Pemerintah telah menyediakan lembaga yang menangani dan mensertifikasi benih tanaman perkebunan yang dibutuhkan para petani pekebun dilahan usahataninya,adapun lembaga yang menangani perbenihan tanaman perkebunan adalah Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan [BBP2TP ] yang berada di Surabaya,Medan dan Ambon.Adapun tugas pokok BBP2TP adalah ; pertama melaksanakan pengawasan dan pengembangan pengujian mutu benih, kedua melaksanakan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan dan ketiga melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan sistem menejemen mutu dan laboraterium, dan fungsinya adalah ; a,Pengawasan pelestarian plasma nutfah tingkat nasional, b.Pelaksanaan pengujian mutu benih perkebunan introduksi,eks impor dan yang akan diekspor serta rekayasa genetika, c,Pelaksanaan pengujian adaptasi [ observasi ] benih perkebunan dalam rangka pelepasan varietas, d.Pelaksanaan penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih perkebunan dalam rangka penarikan varitas, e.Pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih perkebunan dalam rangka pemberian sertifikasi layak edar, f.Pelaksanaan pemantauan benih perkebunan yang beredar lintas propinsi,g.Pelaksanaan pengembangan tehnik dan metoda pengujian mutu benih perkebunan dan uji acuan [ referee test ], dll Berdasarkan wilayah kerjanya adalah sebagai berikut ; Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan [BBP2TP] Medan di bidang perbenihan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau ,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung ,Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.Untuk wilayah kerja BBP2TP Surabaya dibidang perbenihan meliputi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Di Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat, Propinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sedangkan untuk BBP2TP Ambon dibidang perbenihan meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara.Petani pekebun sampai saat ini dalam mengelola tanamannya telah menggunakan bibit unggul bersertifikat sebesar lebih kurang 50 %, yaitu antara lain; petani yang telah menggunakan bibit kelapa sawit unggul sebesar 58 %, petani yang telah menggunakan bibit karet unggul sebesar 40-50 %, petani yang telah menggunakan bibit teh unggul sebesar 50 %, petani pekebun yang telah menggunakan bibit unggul kakau sebesar 40 %. Petani pekebun yang belum menggunakan bibit unggul dikarenakan ; mencari bibit yang lebih murah, mencari yang lebih gampang, mencari asal cepat asal berbuah dan sebagian tidak menyiapkan dana untuk membeli bibit yang unggul. Setelah tanaman perkebunannya menghasilkan buah atau latek baru disadari bahwa hasilnya rendah bila dibandingkan dengan petani pekebun yang menggunakan bibit unggul. Untuk mengganti tanaman yang bibitnya tidak unggul tentu mengalami kesulitan dan banyak pertimbangan karena umur tanaman perkebunan sebagian besar bersifat tahunan yang umurnya panjang seperti kelapa sawit, karet, kakau, kelapa dalam, kopi, merica, pinang, kemiri sunan, jarak pagar dan lain sebagainya dan hanya sebagian kecil yang bersifat umurnya pendek seperti tembakau dan nilam .Dalam mengganti bibit tanaman yang tidak unggul sulit dilakukan para petani pekebun karena jika dilakukan penggantian yang tanamannya masih baru produksi maka petani pekebun berat melakukannya sehingga memerlukan waktu yang cukup lama misalnya 25-30 tahun untuk tanaman tahunan, kecuali bila tanaman tidak berbuah misalnya kelapa sawit, tidak mengeluarkan latek atau getah untuk karet maka dengan terpaksa petani pekebun akan mengupayakan dengan berbagai cara akan menggantinya. Oleh karena itulah supaya para penyuluh pertanian perkebunan dan para petugas pertanian yang terkait benar-benar mengarahkan dan memberikan penjelasan yang sejelas- jelasnya kepada para petani pekebun bahwa penggunaan bibit unggul dalam usahatani tanaman perkebunannya sangat menentukan produksi hasil usahataninya perkebunan yang akan diperolehnya kedepan.Pemerintah menyiapkan kelembagaan yang menangani perbenihan perkebunan rakyat, prosedur dan sistim yang telah dibangun diharapkan dapat terpenuhi pengadaan bibit tanaman perkebunan yang unggul secara enam [ 6 ] tepat yaitu ; satu tepat varietas / klon, kedua tepat jumlah, ketiga tepat mutu, keempat tepat waktu, kelima tepat lokasi / tempat dan keenam tepat harga. Dengan pelaksanaan penyiapan pengadaan bibit tanaman perkebunan tersebut dilapangan benar-benar siap tersedia dan pelaksanaan penyuluhan perkebunan dan petugas pertanian terkait benar-benar menggerakkan dan menyadarkan para petani pekebun menggunakan bibit unggul bersertifikat maka akan tercapai pelaksanaan pengadaan bibit perkebunan yang enam tepat dan akhirnya petani pekebun akan meningkat menggunakan bibit unggul bersertifikat dan akan memperoleh produksi perkebunan yang maksimal sesuai yang diharapkan.Ibrahim Saragih/Penyuluh Pertanian PusatSumber: Dari berbagai tulisanSumber Gmabar: Pembibitan PT Sifet Bengkulu