Loading...

MEMBANGUN PENYULUH PERTANIAN YANG PROFESIONAL DAN BERBASIS KINERJA

MEMBANGUN PENYULUH PERTANIAN YANG PROFESIONAL DAN BERBASIS KINERJA
Kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi, dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sangat diharapkan. Sejak tanggal 6 Agustus 2013, dengan diberlakukannya Undang-undang No. 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana diamanatkan dalam BAB V Pemberdayaan Petani, Bagian Ketiga Penyuluhan dan Pendampingan, Pasal 46 dan 47 berimplikasi cukup berat dan merupakan tantangan tersendiri bagi profesi Penyuluh Pertanian. Ketika segebog peraturan, etika, dan norma-norma kehidupan bermasyarakat bermunculan di sekitar kita, sudah barang tentu kita perlu pencerahan yang menyejukkan untuk menghindari keletihan energi dan kejenuhan dalam menjalankan tugas yang mulia ini. Untuk itu, seorang Penyuluh Pertanian perlu merestorasi dan merefleksi diri, dengan meningkatkan profesionalitas melalui berbagai upaya; 1) Memadukan nilai, hasrat, dan bakat anda dalam mengarungi kehidupan dan profesi Penyuluh Pertanian; 2) Membangun hubungan dan komunikasi yang lebih efektif, santun, dan berbahasa, serta bergaya yang lebih elegan, tetapi tetap berkomitmen serta berpihak kepada petani; 3) Mengubah hal biasa menjadi luar biasa; 4) Mengubah kegagalan menjadi keberhasilan; 5) Melipatgandakan kesuksesan yang pernah Anda capai; 6) Menjalani hidup lebih menyenangkan dan bergairah; 7) Menangkap informasi secara mendalam dan menyeluruh; 8) Mengingat dan memanfaatkan informasi secara cepat dan akurat; 9) Memanfaatkan kreativitas untuk memecahkan masalah; 10) Memandang sistuasi rutin dengan cara baru. Agar mampu menjadi seorang Penyuluh Pertanian yang berkinerja tentu harus lebih profesional, efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaftif dari seorang Penyuluh Pertanian; 1) Profesional artinya pelayanan yang dilakukan seorang Penyuluh Pertanian yang dicirikan adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari Seorang Penyuluh pertanian; 2) Efektivitas lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran; 3) Sederhana mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan yang diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan oleh petani; 4) Kejelasan dan kepastian (transparan) mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Prosedur/tata cara pelayanan spendek mungkin; b. Persyaratan pelayanan baik persayaratan teknis, maupun administratif; c. Waktu penyelesaian secepat mungkin, tanpa mengurangi mutu pelayanan. 5) Keterbukaan mengandung arti prosedur/tata cara pesrsyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, serta proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka; 6) Efisiensi mengandung arti berikut; a. Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan; dan b. Dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyataran, dalam hal proses pelayanan kepada petani; 7) Ketepatan waktu,kriteria ini mengandunga arti bahwa pelaksanaan pelayanan kepada petani dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; 8) Reponsif, lebih mengarah pada daya tanggapdan cepat dalam menanggapi apa yang menjadi masalah , kebutuhan, dan aspirasi yang dilayani; dan 9) Adaptif cepat menyesuaikan tuntutan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan sekitarnya. Agar kelembagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan tani menjadi dinamis dan berdayaguna, dan berhasilguna, maka senantiasa pranata sosial tersebut harus senantiasa melakukan pengembangan organisasi kearah organisasi yang kompetitif, adaptif, dan responsif. Nganjuk; Januari 2014 Penulis, : Masrukin,sp. Penyuluh pertanian madya, pada kelompok jabatan fungsional penyuluh pertanian pada dinas pertanian daerah kab.nganjuk, jatim.