Loading...

Pembangunan Perkebunan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan Perkebunan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup dan generasi masa depan. Dalam pengertian yang lebih sederhana, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang mamadukan lingkungan, termasuk sumberdayanya ke dalam proses pembangunan yang menjamin kemampuan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan berkelanjutan pada pembangunan perkebunan, dalam penerapannya dilaksanakan secara taat azas pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dengan demikian maka pelaksanaan kegiatan pembangunan perkebunan oleh seluruh pelaku kegiatan usaha perkebunan harus mematuhi semua ketentuan yang terkait yang berlaku dan penerapan praktek pertanian yang baik berdasarkan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka penerapan konsep pembangunann berkelanjutan pada pembangunan perkebunan, telah disampaikan paket uraian yang harus dipedomani seperti: (1) alasan pentingnya menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; (2) pengertian pembangunan perkebunan berkelanjutan; (3) peraturan perundangan yang harus dipedomani dan dipatuhi; (4) berbagai pedoman teknis tentang penerapan praktik pertanian yang baik(Good Agriculture Practices/GAP); (5)bangkitnya kesadaran global untuk melaksanakan pembangunan tanpa merusak lingkungan. Usaha perkebunan rakyat perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian terbesar dari usaha perkebunan. Usaha Perkebunan Rakyat tersebut merupakan usaha tani skala kecil, dilakukan pada tanah milik, namun pengusahaannya menjangkau seluruh wilayah sumberdaya sejak wilayah pantai sampai perbukitan. Dengan ciri umum kegiatan perkebunan rakyat tersebut, maka mencakup tiga hal pokok pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu layak ekonomi, layak secara sosial dan ramah lingkungan. Dengan memposisikan Perkebunan Rakyat sebagai tulang punggung pembangunan perkebunan, maka secara terencana dilakukan fasilitasi kegiatan usaha tani skala kecil yang tersebar di wilayah perdesaan, untuk meningkatkan produktivitas usahataninya melalui perluasan, rehabilitasi, peremajaan atau berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas melalui penerapan praktik pertanian yang baik. Untuk maksud tersebut, maka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset sumberdaya, sejak tahun 1990 an telah dirintis pengembangan paket teknologi alternatif pengembangan tanaman tumpangsari pangan intensif sebagai pengganti tanaman penutup tanah, dan sejak tahun 2007 dirintis pengembangan cabang usaha tani ternak sapi pada perkebunan rakyat kelapa sawit. Dalam kaitannya dengan kualitas sumberdaya dan lingkungan hidup, hal tersebut berarti merupakan upaya terarah untuk mendorong petani pekebun melakukan optimasi pemanfaatan sumberdaya lahan dan sumberdaya tenaga kerja petani dan keluarganya untuk meningkatkan produktivitas usaha lainnya sehingga dapat meningkatkan pendapatannya (layak sosial). Sedangkan dalam kaitannya dengan kelestarian keanekaragaman hayati, pada hakekatnya tidak mengganggu karena dilaksanakan pada tanah milik, pada areal penggunaan lain di luar kawasan hutan (APL) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Kegiatan pembangunan perkebunan di luar kawasan tersebut tidak diperkenankan dan apabila dilanggar akan terkena ketentuan pidana. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP).Sumber: KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, PENERAPANNYA PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA. Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan