Meningkatnya permintaan daging sapi tentunya juga harus diimbangi dengan ketersediaan bibit sapi potong sebagai cikal bakal kebutuhan permintaan sapi potong bakalan. Untuk bisa menghasilkan sapi bakalan yang berkwalitas tentunya petani ternak sapi potong harus mau dan mampu melakukan penerapan teknologi anjuran manajemen pembibitan sapi potong.Untuk bisa menghasilkan bibit sapi potong berkwalitas ada beberapa tahapan proses yang harus mau dan mampu dilakukan petani sapi potong meliputi 1) perkawinan, 2) pencatatan, 3) seleksi bibit, 4) ternak pengganti, 5) Afkir 1.PerkawinanStandrad acuan yang dianjurkan untuk bisa menghasilkan bibit sapi potong berkwalitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perkawinan alam dan perkawinan buatan. Perkawinan alam adalah perkawinan sapi jantan dan sapi betina yang dilakukan secara alami dengan perbandingan sex ratio 1 : 15 – 20 ekor artinya satu ekor pejantan unggul dapat dikawinkan dengan 15-20 ekor sapi betina yang siap birahi. Perkawinan buatan yang juga dikenal dengan nama Inseminasi Buatan atau IB adalah perkawinan sapi betina siap birahi dengan cara disuntikkan semen beku atau semen cair sebagai pengganti sapi pejantan,Semen beku yang digunakan sebagai bibit pejantan harus sesuai SNI. Jika menggunakan semen cair harus berasal dari pejantan yang teruji kwalitasnya dan dinyatakan bebas dari penyakit menular. Perkawinan alami maupun IB penggunaan bibit pejantan atau semen beku harus terhindar dari bibit yang berasal dari perkawinan sedarah agar tidak terjadi inbreedin. Artinya bibit sapi pejantan atau semen beku tidak boleh menggunakan asal usul sapi potong yag masih satu keturunan.2. PencatatanPencatatan harus mau dan mampu dilakukan oleh petani sapi potong yang biasa dikenalkan dengan nama recording. Recording atau pencatatan berisikan data data dari masing masing individu sapi potong. Data data pencatatan yang harus dilakukan oleh petani ternak pengelola usaha pembibitan sapi potong berupa rumpun atau identitas silsilah dan asal usul sapi potong, Data data yang harus mampu direkam oleh petani sapi potong terdiri penelusuran data data 1) asal usul hasil perkawinan alam atau IB, 2) asal usul induk sapi potong melahirkan tunggal atau kembar dan kelahiran normal; atau distokia yaitu sapi betina yang kesulitan melahirkan, 3) asal usul pedet yang digunakan sebagai bibit ( tanggal kelahiran, lahir tunggal/kembar. bobot lahir, jenis kelamin, induk, pejantan. kode semen, tinggi gumba dan panjang badan), yang ke 4) saat dilakukan penyapihan pedet ( tanggal, bobot badan, tinggi gumba dan panjang badan ), 5) saat pedet dilakukan vaksinasi dan pengobatan ( tanggal dan perlakuan yang dilakukan/treatment ) dan yang ke 6) mutasi ternak ( pemasukan dan pengeluaran ). Pencatatan data data asal usul ternak sapi disajikan dalam bentuk kartu kartu recording disesuaikan dengan kepentingan data.. 3.Seleksi BibitPemilihan bibit sapi potong harus disesuaikan dengan teknologi yang dianjurkan dengan kriteria criteria seleksi sebagaimana berikut a. Sapi induk,Persyaratan yang dianjurkan untuk memilih induk sapi untuk bibit dengan catatan 1) sebagai penghasil anak yang teratur, 2) melahirkan anak tidak cacat, 3) umur penyapihan 205 hari dengan bobot badan sapi diatas rata rata dari kelompoknya, 4) berat badan sapi pada umur 365 hari diatas rata rata, 5) penampilan ternak sesuai dengan rumpun sapi.b. Calon PejantanPejantan yang akan digunakan sebagai bibit harus memenuhi persyaratan berikut 1) umur penyapihan 205 hari dengan bobot badan sapi diatas rata rata dari kelompoknya,2) berat badan sapi pada umur 365 hari diatas rata rata, 3) pertambahan berat badan pada umur 2 tahun di atas rata-rata, 4) libido dan kualitas sperma baik, 5) penampilan ternak sesuai dengan rumpun sapi. 4. Penggantian Ternak Agar tidak terjadi kekosongan ketersediaan bibit terna, petani pengelola usaha pembibitan sapi potong dituntut mampu melakukan penggantian ternak yang harus diprogramkan setiap tahunnya. 5.Pengafkiran ternakBibit berkwalitas menjadi target utama penilaian keberhasilan pengelolaan usaha pembibitan sapi potong. Karena itu perlu dilakukan pengafkiran sapi potong yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit sapi potong. Pengafkiran sapi potong disesuaikan kebutuhan.a. Sapi induk. Sapi induk yang tidak memenuhi persyaratan induk unggul harus segera dikeluarkan b. Calon bibit pejantanPersyaratan sebagai calon pejantan unggul tidak mampu dipenuhi harus segera dikeluarkan atau dikastrasi untuk dibudidayakan sebagai sapi potongc. Pedet betina Pada saat umur sapih atau umur muda sudah menunjukkan tidak adanya kemampuan memenuhi persyaratan calon induk unggul haruas segera dikeluarkan Nani Priwanti Soeharto PP – BPPSDMP Sumber : Pedoman Pelaksanaan UPSUS SIWAB Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting Revisi 1 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian 2017