MANFAAT ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) OLEH : ALI SUPANGAT, AmdPENYULUH PERTANIAN GUNUNG SUGIH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Dalam usaha budidaya tanaman padi petani memiliki faktor resiko kegagalan yang sangat tinggi yang disebabkan oleh serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan faktor alam yaitu banjir dan kekeringan. Untuk memberi perlindungan kepada petani dari resiko gagal panen tersebut pemerintah menggandeng perusahaan BUMN PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk melaksanakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program Pengembangan Asuransi Usahatani Padi (AUTP)DASAR PENUGASAN? Undang-undang RI No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani, khususnya diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf g “Strategi perlindungan petani dilakukan melalui “prasarana & sarana produksi pertanian, kepastianusaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panel akibat kejadianluar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian”.? Surat Menteri BUMN No : S-586/MBU/09/2015 à Menyetujui penugasan Pemerintah kepada PT Asuransi JasaIndonesia (Persero) sebagai pelaksana asuransi usaha tani padi? Kementrian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No.01/Kpts/SR.220/B/01/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)Pada tahun 2017, Kementrian Pertanian menargetkan Program Bantuan Premi AUTP untuk lahan seluas 1 Juta Ha.Tujuan dari AUTP ini adalah Memberikan perlindungan dalam bentuk Bantuan Modal Kerja kepada Petani, jika terjadi gagal panen akibat risiko banjir, kekeringan ataupun serangan hama dan penyakit tanaman.Manfaat dari asuransi AUTP ini adalah “Apabila petani mengalami musibah yang dijamin oleh polis, maka Petani akan memperoleh ganti rugi sesuai manfaat perlindungan AUTP, sehingga diharapkan Petani tidak perlu berhutang ke tempat lain untuk membiayai usaha pertanian pada musim berikutnya. Risiko-risiko yang dapat diberikan ganti rugi. Menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:? Banjir;? Kekeringan;? Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : a. Hama Tanaman : Penggerek batang, Wereng coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak, Keong Masb.Penyakit Tanaman : Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang dan Kerdil hampa, Kerdil rumput / Kerdil kuning, Kresek.B. Jangka waktu pertanggungan? Dimulai sejak : Perkiraan musim tanam atau pelaksanaan tanam padi mana saja yang sebenar-benarnya dilakukan, maksimal usia tanaman padi 30 hari.? Berakhir pada : perkiraan musim panen atau pelaksanaan panen padi mana saja yang sebenar-benarnya dilakukanILUSTRASI DAN KETENTUAN PEMBIAYAAN AUTP? Nilai Perlindungan = luas lahan x Rp.6.000.000,- /ha? Tarif Biaya Perlindungan = 3% x Harga Pertanggungan? Biaya ini 20% dibayar secara swadaya oleh petani dan 80% dibayar oleh pemerintah melalui Kementrian PertanianIlustrasi perhitungan premi :– Biaya perlindungan 3% dari Biaya Produksi permusim tanam3% x Rp. 6.000.000,- Rp. 180.000,- / Ha– Subsidi Pemerintah sebesar 80%80% x Rp. 180.000,- Rp. 144.000,- / Ha– Premi swadaya petani = 20% atau Rp. 36.000,- / Ha? Biaya Swadaya dibayar Petani per 1 Ha Rp. 36.000,-? Biaya Swadaya dibayar Petani per 1/2 Ha Rp. 18.000,-? Biaya Swadaya dibayar Petani per 1/3 Ha Rp. 12.000,-? Biaya Swadaya dibayar Petani per 1/4 Ha Rp. 9.000,- Cara Mendaftar Program AUTPKelompok Tani dapat didampingi oleh petugas Dinas Pertanian (UPTD Kecamatan/PPL) mengisi formulir pendaftaran (Form 2).Perusahaan Asuransi melakukan verifikasi formulir pendaftaran (Form 2), selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi kepada Dinas Pertanian UPTD/PPL/Kelompok Tani untuk diteruskan kepada Kelompok Tani.Kelompok Tani membayar premi swadaya langsung ke rekening Jasindo di bank yang ditunjuk yaitu – Nama Bank : PT. BRI (Persero) Tbk– No. Rekening : 00830.1000.849.309– Atas nama : PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dan menyerahkan bukti transfer kepada JasindoJasindo akan menerbitkan polis kepesertaan AUTP sesuai data yang telah verifikasi dan menyerahkan polis melalui Dinas Pertanian setempat. Dinas Pertanian akan membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Peserta AUTP untuk disampaikan kepada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (melampirkan Form 4).Prosedur Penyelesaian Klaim Ketentuan Klaim Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim. Klaim AUTP akan diproses jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tertanggung menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kejadian kerusakan (Form AUTP-7) kepada PPL/POPT-PHP dan Petugas Asuransi tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT pada ASURANSI PELAKSANA 13 tanaman padi yang diasuransikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diketahui terjadinya kerusakan. b. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. c. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas. d. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas. e. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. f. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-8) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Persetujuan Klaim a. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan merupakan persetujuan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung.b. Jika dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan. Pembayaran Ganti Rugi a. Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.b. Pembayaran Ganti Rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. c. Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung.