Loading...

MEMBANGUN PLASMA NUFTAH JAMBU METE

MEMBANGUN PLASMA NUFTAH JAMBU METE
Luas areal tanaman jambu mete di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama sejak jambu mete dicanangkan sebagai komoditas ekspor non tradisional. Peningkatan luas areal ini belum diikuti oleh peningkatan produktivitas jambu mete yang masih rendah, hal ini selain disebabkan oleh budidaya yang sederhana juga karena penggunaan bahan tanaman yang belum teruji keunggulannya. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya dukungan penyediaan benih secara berkesinambungan baik kualitas maupun kuantitas. Pengembangan tanaman jambu mete dapat menggunakan benih unggul atau benih unggul lokal yang dapat diproduksi secara generatif dan vegetatif. Untuk memproduksi benih unggul tanaman jambu mete perlu dikembangkan plasma nuftah, sehingga ada kemungkinan ditemukannya bahan tanam atau pohon unggul yang telah beradaptasi dengan lingkungannya. Untuk membangun plasma nuftah tanaman jambu mete dapat dilakukan dengan penetapan blok penghasil tinggi sebagai sumber benih, seleksi pohon induk secara individu dan membangun kebun entres. 1. Penetapan blok penghasil tinggi sebagai sumber benih Perbaikan bahan tanam telah dilakukan sejak tahun 1985 melalui penetapan blok penghasil tinggi (BPT) jambu mete. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Jambu Mete, benih jambu mete yang dibudidayakan harus berasal dari varietas unggul yang sudah dilepas oleh Menteri Pertanian atau unggul lokal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Sampai saat ini, Kementerian Pertanian telah melepas sembilan varietas unggul jambu mete nasional yaitu Gunung Gangsir I, PK 36, MR 851, B 02, Segayung Muktiharjo 9 (SM 9), Meteor YK, Flotim 1 (MPF 1), Ende 1 (MPE1) dan Muna. Kesembilan varietras unggul jambu mete nasional tersebut sebagian besar berasal dari hasil seleksi populasi pertanaman jambu mete milik petani di beberapa lokasi pengembangan jambu mete. Penetapan blok penghasil tinggi sebagai sumber benih ditetapkan dengan dasar hukum (legalitas) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang memiliki kewenangan sertifikasi benih dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Sumber benih yang dapat ditetapkan harus berasal dari benih bina sembilan varietas unggul jambu mete yang telah dilepas atau varietas unggul lokal yang tersedia di sekitar lokasi pengembangan. 2. Seleksi pohon induk secara individu Seleksi pohon induk dilakukan terhadap blok penghasil tinggi (BPT) jambu mete. Kriteria pohon induk adalah umur tanaman jambu mete 10 – 15 tahun, produksi gelondong > 10 kg gelondong/pohon/tahun, bobot gelondong kering, untuk gelondong kecil 5 – 7 gr/butir, untuk gelondong besar > 7 gr/butir, rendeman kacang ≥ 30%, fluktuasi hasil rendah, jumlah buah muda > 20 pertangkai,bentuk tajuk payung/silindris, pohon induk terpilih bebas dari hama dan penyakit utama jambu mete, dapat tumbuh dalam berbagai kondisi lingkungan (daya adaptasi luas). Individu-individu dari tanaman mete unggul tersebut dapat dijadikan bahan tanam pengganti tanaman desawa dan pertanaman baru secara vegetatif dengan menyediakan bahan tanam dalam bentuk entres. 3. Membangun kebun entres Kebun entres dimaksudkan sebagai sumber bahan entres yang dapat digunakan pada pertanaman petani. Kebun entres ini perlu dibangun untuk memenuhi kebutuhan entres dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat. Kebun entres adalah klon-klon jambu mete anjuran yang berasal dari varietas unggul jambu mete nasional yang dapat dimanfaatkan sebagai kebun benih sumber entres jambu mete. Persyaratan untuk membangun kebun entres antara lain ketinggian tempat < 400 m dpl, curah hujan 800 – 1.600 mm pertahun, topografi datar sampai bergelombang dengan kemiringan ≤ 150, jumlah bulan kering 4 – 6 bulan/tahun, lokasi bukan bekas tanaman karet atau inang yang menyerang jambu mete dan dekat dengan sentra pengembangan tanaman jambu mete serta mudah dijangkau dan dapat dilalui kendaraan roda 4. Penulis : Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 327/Kpts/KB.020/10/2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L). Ahmad Sulle, 2007. Pengelolaan Plasma Nuftah Jambu Mete dan Kakao di Sulawesi Tenggara. Buletin Plasma Nutfah 13 (1).