sebagai pelaksana subsidi pupuk yang ditugaskan pemerintah, pt pupuk indonesia (persero) melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui produsen, distributor dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. pupuk indonesia (persero) diberi kewenangan untuk mengatur pembagian wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi antar produsen (anak perusahaannya) sesuai dengan kemampuan produksi, dengan tujuan agar dapat lebih fleksibel, efisien dan efektif. pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan melalui produsen kepada distributor (penyalur di lini iii) yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya. selanjutnya distributor menyalurkan kepada pengecer (penyalur di lini iv) yang ditunjuk di wilayah kerjanya. penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya. penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan dengan sistem tertutup berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (rdkk) dengan harga eceran tertinggi (het) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri pertanian tentang alokasi dan het pupuk bersubsidi sektor pertanian. guna pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, maka pada kemasan/kantong pupuk bersubsidi wajib tertulis nama bumn pelaksana diberi label tambahan yang berbunyi “pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan” yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus. khusus untuk pupuk urea bersubsidi diberi warna merah muda (“pink”) dan pupuk za bersubsidi diberi warna jingga (“orange”) yang dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, distributor maupun oleh pengecer resmi. mekanisme pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan permendag no. 15 tahun 2013, yaitu pendistribusian dari lini i sampai dengan lini iv dan sistim pelaporannya. produsen, distributor, dan pengecer resmi wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya sesuai ketentuan stok yang telah ditetapkan. untuk itu, perlu adanya pengawasan melekat secara pedoman teknis pelaksanaan penyediaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 berjenjang dari produsen dan distributor serta komisi pengawasan pupuk dan pestisida (kppp). pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut dilakukan sesuai pedoman teknis pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 yang ditetapkan oleh direktur jenderal prasarana dan sarana pertanian. pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. sebagaimana ditegaskan di dalam peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, maka diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ketentuan pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana tersebut di atas, telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan pedoman teknis pelaksanaan penyediaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 nomor 15/m-dag/per/2015 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dimana seluruh pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh seluruh instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawas pupuk bersubsidi tingkat pusat maupun oleh komisi pengawas pupuk dan pestisida (kppp) tingkat provinsi dan kabupaten/kota. komitmen dan peran aktif pemerintah daerah melalui optimalisasi kinerja kppp dan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) di provinsi dan kabupaten/kota dalam pengawalan dan pengawasan terhadap penyaluran dan het pupuk bersubsidi di wilayahnya, sangat diharapkan untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai prinsip 6 (enam) tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu). salah satu rekomendasi hasil kajian tim litbang komisi pemberantasan korupsi (kpk) terhadap pengelolaan pupuk bersubsidi khususnya terkait dengan pengawasan pupuk bersubsidi yaitu perlu adanya sistem pengaduan masyarakat di kppp tingkat provinsi dan kabupaten/kota. untuk itu, kppp tingkat provinsi dan kabupaten/kota. dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh petugas penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya. sebagai upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, dan menindaklanjuti rekomendasi litbang komisi pemberantasan korupsi (kpk) serta badan pemeriksa keuangan (bpk), maka akan dilakukan implementasi penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerima. program kartu tani ini melibatkan beberapa instansi terkait yaitu : kementerian koordinator perekonomian, kementerian dalam negeri, kementerian badan usaha milik negara, kementerian perdagangan, kementerian keuangan, kementerian pertanian, gubernur dan bupati/wali kota. input rdkk menjadi e-rdkk/pengusulan kartu tani, semua provinsi wajib membuat rdkk menjadi e-rdkk dengan mekanisme sebagai berikut : 1) penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan rdkk di kelompok tani untuk semua sub sektor. rdkk yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-rdkk, lalu diserahkan kepada admin erdkk. 2) admin e-rdkk meng-upload data soft copy rdkk tersebut ke dalam sistim e-rdkk kementan. 3) kordinator penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di-upload dan data hardcopy rdkk yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh. 4) data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang. 5) kepala dinas pertanian kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalam sistim e-rdkk kementan terhadap data e-rdkk untuk tingkat kabupaten. dengan adanya kartu tani, petani menebus pupuk dengan membawa kartu tani ke kios resmi. oleh karena itu setiap petani wajib memiliki kartu tani. mekanisme penerbitan kartu tani yaitu sebagai berikut : data erdkk yang sudah disetujui oleh kadistan, akan diambil secara elektronik oleh bank kemudian diverifikasi. apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan kartu tani. bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik. data yang dikembalikan oleh bank, akan diteruskan kepada kordinator penyuluh. koordinator penyuluh akan memerintahkan penyuluh untuk memperbaiki dan melengkapi data petani yang kurang. penyuluh akan memperbaiki dan melengkapi data petani yang kurang. setelah lengkap, penyuluh akan menyerahkan kembali data kepada admin kecamatan untuk di upload sebagaimana proses awal. penebusan menggunakan kartu tani kartu tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin electronic data capture di pengecer resmi. mekanisme penggunaan kartu tani adalah sebagai berikut : 1) data erdkk yang sudah disetujui oleh kepala dinas kabupaten, akan diambil oleh bank secara elektronik untuk diverifikasi kevalidan datanya. 2) data petani yang sudah valid akan dibuatkan kartu tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan. 3) data petani yang belum valid akan dikembalikan oleh bank kepada dinas kabupaten secara elektronik. 4) bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen bank. kios pengecer yang sudah menjadi agen bank akan diberikan edc sebagai alat transaksi kartu tani. 5) petani dapat menggunakan kartu tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi. dengan pedoman teknis pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019, diharapkan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif dan bermanfaat sesuai alokasi di masing-masing wilayah. untuk itu, diperlukan komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengawalan dan pengawasannya, sehingga ketersediaan pupuk bersubsidi dapat terjamin secara tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga.