Loading...

Kunjungan Kerja Pemanfaatan Limbah Domestik Dpkp Kabupaten Tangerang

Kunjungan Kerja Pemanfaatan Limbah Domestik Dpkp Kabupaten Tangerang
Beberapa minggu yang lalu pemerintah melalui kementrian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi. Didalam permentan tersebut diantaranya berisi tentang dibatasinya jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, yang sebelumnya ada 6 Jenis Pupuk yang disubsidi menjadi hanya 2 jenis pupuk saja yakni NPK dan Urea saja, selain itu komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi juga ikut dibatasi menjadi hanya 9 komoditas saja. Apabila dilihat dari sudut pandang para petani ini merupakan kebijakan yang sangat mempengaruhi biaya produksi pertanian bagi para petani. Oleh karena itu DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANGERANG berusaha mengambil langkah2 strategis yang mungkin bisa diaplikasikan untuk meminimalisir lonjakan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Seperti arahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang yang selalu menekankan pada inovasi, makaAplikasi inovasi adalah salah satu cara yang bisa menjadi solusi untuk masalah lonjakan harga pupuk seperti sekarang ini. Oleh karena itu Hari ini tanggal 4 Agustus 2022 UPTD Penyuluhan Pertanian bersama Bidang SDM dan Penyuluhan, KJF PP Kabupaten, serta seluruh Koordinator BPP sekabupaten Tangerang melaksanakan kunjungan ke UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD)terkait pengolahan tinja yang untuk dijadikan kompos, dengan harapan hal ini bisa menjadi salah satu pemecahan masalah terkait lonjakan harga pupuk. Ini juga merupakan salah satu langkah awal Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terkait dengan himbauan mentri Pertanian Beberapa waktu lalu yang menyampaikan "Kita bersama sama harus merapatkan barisan dalam menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik". _h@m_kjfPPKab.Tangerang