Mendengar nama kloon Sudiana, barangkali orang tahu bahwa yang menemukan kloon tersebut adalah Sudiana. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 12 tentang Budidaya Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa penemu kloon berhak menggunakan namanya untuk kloon yang ditemukannya. Bahkan lebih jelas disebutkan pula bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan penghargaan atas penemuann tersebut kepada penemunya. Walaupun kloon ini masih terbatas digunakan untuk keperluan sendiri dan belum disebarkan secara luas, namun usaha-usaha pengembangan tetap dilakukan, sehingga sampai saat ini telah terbentuk 3 kloon yaitu kloon Sudiana 1, Sudiana 2 dan Sudiana 3. Itulah yang dilakukan Bapak Made Sudiana, seorang anggota kelompok tani/ Subak Abian Kertawaringin yang terletak di desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, dalam upaya untuk meningkatkan produksi tanaman kopinya. Dengan pengalaman dalam usaha budidaya tanaman kopi lebih dari 20 tahun, barangkali pahit getirnya dalam bidang budidaya tanaman kopi sudah pernah ia alami. Dengan pengalaman yang cukup lama ini ia berusaha untuk meningkatkan produksi tanaman kopi, agar produksinya lebih tinggi dari sebelumnya. Karena dari pengalaman -pengalaman mereka menunjukkan bahwa secara perlahan-lahan produktivitas tanaman kopi semakin berkurang dari tahun-ketahun. Berkurangnya produksi ini erat kaitannya dengan adanya perubahan kloon yang dibudidayakan, kesuburan tanah, sistim tanam, berubahnya jenis vegetasi yang digunakan sebagai pelindung tanaman kopi, sehingga akhirnya berdampak terhadap produktivitas. Dengan berbekal pengetahuan yang pernah ia dapatkan dalam kursus tani, yang diselanggarakan oleh Dinas Perkebunan, maka ia mencoba meng-utak-atik tanaman kopi dengan melakukan persilangan beberapa kloon kopi yang telah dikenalnya denan baik, yang dibudidayakan pada lahannya sendiri. Dari pengalaman selama membudidayakan tanaman kopi ia sudah mengetahui kelemahan-kelemahan / kekurangan dari kloon-kloon yang pernah ia budidayakan. Akhirnya ia mencoba melakukan persilangan beberapa kloon tanaman kop seperti: kloon SA.237 X BP. 409 menghasilkan kloon yang ia namai Sudiana 1, (Tahun 1991 s/d 1998); kloon BP.42 X BP. 409 menghasilkan kloon yang ia namai Sudiana 2, (tahun 1992 s/d 2000) dan kloon BP.358 X Kawisari menghasilkan kloon yang ia namai Sudiana 3, (tahun 1994 s/d 2002). Biji kopi dari hasil persilangan tersebut kemudian dibenihkan dan disambung dengan menggunakan kloon ekselsa sebagai batang bawah dan kloon hasil persilangan sebagai batang atas, yang dilakukan pada fase serdadu/fase kepelan. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa dengan menggunakan kloon hasil ciptaannya sendiri, memperoleh produktivitas lebih tinggi dari kloon asli sebelum disilangkan. Data yang diperoleh setelah dibudidayakan pada tahun ke 5 diperoleh hasil untuk kloon Sudiana 1 sejumlah 3,852 ton/ha/tahun ( 2,40 kg/pohon). Sedangkan produksi kloon asal / induk SA.237 bisa dicapai sejumlah 2,01 ton/ha (1,25 kg/pohon) dan BP.404 produksi 2,30 ton/ha/tahun (1,437 kg/pohon). Kloon Sudiana 2 produksi yang bisa diperoleh sejumlah 3,939 ton/ha/tahun (2,939 kg/pohon), serta kloon Sudiana 3 produksi yang bisa diperoleh 3,761 ton/ha (2,351 kg/pohon). Sedangkan dari uji cita rasa yang pernah dilakuan di laboratorium Pusat Penelitian Kakao dan Kopi (Puslit Koka) Jember, menunjukkan bahwa kloon Sudiana 1 mendapatkan skor sangat bagus (very good) dengan nilai skor akhir mencapai 75,38. Kloon Sudiana 2 skor baik (good) dengan nilai skor akhir 59,25. Sedangkan kloon Sudiana 3 mendapatkan skor excellent dengan nilai skor akhir 81,13. Saat ini kloon Sudiana ini banyak diminati oleh petani, khususnya desa-desa tetangga yang berdekatan dengan Bapak Made Sudiana, karena produksinya dianggap begitu baik maka banyak yang menginginkannya. Namun karena apa yang dilakukan oleh petani ini belum mendapat pengakuan secara formal sesuai ketentuan yang berlaku, maka pak made ini sering menolak pesanan sampai jumlahnya ribuan bibit. Tentu ini merupakan peluang usaha agribisnis yang cukup menguntungkan. Oleh karena itu ia berharap agar kloon yang dibuatnya ini bisa mendapat lesensi secara formal, melalui instansi yang berwenang dan prosedur yang berlaku, sehingga kedepannya bisa mengembangkan lebih banyak lagi, dalam upaya untuk meningkakan produksi, pendapatan dan kesejahteraan para petani ( I Made Widiada, BP4K Kabupaten Tabanan, Bali).