Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki tata laksana mengenai regulasi pangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Peraturan tersebut merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap proses produksi, peredaran dan perdagangan pangan. Pemerintah kemudian melengkapi aturan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Terkait dengan bangan Pangan Asal Hewan (PAH) seperti daging, susu dan telur serta hasil olahannya, cenderung mudah rusak dan bisa saja mengandung bahaya kimiawi, fisik ataupun biologik. Potensi membahayakan kesehatan manusia tersebut, maka perlu untuk menjaga keamanan pangan asal hewan mulai dari peternakan, rumah pemotongan, pasar hingga ke meja makan. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, digelar Sosialisasi mengenai Pangan Asal Hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Bukit Batu, Kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bukit Batu, Kepala Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Dokter Hewan Puskeswan Kecamatan Bukit Batu, Ketua Kelompok Tani yang bergerak di bidang peternakan, serta Penyuluh Pertanian Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu. Pemateri yang memberikan sosialisasi yaitu Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381 Tahun 2005, Pemerintah ingin menjamin keamanan produk daging yang beredar di masyarakat. Kebijakan tersebut tentang pedoman sertifikasi kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan, mewajibkan setiap pelaku usaha peternakan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen produk ternak. Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk ternak. Kebijakan Pemerintah melalui pemberian sertifikat NKV ingin mewujudkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Aman berarti tidak mengandung penyakit dan residu, serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan gangguan kesehatan pada manusia. Sehat berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia, utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. Halal berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama islam. Kehalalan pangan asal hewan menjadi ketentuan yang harus dipenuhi, mengingat Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Aspek kehalalan dan ketoyiban produk pangan hewan merupakan kebutuhan umat muslim. Pada aspek teknik penyembelihan, memiliki persyaratan hewan dalam keadaan hidup dan sehat saat hendak disembelih. Penyembelihan menyebut nama Allah ketika menyembelih, darah mengalir sempurna dengan memotong tiga urat di leher, yaitu pembuluh darah, saluran pernafasan dan saluran makanan dengan sekali potong. Dengan penyembelihan sesuai syariat, akan menghindarkan manusia dari penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia yang mungkin terjadi. Kriteria kualitas daging. Daging yang bermutu baik, masa simpannya lebih panjang. Daging bagus berwarna cerah dan terlihat segar, dengan tingkat visual yang bervariasi, bergantung jenis, genetik dan usia hewan. Daging yang berkualitas biasanya dipengaruhi pakan ternak, memiliki aroma dan rasa yang sedap. Daging yang sehat bila ditekan dengan jari terasa kenyal, padat dan empuk. Sedangkan daging yang kurang bagus berasal dari hewan sakit, hewan dalam pengobatan, hewan sehat tapi tidak ditangani dengan higienis, serta tidak diperiksa oleh petugas. Daging jelek berwarna gelap, kotor dan bau, indikasi mengandung kuman perusak kesehatan manusia. Kualitas daging yang akan dikonsumsi masyarakat, dipengaruhi oleh cara pemeliharaan hewan oleh peternak itu sendiri. Aspek yang perlu dijaga meliputi pemberian pakan, perawatan kesehatan hewan, proses pemotongan, higienitas sanitasi yang terjaga, penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi penjualan. Semua tahapan proses harus meminimalkan adanya kontaminasi dan perkembangbiakan bakteri yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.