Loading...

PELAYANAN KESEHATAN TERNAK DI PUSKESWAN

PELAYANAN KESEHATAN TERNAK DI  PUSKESWAN
Sebagaimana halnya manusia, hewan ternak harus dijaga dan dipelihara kesehatannya agar memberikan hasil maksimal serta produktivitasnya tinggi. Salah satu ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di kecamatan atau di lokasi padat ternak adalah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Tugas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak. Dalam melaksanakan tugasnya, Puskeswan mempunyai beberapa fungsi yaitu : Pelaksanaan penyehatan hewan; Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; Pelaksanaan epidemiologik; Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan. Secara Lebih lengkapnya, sebagai berikut : A. Pelaksanaan penyehatan hewan, yaitu kegiatan sebagai upaya medik yang meliputi: 1) Promotif, yakni upaya meningkatkan kesehatan hewan dalam kondisi yang sudah ada berupa : a) Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan; b) Pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktivitas hewan; 2) Preventif, yaitu upaya mencegah agar hewan tidak sakit, dengan : a) melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular; b) melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pembratasan penyakit hewan menular; c) melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit; d) pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya; 3) Kuratif, yaitu upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/ menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya : a) melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa; b) melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan; c) melakukan pengobatan terhadap hewan sakit; d) melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit; 4) Rehabilitatif, yaitu upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, meliputi : a) melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien; b) melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksi dan lain sebagainya; 5) Pelayanan medik reproduksi, yaitu melakukan : a) diagnosa kebuntingan; b) menolong kelahiran; c) inseminasi buatan; d) diagnosa dan pengobatan kemajiran; e) diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi; f) tindakan alih janin (transfer embrio). Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner meliputi: 1) Melakukan penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta berisiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat, dan lingkungan; 2) Membantu pelaksanaan analisa risiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan; 3) Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut; 4) Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Pelaksanaan epidemiologik yang meliputi : 1) Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya; 2) Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular, dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya; 3) Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah; 4) Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap PHM secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya; 5) Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan format laporan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang meliputi : 1) Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya; 2) Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum; 3) Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan; 4) Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang. Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang meliputi : 1) Pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; 2) Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; 3) Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan; 4) Memeriksa dokumen hewan/ternak dan produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya. Pelayanan dalam rangka penyelenggaraan Puskeswan dapat dikenakan biaya sesuai peraturan daerah kabupaten/kota dan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pelayanan dalam rangka program pengendalian wabah dan atau kejadian penyakit hewan menular di wilayah kerjanya tidak dikenakan biaya. Dengan keberadaan Puskeswan di kecamatan atau wilayah setempat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan, diharapkan para Penyuluh Pertanian dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petani peternak di wilayah binaan agar memanfaatkannya semaksimal mungkin (Inang Sariati). (Informasi diambil dari berbagai sumber)