Loading...

MIMBAR SARASEHAN DAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2022 DI BPP TANJUNG PALAS TIMUR

MIMBAR SARASEHAN DAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2022 DI BPP TANJUNG PALAS TIMUR
Sesuai dengan Permentan No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait. Pada tanggal 3 Maret 2021, telah dilaksanakan mimbar sarasehan dan penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan Tahun 2022 di BPP Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Sebelum kegiatan penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan ini dilaksanakan, sebelumnya telah dilaksanakan penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa pada masing-masing desa di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Kegiatan penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan di BPP Tanjung Palas Timur ini dihadiri oleh Camat Tanjung Palas Timur yang diwakili oleh Sekretaris Camat Tanjung Palas Timur, Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur dan staff, Kabid Penyuluhan Diinas Pertanian Kab. Bulungan, Kepala BPP Tanjung Palas Timur beserta staff dan seluruh penyuluh di BPP Tanjung Palas Timur, Ketua Gapoktan di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur, Ketua Kelompok Tani di Wilayah Tanjung Palas Timur dan anggota. Dalam kegiatan ini, agenda yang utama adalah memadukan hasil programa dari masing-masing desa menjadi satu kesatuan. Hasil akhir dari kegiatan penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan di BPP Tanjung Palas Timur adalah tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tanjung Palas Timur Tahun 2022. Dari awal hingga akhir, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi petani wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur pada khususnya dan memajukan perkembangan pertanian Indonesia pada umumnya. Salam Redaksi. Rakhmah Nur Asmara, M.P. (Admin Cybex BPP Tanjung Palas Timur)