Loading...

Pembukaan Kegiatan SL-PHT di Kelompok Tani Suka Maju Ds. Banyu Tajun Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. HSU

Pembukaan Kegiatan SL-PHT di Kelompok Tani Suka Maju Ds. Banyu Tajun Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. HSU
Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 di kelompok tani Suka Maju Desa Banyu Tajun Dalam Kecamatan Sungai Pandan, dilaksanakan kegiatan pembukaan SLPHT (Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu) yang turut di hadiri oleh Kepala Desa Banyu Tajun Dalam (Mahyudi), Koordinator BPP Kec. Sungai Pandan (Rachman Fitrianoor), Mantri Tani Kec. Sungai Pandan (Ni’matun Munatifah), Sub Koordinator Kegiatan Perbenihan dan Perlindungan Tanaman (H. Iriansyah), Kabid tanaman Pangan (Nor ILham), POPT Kec. Sungai Pandan (Maulina Hasanah), Koordinator POPT Se kabupaten HSU (Alan), KJF Kecamatan Desa Banyu Tajun Dalam (Farida Adriani), Penyuluh WKPP Desa Banyu Tajun Dalam (Nani Lesdawaty), semua Penyuluh Se Kecamatan Sungai Pandan dan seluruh peserta kegiatan SLPHT kelompok tani Suka Maju. Kegiatan SLPHT ini merupakan kegiatan sekolah lapang yang di fasilitasi oleh Dinas Pertanian kabupaten Hulu Sungai Utara. Sekolah lapang dipandang sebagai salah satu metode dalam proses belajar mengajar yang cukup efektif, karena sangat cocok sebagai metode pembelajaran bagi orang dewasa karena sifatnya yang tidak formal. Proses belajar dilakukan dilapangan dimana tersedia obyek nyata berupa tanaman padi yang dijadikan materi pelajaran. Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pasal 20 menetapkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan system pengendalian hama terpadu (PHT), dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Masyarakat atau petani merupakan penanggung jwb utama perlindungan tanaman. Pemerintah hanya akan melakukan intervensi pada konsidi kritis, jika msayarakat tidak mampu lagi mengatasi gangguan hama dan penyakit tanaman, seperti terjadinya eksplosi. Sehingga kesuksesan upaya perlindungan tanaman sangat tergantung pada pengetahuan, pemahaman dan penerapan system PHT oleh petani. Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) adalah salah satu metode penyuluhan dalam penerapaan PHT untuk peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap petani dalam pengelolaan OPT. SLPHT berupaya mewujudkan petani sebagai ahli PHT, yaitu sebagai manajer yang mampu mengatasi segala permasalahan di lahan usahataninya secara mandiri. SLPHT dipilih sebagai metode pemberdayaan petani karena memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya; berprinsip pada pendidikan orang dewasa, cara belajar lewat pengalaman, perencanaan partisipatoris, keputusan bersama anggota kelompok, petani sebagai manajer usahataninya, materi pelatihan berdasarkan kebutuhan lapangan/kurikulum rinci dan terpadu, pelatihan selama satu siklus perkembangan tanaman / satu musim tanam. Usaha menciptakan dan memperkuat petani sebagai manajer usahatani tersebut tidak bisa lepas dengan peran pemandu yang mampu menfasilitasi dalam kegiatan SLPHT. Pemandu lapang PHT haruslah sosok yang memiliki keterampilan dalam hal kepemanduan, kepemimpinan dan seluk beluk pelatihan partisipatoris yang berazaskan pada proses belajar dari pengalaman, dan pendidikan orang dewasa (andragogi). Pemandu lapangan PHT bisa berasal dari petugas ataupun petani alumni SLPHT. SLPHT dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisa data dan informasi agroekosistem, memasyarakatkan dan melembagakan penerapan PHT dalam pengelolaan usahatani dan meningkatkan pengamanan produksi terhadap gangguan OPT dalam pencapaian sasaran produksi, produktivitas dan peningkatan kesejahteraan petani. Untuk menjamin proses belajar mengajar yang efesien, terarah kegiatan sekolah lapangan dilakukan dengan berpedoman pada beberapa hal seperti peserta adalah petani tau kelompok tani yang berada di wilayah kegiatan SL-PHT, tempat belajar adalah di lahan kegiatan dengan mengamati perkembangan tanaman, SL-PHT ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan selama kegiatan, materi pelajaran pada praktek/penerapan, pengamatan, diskusi dan tukar menukar informasi serta pengalaman, proses pembelajaran di pandu oleh fasilitator yang berfungsi mengarahkan proses belajar sebagai penengah dalam melakukan diskusi, petani selaku peserta belajar memiliki hak yang sam untuk bicara dan berpendapat dan merupakan tugas fasilitator untuk menciptakan suasana harmonis dan berimbang dalam proses belajar. Pada setiap akhir proses belajar diharapkan adanya kesepakatan tindak lanjut diantaranya kesiapan untuk menerapkan teknologi yang sudah dipelajari oleh peserta, pemecahan masalah (bagaimana dan kapan) prioritas materi pada pertemuan selanjutnya dan lain-lain. (Farida Adriani, SP)