Seperti kita ketahui bahwa sub sektor perkebunan masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sub sektor perkebunan tersebut digambarkan dalam kontribusi nyata dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri kecil, menengah dan industri besar, penyumbang nyata PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga pekebun, penyedia bahan pakan dan bioenergi (energi terbarukan).. Lahan perkebunan milik masyarakat/perkebunan rakyat, merupakan sumber daya alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional khususnya pelestarian lingkungan. Namun demikian pengelolaan lahan perkebunan rakyat sering diabaikan yang mengakibatkan terjadinya bencana dan gangguan seperti kebakaran lahan, banjir dan tanah longsor sehingga merusak lingkungan dan menurunkan produksi. Bencana dan gangguan tersebut mempunyai dampak buruk terhadap tumbuhan/tanaman, sosial ekonomi dan lingkungan hidup, sehingga bukan saja berakibat buruk terhadap lahan perkebunan rakyat tetapi juga mengakibatkan terganggunya proses pembangunan pertanian. Kebakaran lahan perkebunan rakyat kadang-kadang dianggap sebagai bencana alam seperti halnya gempa bumi dan angin topan, padahal kebakaran lahan perkebunan rakyat berbeda dengan kejadian-kejadian bencana alam tersebut. Kebakaran lahan perkebunan rakyat, dapat dicegah/dikendalikan, hal ini seperti kita ketahui bahwa dengan adanya dampak perubahan iklim, pada saat musim kemarau khususnya didaerah rawan kebakaran, bila tidak dilakukan pencegahan akan terjadi kebakaran lahan. Terkait dengan hal tersebut, kita wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran pada lahan perkebunan rakyat secara terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Seperti diketahui kebakaran lahan perkebunan rakyat di Indonesia meningkat selama sepuluh tahun terakhir ini, sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia serta kondisi yang sangat kering sebagai pengaruh terjadinya perubahan iklim global/makro yang melanda wilayah Indonesia. Kebakaran di lahan perkebunan rakyat bisa terjadi karena ulah manusia yang disengaja atau karena lalai. Dalam banyak kasus, kebakaran lahan perkebunan rakyat berawal dari kesengajaan manusia melakukan pembakaran lahan yang akan dipergunakan untuk lahan perkebunan untuk tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, pembukaan ladang, dan para perambah hutan. Pembakaran juga dilakukan oleh para pekebun dengan maksud untuk membersihkan daun kering tanaman, sisa-sisa panen serta limbah tanaman pada lokasi perkebunan ataupun calon lokasi lahan perkebunan dalam kegiatan mempersiapkan lahan. Karena kebakaran biasanya dilakukan pada musim kemarau dan kurang diawasi, sehingga api mudah merambat kekawasan lahan perkebunan rakyat dan lahan masyarakat sekitar yang menyebabkan kerugian baik ekologis maupun ekonomis. Mitigasi Terjadinya Kebakaran Perkebunan Rakyat Mitigasi atau upaya pencegahan terjadinya kebakaran lahan perkebunan rakyat lebih baik daripada penanggulangan setelah terjadinya kebakaran. Dengan program pencegahan yang baik maka kebakaran tidak perlu terjadi, sehingga biaya pemadaman dapat diperkecil serta kerusakan akibat kebakaran dapat dihindarkan. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara antara lain: Pelibatan masyarakat sekitar hutan secara langsung dalam berbagai kegiatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat; Adanya standar operasional prosedur pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dapat dilaksanakan dengan memperkuat peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pembentukan manajemen risiko bencana kebakaran hutan dan lahan secara terpadu dan komprehensif antara kementerian atau lembaga pemerintah dan negara tetangga dalam kerangka kerja "ASEAN Agreement on Disaster Risk Management". Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, mengingat sebagian besar kebakaran di Indonesia disebabkan oleh manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, maka dukungan dan kerjasama masyarakat menjadi penting agar program perlindungan dapat berhasil. Untuk itu sangat perlu adanya pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. untuk menarik minat masyarakat terhadap perlindungan lahan perkebunan rakyat agar mereka peduli terhadap kelestarian lahan perkebunan rakyat. Penerapan silvikultur, yang tepat, dengan melakukan pembersihan berkala, pembuangan pohon-pohon atau vegetasi mati atau yang terserang penyakit, Pembersihan bahan-bahan mudah terbakar sangat perlu untuk mengurangi resiko kebakaran. Akumulasi serasah harus dihindarkan atau dikurangi untuk memotong rangkaian bahan bakar. Limbah pembalakan harus dikurangi dan pemanfaatan limbah tersebut oleh masyarakat harus dikelola dengan baik (tidak dibakar sembarangan). Pemilihan jenis tanaman pada kegiatan reboisasi dan penghijauan harus memperhatikan jenis pohonnya (dipilih jenis tanaman yang tahan api dan tidak menggugurkan daun pada musim kemarau) dan konservasinya harus direncanakan secara mantap untuk mengurangi resiko kebakaran lahan perkebunan rakyat. Perbaikan sistem penggembalaan ternak, hal ini seringkali menjadi penyebab kebakaran lahan perkebunan rakyat. Upaya pencegahannya dengan mencegah kegiatan pembakaran di padang pengembalaan yang dapat dilakukan dengan cara-cara memperbaiki sistem peternakan melalui peningkatan mutu pakan ternak, pengembangan jenis-jenis pakan dengan penyediaan pakan yang bervariasidan dilakukannya rehabilitasi padang alang-alang. Penegakan hukum dan penerapan peraturan perundangan yang berlaku, dalam rangka pencegahan kebakaran lahan perkebunan rakyat. Masyarakat perlu diberi informasi dan dididik mengenai aturan-aturan tersebut. Jika hukum ditegakkan dan hukuman terhadap si pelanggar diumumkan, kemungkinan kejadian kebakaran dapat ditekan. Peran penyuluh dan Dinas yang membidangi penyuluhan Upaya yang harus dilakukan pemerintah khususnya Dinas yang membidangi penyuluhan antara lain dengan penyebarluasan informasi tentang pencegahan kebakaran lahan di lahan perkebunan rakyat sampai ke masyarakat khususnya para pekebun. Sehubungan dengan hal tersebut peran dan tugas tenaga penyuluh pertanian/perkebunan/kehutanan terus ditingkatkan terutama dalam menyediakan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik tentang: 1) Cara dan manfaat buka lahan tanpa bakar: 2) mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Undang-undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan; 3) cara dan pemanfaatan limbah pengolahan lahan perkebunan tanpa bakar; 4) mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan kebakaran hutan dan pencegahannya; 3) Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan dalam melaksanakan buka lahan/hutan tanpa bakar dan dampak kebakaran hutan; 5) Menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian lingkungan; dan 6) Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Guna mendukung tugas penyuluh dalam mendampingi petani/pekebun untuk memperoleh informasi yang akurat, Dinas yang menangani penyuluhan agar berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memberikan pembekalan dan fasilitasi pada para penyuluh pertanian/perkebunan/kehutanan setempat, dengan melakukan kegiatan antara lain mencari informasi tentang manfaat buka lahan tanpa bakar, melakukan pemetaan dan inventariasi daerah rawan kebakaran baik yang disebabakan oleh ulah/kelalaian manusia maupun iklim/cuaca, melakukan pemetaan terhadap faktor agronomis diwilayah kerjanya, melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap wilayah rawan kebakaran hutan/lahan di wilayah kerjanya; dan melakukan pembinaan/bimbingan teknis dan penyuluhan mengenai bagaimana mencegah dan kebakaran hutan/lahan agar tidak merusak bio-fisik, lingkungan serta merugikan sosial ekonomi masyarakat disekitarnya dan pembangunan nasional umumnya. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com Sumber : Pedoman Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Ditjen Perkebunan, Departemen Pertanian, Jakarta, 2007; Dihimpun dari berbagai sumber