Loading...

PEMBAHASAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015

PEMBAHASAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN  KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2015
Kegiatan pada pembahasan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada hari senin, tanggal 24 Februari 2014 bertempat di Aula Sawala Tani BP4K Kabupaten Majalengka yang dihadiri oleh 15 orang penyuluh kabuapten BP4K Kabupaten Majalengka dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) dari unsur struktural. Berdasarkan hasil musyawarah bersama telah disepakati hal hal sebagai berikut : Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Majalengka Tahun 2015 dilakasanakan oleh Tim Penyusun berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP4K Kabupaten Majalengka. Penyusunan Programa Penyuluhan bidang pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Agar revitalisasi penyuluhan peratanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efesien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat tani, hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komprehensif dengan mamadukan seluruh sumberdaya yang tersedia, Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan / Permen KP No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan, Peraturan Mentri Kehutanan / Permenhut No. 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat Kabupaten Majalengka, Penggalian data keadaan dan masalah yang timbul akan digali dengan menggunakan metoda Participatif Rural Aprisial (PRA), Pengolahan seluruh data dilakukan dengan menggunaka metode tabulasi pada Identifikasi Potensi Wilklayah (IPW), Rencana Kegiatan Penyuluhan dituangkan pada Form 1 sampai dengan Form 3 yang tertuang dalam masing-masing peraturan menteri. (H.TAUFIK HIDAYAT, SP. Penyuluh Kaupaten Majalengka)