Loading...

PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DAN PERMASALAHANNYA

PEMBUKAAN LAHAN  PERKEBUNAN DAN PERMASALAHANNYA
Sub sektor perkebunan saat ini memegang peranan penting dalam pembangunan daerah Kabupaten Muaro Jambi serta Provinsi Jambi pada umumnya dan dapat meningkatkan pendapatan petani. Sub sektor ini sangat diminati petani baik tanaman karet maupun kelapa sawit. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permintaan petani dalam pembangunan kebun baik melalui bantuan daerah maupun melalui program revitalisasi Pembukaan lahan Umumnya dilakukan oleh petani atau bahkan juga perusahaan membuka lahan untuk usaha perkebunan dengan cara dengan cara membakar dengan alasan : a.Lahannya luas dan membutuhkan biaya dan tenaga yang cukup tinggi b.Mudah dilakukan c.Tidak membutuhkan waktu yang lama d.Lahan menjadi subur karena bekas bakaran e.Dapat membasmi hama seperti babi , tikus dan sebagainya f.Dan pembukaan lahan dengan membakar telah dilakukan petani secara turun menurun Dampak dari pembakaran lahan 1.Dampak dari kegiatan pembakaran lahan sangat berpotensi terhadap kebakaran hutan ditambah lagi pengaruh buruk dari munculnya fenomena alam yaitu EL-NINO dimana terjadinya musim kemaraunya sangat panjang dan kering. 2.Berkurangnya populasi tanaman dan keanekaragaman hayati 3.Terganggunya keseimbangan ekosistim atau fungsi ekologi 4.Menurunnya produktivitas lahan 5.Timbulnya kabut asap yang mengakibatkan pencemaran lingkunga Kerugian dari pembakaran lahan 1.Terjadinya pencemaran udara yang mengakibatkan penyakit saluran pernapasan bagian atas (ISPA) 2.Dari aspek ekonomi terganggunya transportasi (darat, laut dan udara) dalam distribusi juga kegiatan pariwisata. 3.Dari aspek sosial sekolah diliburkan aktivitas diluar rumah terhambat 4.Dari aspek hubungan antar negara dengan adanya claim atas terjadinya pencemaran asap lintas batas negara atau ekspor asap dari Indonesia. Masalah pencemaran asap telah menjadi perhatian bagi beberapa negara di ASEAN yang menghimbau untuk melakukan upaya harmonisasi dalam pencegahan dan penanggulangan asap, karena asap ini sangat berdampak terhadap lalu lintas dan kesehatan. Pada tahun 2006 merupakan kejadian kebakaran kebun dan lahan terbesar kedua setelah tahun 1997. Dan selama tahun 2007 telah terjadi kebakaran hutan di 8 Provinsi diantaranya Jambi, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimatan Selatan, Kalimatan Tengah dan Kalimantan Timur. Oleh karena itu Bapak Presiden RI selaku Inspektur Upacara dalam Apel Siaga Api pada bulan April 2007 di Palembang telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat untuk STOP EKSPOR ASAP. Memperhatikan instruksi Presiden tersebut maka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan menjadi tanggung jawab kita semua Disamping Instruksi Presiden masalah kebakaran hutan juga diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkngan hidup, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, UU No. 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan perkebunan Sanksi membuka lahan dengan membakar Pelaku pembukaan lahan hutan / kebun dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang undang Republik Indoneisia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Kitab Hukum Pidana (KUHP). Dengan sanksi sebagai berikut : 1.Sanksi Pidana dalam pasal 187 KUHP diancam hukuman antara 12 s/d 20 tahun. 2.Sanksi pidana dalam pasal 78 (3) UU RI No 41 tahun 1991 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) 3.Sanksi pidana dalam pasal 48 (1) UU no. 18 Tahun 2004 tentang pengolahan lingkungan hidup ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 4.Sanksi pidana dalam PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Linkgungan (pasal 52) diancam pidana selama 10 tahun dan denda rp 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah). Upaya pencegahan pembakaran lahan 1.Pemantauan hotspot dan ground check, membentuk posko pengendalian kebakaran 2.Melaporkan kegiatan pembakaran lahan dan kebun ke pihak terkait. 3.Melakukan penegakan hukum dengan menindak pelaku pembakaran lahan. 4. Menerapkan sistimpemantauan informasi cuaca dan hotspot. 5.Membuat tanda-tanda peringatan peringatan bahaya kebakaran pada daerah rawan kebakaran (Ir. Yenni Aswati Penyuluh Pertanian Kabupaten Muaro Jambi) Sumber:Dinas Perkebunan Provinsi Jambi