Loading...

MEMBANGUN KORPORASI PETANI DI LOKASI SERASI

MEMBANGUN KORPORASI PETANI DI LOKASI SERASI
Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (#Serasi) merupakan upaya Kementerian Pertanian membangunkan raksasa tidur lahan rawa melalui program unggulan kementerian Pertanian tahun 2018 dan dilanjutkan di tahun 2019 melalui pengembangan lahan rawa berbasis korporasi. Dengan Serasi diharapkan terjadi penambahan indek pertanaman (IP) dari 100 menjadi 200 atau bahkan 300 melalui pemanfaatan full alsintan untuk tanam dan panen yang akan membuat produksi padi sepanjang waktu di Indonesia. Kegiatan Serasi melibatkan Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) dan Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Pertanian (BPPSDMP) serta Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten ini terus dilakukan melalui berbagai upaya diantaranya meningkatkan produkstivitas dan atau peningkatan Indeks pertanaman (IP) dengan mengkorporasikan petani. Model korporasi petani dilakukan oleh poktan/gapoktan berbasis kawasan dan mempunyai skala ekonomi, sesuai dengan Undang-Undang 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 80 Ayat 1: Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani. Ayat 2: BUMP berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya. Ayat 3: BUMP berfungsi meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan pengembangan jiwa kewirausahaan petani. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian No 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani pasal 5 yaitu meningkatkan nilai tambah dan daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional, memperkuat sistem usahatani secara utuh dalam satu manajemen kawasan, memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, sarana prasarana publik, permodalan, pengolahan dan pemasaran. Untuk mendukung program Serasi diperlukan transformasi poktan/gapoktan yang awalnya hanya merupakan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP). Kelembagaan petani poktan/gapoktan awalnya hanya mempunyai struktur organisasi sederhana, subsisten, berskala rumah tangga, teknologi tradisional dan bersifat on farm (hulu) diharapkan dapat bertransformasi menjadi struktur organisasi yang kompleks, berwawasan agribisnis, berbasis kawasan, menggunakan teknologi mekanik (mesin), serta bersifat on farm dan Off farm (hulu-hilir). 1. Membangun KUB dengan Luasan Minimal 1000 ha. Untuk mendukung kegiatan Serasi diperlukan pengelolaan usaha secara korporasi dengan luasan ± 5.000 ha yang dikelola secara profesional dengan melibatkan tenaga konsultan manajemen usaha dan konsultan teknis. Untuk mempercepat dan mempermudah terbentuknya korporasi maka dibentuklah pra korporasi dalam bentuk KUB. Pembentukan KUB dengan luasan ±1.000 ha pada 1 – 4 desa tergantung kondisi geografis lahan dan sosial budaya setempat. Kusaha lain; serta mengembangkan metode pembinaan yang berorientasi agribisnis. KUB juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk membentuk pendampingan bagi Petani agar petani tidak dibiarkan berjalan sendiri-sendiri dengan membangun korporasi petani. Diharapkan melalui KUB ini, para petani muda ini dapat mengimplementasikan prinsip pengembangan agribisnis di kawasan pertanian yang secara nyata berkontribusi positif dalam mewujudkan target pembangunan pertanian khususnya pada pencapaian target produksi dan produktivitas komoditas prioritas. Pemuda/petani yang bergabung dan bekerjasama melalui KUB diharapkan dapat mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. KUB merupakan salah satu kelembagaan ekonomi petani yang memiliki kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir di sektor pertanian yang ditumbuhkembangkan oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan skala ekonomi yang menguntungkan dan efisiensi usaha. Kelompok Usaha Bersama merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan poktan/gapoktan. Dalam usahanya, KUB dapat berperan sebagai fasilitasi, inventarisasi dan pengadministrasian kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing unit usaha/bisnis. Untuk menjalankan usahanya, KUB dapat memperoleh modal melalui iuran anggota, pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah, dan sumber lain yang tidak mengikat. 2. Membentuk Korporasi Petani dari beberapa KUB dengan luasan 5.000 Ha. Setelah KUB berjalan secara lancar dan terstruktur, pengelolaan korporasi petani dapat dilakukan secara profesional oleh seorang general manager yang dibantu oleh beberapa manager sesuai dengan kondisi setempat. Pengelolaan usaha secara Korporasi dilakukan dengan cara penggabungan beberapa KUB melalui usaha dari hulu sampai hilir dalam bentuk korporasi berupa koperasi, PT atau bentuk lainnya. Penumbuhan dan pengembangan model korporasi dan model bisnis petani di lokasi Serasi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraaan petani dengan luas ±5.000 ha atau dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat dengan prinsip peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2019. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia, Jakarta. Undang-Undang 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Haryono. 2013. Lahan Rawa Lumbung Pangan Masa Depan Indonesia. Badan Penelitian dan pengembangan Pertanian. Bogor Program #SERASI Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Sumsel. http://makassar.tribunnews.com/2018/12/06/program-serasi-selamatkan-rawa sejahterakan-petani-sumsel.