Rendahnya produktivitas tanaman, merupakan salah satu permasalahan yang harus diatasi pada perkebunan kelapa sawit rakyat. Salah satu upaya dalam peningkatan praduktivitas tanaman kelapa sawit adalah dengan pengembangan pola PIR. Dengan pola PIR maka perkebunan rakyat dan perkebunan besar dapat melaksanakan usaha yang saling mendukung. Perkebunan rakyat dan perkebunan besar harus disatukan keungggulannya masing-masing, tidak dibiarkan berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling berkaitan.Dalam Pola PIR ini, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah bagaimana perkebunan rakyat dapat menerapkan praktek pertanian yang baik seperti perkebunan besar. Dengan demikian maka diperlukan adanya perkebunan besar yang kuat dan mempunyai manajemen dan teknologi yang tinggi untuk bertindak sebagai pelaku perusahaan mitra/inti.Rumusan POLA PIRRumusan konsepsi pola PIR adalah pola pengembangan perkebunan rakyat kelapa sawit di wilayah bukaan baru atau di sekitar perkebunan besar kelapa sawit yang sudah ada. Dalam Pola PIR tersebut, aspek-aspek positip dari usaha perkebunan rakyat dan perkebunan besar disatukan dalam satu kesatuan sistem produksi melalui mekanisme kerja kemitraan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dalam Pola PIR ini, masing-masing peserta akan mendapatkan aset berupa kebun produktif seluas 2 ha/KK berupa hak milik secara penuh dan berdaulat, yang terintegrasi dalam satu kesatuan usaha berskala ekonomi sebagai plasma, dengan perusahaan perkebunan besar sebagai inti. Perusahaan inti membantu dan membimbing petani plasma dalam hubungan kemitraan yang membentuk kesatuan unit ekonomi yang utuh. Dengan Pola PIR maka usaha perkebunan kelapa sawit akan layak secara ekonomi, sosial dan ramah lingkungan. Dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat miskin, maka calon petani peserta ditetapkan berasal dari penduduk lokal, yaitu masyarakat setempat termasuk perambah hutan sehingga layak secara ekonomi, sosial dan ramah lingkungan. Pola PIR terdiri dari PIR lokal dan PIR khusus. Perusahaan yang bertindak sebagai perusahaan inti adalah PTP.Selanjutnya sebagai kelanjutan peningkatan dan sekaligus deregulasi dari seri proyek PIR bukaan baru maka sejak tahun 1986 mulai dilaksanakan pengembangan pola PIR yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans). Pada Pola PIR-Trans, pola nya sama seperti pengembangan seri proyek Pola PIR, namun yang bertindak sebagai perusahaan inti adalah perusahaan perkebunan swasta. Disamping itu sebagai kelanjutan, sekaligus sebagai pengganti dari seri proyek pola PIR lokal, mulai tahun 1996 dilaksanakan pengembangan kebun plasma di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada dengan sumber dana sistem kredit KKPA (PIR KKPA), yaitu kredit koperasi untuk para anggotanya. Lebih lanjut, dengan mengacu keberhasilan pola kemitraan melalui dana KKPA, maka terus berlanjut kegiatan pengembangan sejenis melalui kemitraan swadaya.Dengan demikian, maka bermula dengan pengembangan pola PIR, maka berkembanglah perkebunan rakyat kelapa sawit. Secara garis besar, urutan pengembangan pola PIR adalah: (1) Seri proyek pola PIR dengan perusahaan inti PTP (NES PIR khusus dan PIR lokal): (2) Seri Pola PIR Trans dengan inti perusahaan swasta; (3) Seri pola PIR KKPA; (4) seri kemitraan swadaya dan (5) diikuti pesatnya pengembangan perkebunan besar swasta. Pengembangan Pola PIR sebagai tonggak perubahan pembangunan kelapa sawit.Adanya pola PIR, luas perkebunan kelapa sawit berkembang pesat. Sampai dengan tahun 1979, belum ada usaha perkebunan kelapa sawit rakyat, semua masih merupakan usaha perkebunan besar dengan luas bukaan baru sekitar 257.000 ha. Setelah 30 tahun pelaksanaan Pola PIR, yaitu pada tahun 2009, luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 7.588.000 ha terdiri dari perkebunan rakyat 3.014.000 ha, perkebunan negara 609.000 ha dan perkebunan swasta 3.885.000 ha. Dengan pertumbuhan luas areal tersebut, maka semenjak tahun 2006 Indonesia menjadi produsen terbesar minyak sawit dunia, serta menggeser pangsa konsumsi minyak kedelai terhadap pangsa konsumsi minyak nabati dunia sejak tahun 2005. Namun demikian terdapat tantangan yang harus dihadapi yaitu kuatnya pandangan dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, termasuk dari produsen minyak nabati lain yang mencitrakan bahwa pengembangan kelapa sawit Indonesia berdampak merusak sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan hidup. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Peranian, BPPSDMP).