Loading...

PEMBINAAN KELOMPOK PEKEBUN MELALUI PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

PEMBINAAN KELOMPOK PEKEBUN  MELALUI PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Sesuai Permentan no. 67 tahun 2016 yang dimaksud dengan Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan,kesamaan kondisi lingkungan social, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. lorganisasi kaum tani yang tidak bisa ditinggalkan dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian, bahkan keberhasilan Penyuluhan Pertanian disuatu wilayah selalu dikaitkan dengan keragaan dan keberadaan kelompok tani. Selama ini pembinaan kelompok tani dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui kegiatan penyuluhan. Terkait dengan upaya pemberdayaan petani, kegiatan penyuluhan pertanian menjadi sangat penting mengingat petani merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian di garda terdepan. Untuk menjadikan kelompok pekebun menjadi lembaga yang kuat dan mandiri, perlu dilakukan klasifikasi atau pemeringkatan kemampuan kelompok tani sesuai Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM PertanianNo. 25/Kpts/SM.060/I/02/18, dengan pemeringkatan kemampuan kelompok tani kedalam empatnkategori yaitu kelas pemula, lanjut, madya dan utama. Namun sampai saat ini kondisi kelompok tani belum berkembang seperti yang kita harapkan yaitu menjadi kelembagaan petaniyang kuat dan mandiri. Sesuai data Simluhtan per Agustus tahun 2019, jumlah kelompok tani 608.451 dengan klasifikasi sebagai berikut: 1) pemula 308.613 (50,72%); 2) Lanjut 135.092 (22.20%); 3) Madya 23.857 (3,92%); 4) Utama 2.477 (0,41%) dan 5) yang belum teridentifikasi klasifikasinya sebanyak 138.412 (22,75%). Dari gambaran data tersebut Klasifikasi Kelompok Tani didominasi Kelas Pemula mencapai 50,72% dan paling kecil Kelas Utama hanya 0,41%. Untuk itu kelas kelompok tani harus terus ditingkatkan yang diukur dengan skor penilaian. Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok Tani Peningkatan kelas Kelompok tani merupakan indikator sejauh mana fungsi kelompok tani bagi anggotanya apakah kelompok tani telah mempunyai kemampuan memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Untuk mengetahui adanya peningkatan kelas kelompok dilakukan dengan cara menilai kelompok tani yang ditinjau dari aspek: 1) kemampuan kelompok tani dalam merencanakan kegiatan belajar dan merencanakan usaha tani; 2) Kemampuan dalam berorganisasi yang dilihat dari struktur organisasi, penerapan aturan dan norma, serta kemampuan dalam mengelola adminsitrasi/pembukuan kelompok; 3) kemampuan dalam melaksanakan kegiatan kelompok yang dilihat kegiatan/pertemuan kelompok, kegiatan belajar, melaksanakan kegiatan usaha tani, kegiatan pemupukan modal dan pelayanan informasi pada anggota; 4) kemampuan melakukan pengendalian/evaluasi kegiatan dalam usahatani dan kegiatan kelompok; dan 5) kemampuan dalam mengembangkan kepemimpinan kelompok tani. Kelas kemampuan kelompok tani ditentukan sesuai nilai akhir yang diperoleh yaitu: 1) Kelas pemula nilai ≤245; 2) Lanjut nilai 246 – 455; 3) Madya 456 – 700; dan 4) Utama 701 – 1000. Kelas kemampuan kelompoktani merupakan alat ukur bukan sebagai tujuan, untuk itu peningkatan kelas kelompoktani harus terus dilakukan agar kelas kelompok tani meningkat sehingga mampu menggerakkan dan memberdayakan anggotanya untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera. Keberdayaan petani dapat dilihat dari peningkatan usaha, peningkatan kemampuan kelompok tani dalam membuka akses dan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan dukungan sumber daya produktif yang dapat mengembangkan usaha sehingga mampu mensejahterakan anggotanya. Manfaat penilaian Dengan dilakukan penilaian maka dapat dipergunakan untuk strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya selain itu dapat diperolehnyamateri pembinaan untuk pengembangan kelompok tani menjadi gabungan kelompok tani maupun Badan Usaha Milik Petani. Pelaksanaan Penilaian Penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilakukan oleh penyuluh pertanian dengan menggunakan instrumen yang sudah tersedia (sesuai Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM PertanianNo. 25/Kpts/SM.060/I/02/18), penilaian dilaksanakan pada pertemuan rutin kelompoktani setiap tahun pada bulan November. Selanjutnya Klasifikasi hasil penilaian ditentukan berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap aspek, dengan klasifikasi Kelas Pemula, Lanjut, Madya ataupun Utama dan Hasil penilaian kelas kemampuan kelompoktani se-WKPP direkap oleh Penyuluh Pertanian selanjutnya dilaporkan kepada pimpinanBPP/koordinator penyuluh pertanian. Penetapan dan Pengukuhan Kelas Kemampuan Kelompok tani Penetapan dan pengukuhan Kelas Kemampuan Kelompok Tani dilaksanakan oleh Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian kabupaten/kota. Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian kabupaten/kota melakukan registrasi untuk kelompoktani yang baru ditumbuhkan dan menetapkan kelas kemampuan kelompoktani. Hasil penetapan kelas kemampuan kelompoktani sebagai dasar untuk pengukuhan dalam rangka pemberian sertifikat yang dilakukan oleh pimpinan kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang dilaksanakan pada akhir bulan Desember, Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com Sumber : Pedoman Teknis Budidaya Kopi Yang Baik (GAP on Coffee), Dihimpun dari beberapa sumber