kami dari KTNA siap menjadi penyuluh swadaya. Biasanya penyuluh swadaya rata-rata dari petani yang mumpuni,” katanya. Sofyan juga mengusulkan, ke depan wadah penyuluh juga harus menjadi pembahasan dalam UU SP3K. Saat ini yang ada adalah Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan. Sementara itu, Wakil DPD RI, Abdulah Puteh mengatakan, perlu ada badan sendiri dalam menangani penyuluhan, seperti Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Di badan tersebut masuk semua intansi terkait dalam penyuluhan. Dengan demikian, penyuluh pertanian ada tempatnya. “Kalau ditanya sistem yang ada sekarang terjadi peningkatan atau tidak? Saya melihat terjadi suasana yang menyenangkan. Namun sistemnya harus ada penyempurnaan, kalau ada yang kurang ditambahkan,” katanya. Sumber https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-penyuluhan/17118-KTNA-Bakorluh-Bubar-Spirit-Penyuluh-Menurun