Jaringan irigasi merupakan infrastruktur penting dalam pembangunan pertanian. Setelah jaringan irigasi selesai dibangun, maka kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan jaringan irigasi. Pengelolaan jaringan irigasi terdiri dari tiga kegiatan utama, yaitu: pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi. Untuk mengatasi hal-hal tersebut diatas, diperlukan usaha-usaha yang berupa operasi dan pemeliharaan, sehingga jaringan irigasi yang telah dibangun dapat berfungsi dan memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, untuk jangka waktu yang telah direncanakan. Dalam arti yang sempit, operasi jaringan irigasi adalah pengaturan pintu-pintu pada bangunan air (bendung, bangunan bagi dll) untuk menyadap air dari sumber air, mengalirkannya ke dalam jaringan irigasi, memasukan air kepetak-petak sawah, serta membuang kelebihari air ke saluran pembuang.Dalam arti yang luas, operasi adalah usaha-usaha untuk memanfaatkan prasarana irigasi (jaringan irigasi) secara optimal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi dalam pasal 1, Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air pada jaringan irigasi yang meliputi penyediaaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, kalibrasi, pengumpulan data, monitoring dan evaluasi. Berikut ini beberapa kegiatan operasi jaringan irigasi: Pengumpulan Data Pegumpulan data merupakan salah satu kegiatan penting dalam operasi jaringan irigasi. Data yang harus dikumpulkan untuk keperluan operasi yang baik dan benar serta berkesinambungan, meliputi data:• Hidrotogi antara lain data debit air tersedia;• Agroklimatologi antara lain kebutuhari air tanaman; dan• Jenis tanaman, macam, dan arealnya. Penyediaan Air Irigasi Air irigasi dapat berasal dari air hujan yang jatuh di daerah yang bersangkutan dan sumber air (sungai, waduk, mata air, air tanah yang dipompa). Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan secara optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan lainnya, seperti untuk memenuhi kebutuhari pokok sehari-hari. Sebagian besar air irigasi di Indonesia berasal dari sumber air sungai yang tidak didukung oleh waduk. Sementara air yang tersedia di sungai selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Karenanya perlu ditentukan besarnya debit air yang tersedia, yang diharapkan secara pasti dapat terjadi yang dapat dipergunakan sebagai dasar perencanaan untuk mengatun rencana pembagian air dan menentukan rencana tata tanam. Rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi yang membidangi irigasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air (P3A) dan atau pemakai air irigasi lainnya. Rencana tahunan penyediaan air irigasi tersebut harus dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi. Sistem Golongan Apabita debit tersedia sudah diketahui, langkah selanjutnya adalah mengatur perlu tidaknya sistem golongan. Pengaturan golongan diperlukan untuk menyesuaikan dengan jadwal pengolahan tanah. Caranya daerah irigasi tersebut dibagi-bagi menjadi beberapa bagian (3-5 bagian/golongan), dimana awal pemberian air untuk masing-masing bagian tidak sama. Pada umumnya berjarak 10 atau 15 hari antara golongan yang satu dengan golongan berikutnya. Masing-masing bagian daerah irigasi tersebut dinamakan golongan. Dengan sistem golongan ini terdapat keuntungan berupa dapat diperkecilnya dimensi saluran dan bangunan, akibat dapat diperkecilnya puncak kebutuhari air. Rencana Pembagian Air Rencana tahunan pembagian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi yang membidangi irigasi sesual dengan kewenangannya bordasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi, usulan perkumpulan petani pemakai air (P3A) dan pemakai air untuk kepentingan Iainnya.Rencana pembagian air irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan atau penyelenggaraan wewenang yang ditimpahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan, sedangkan rencana tahunan pembenian air irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional yang belum dilimpahkan kepada pemenintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota disusun oleh instansi tingkat pusat yang membidangi irigasi dan diseoakatm bersama dalam forum koordinasi komisi irigasi atau yang disebut dengan nama lain dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan hak guna air untuk irigasi yang tetah ditentukan atau kebutuhari air irigasi yang diperlukan berdasarkan usulan petani. Pemberian Air Irigasi Rencana pemberian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi yang membidangi irigasi sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan rencana pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi, usulan perkumpulan petani pemakai air (P3A) dan pemakai air untuk kepentingan lainnya. Rencana pemberian air irigasi harus disepakati oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan cakupan tugasnya. Melaksanakan Tata Tanam dan Pembagian Air Tata tanam yang telah disusun harus dilaksanakan sesuai dengan waktu dan besaran/volume pembagian air yang direncanakan, meskipun dalam pelaksanaannya sering dijumpai rencana pembagian air kurang dan volume rencana disebabkan debit tersedia meleset 20% serta faktor penggundulan daerah tangkapan air (catchment area), maka Iebih sening mengalami kekurangan air. Membuka dan Menutup Pintu Kegiatan membuka dan menutup pintu meliputi:• Pintu dibendung, setiap bendung harus dilengkapi dengan manual operasi bendung;• Pintu bangunan bagi di saluran primer dipergunakan untuk membagi air dan saluran primer ke saturan sekunder; dan• Pintu bangunan bagi di sekunder dipergunakan untuk membagi air ke petak tersier. Kalibrasi Kegiatan kalibrasi dimaksudkan untuk menguji kebenaran debit yang keluar baik dan pintu bendung, bangunan bagi primer, dan bagunan bagi sekunder. Pengukuran biasanya menggunakan alat current meter dan pelampung. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi sangat penting untuk perencanaan operasi pada tahun mendatang. Kegiatan monitoring dan evaluasi meliputi aspek ketersediaan air, waktu pembagian air, tata tanam, dan sistem golongan. Penyusun: Ume Humaedah (Penyuluh Pertanian di Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian) Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016, tanggal 6 April 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasihttps://www.scribd.com/doc/135797735/Pengelolaan-Jaringan-Irigasi-Permasalahnnya