Loading...

PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TERSIER

PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TERSIER
Jaringan irigasi tersier merupakan jaringan saluran irigasi yang melayani areal di dalam petak tersier. Pemeliharaan merupakan salah satu kunci untuk optimalisasi jaringan irigasi, termasuk irigasi tersier. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1992 tentang Irigasi, jaringan irigasi terdiri dari tiga tingkatan dimulai dari irigasi primer, sekunder hingga jaringan tersier. Irigasi primer dan sekunder penanganannya di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan irigasi tersier dan kuarter, penanganannya sampai ke pemeliharaannya oleh petani. Peran serta aktif petani pemakai air (P3A) sangat diperlukan dalam usaha operasional pemeliharaan jaringan irigasi, sehingga dapat menunjang keberlanjutan irigasi dan mampu meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Berikut ini beberapa kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi: Pengamanan/pencegahan Proses pencegahan dilakukan dengan mempertimbangkan pengamanan tempat berpotensi bahaya misalnya disekitar bangunan utama, siphon, ruas saluran yang tebingnya curam, daerah padat penduduk dan menempatkan lokasi tempat mandi hewan dan tangga cuci. Selain itu tindakan pencegahan antara lain:1. Melarang pengambilan batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan ± 1.000 m sebelah hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2. Melarang mandi dan memandikan hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan.3. Menetapkan garis sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memasang papan larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran. 4. Petugas pengelola irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat.5. Memasang papan larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas jalan.6. Melarang mendirikan bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi.7. Mengadakan penyuluhari/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang pengamanan fungsi Jaringan Irigasi. Pemeliharaan rutin Kegiatan pemeliharaan rutin yaitu kegiatan perawatan rutin yang dilakukan setiap tahun seperti membersihkan sampah, lumpur dan lain-lain pada bangunan ukur dan pintu air, memotong rumput dan tumbuhan pengganggu di sepanjang saluran, merapihkan lubang saluran, menutup bocoran kecil dan memberi pelumas pintu air. Pemeliharaan berkala Kegiatan pemeliharaan berkala yang direncanakan dalam pengeluaran Dinas PU adalah kegiatan yang dilakukan setiap 2 tahun, 5 tahun dan 10 tahun, misalnya:- Mengecat pintu air- Mengganti skolt balk yang lapuk- Menggali endapan di saluran- Memperbaiki sayap bangunan, tembok saluran- Memperbaiki dan mengecat rumah bangunan-bangunan bagi- Meninggikan tanggul saluran- Memperbaiki bendung (sayap, pintu air dan lain-lain)- Mengganti pintu air yang rusak- Memperbaiki kerusakan akibat bencana alam secara permanen, dimana lebih dulu sudah dilaksanakan dengan perbaikan darurat.- Membeli kendaraan roda 4 (untuk mengganti yang sudah rusak) - Membeli peralatan hidrologi/hidrometri- Meninggikan tanggul sungai, tanggul saluran - Memperbaiki bendung (sayap, pintu air, dll)- Mengganti pintu air yang rusak- Menambah bangunan baru seperti : lining saluran, gorong-gorong, pintu air dan lain-lain ( biasanya masuk program penyempurnaan).- Kegiatan-kegiatan yang dikategorikan masuk program peningkatan seperti pintu sorong diganti dengan pintu Romijn, pintu bendung dilengkapi dengan mesin listrik, jalan inspeksi diperkeras, dll. Perbaikan darurat Kegiatan perbaikan darurat yang dapat dilakukan oleh petani/P3A diantaranya perbaikan akibat bencana alam dan/atau kerusakan berat akibat terjadinya kejadian luar biasa, serta kerusakan yang memerlukan penanggulangan darurat agar jaringan irigasi dapat segera berfungsi. Perbaikan sangat tergantung pada tingkat kerusakannya, maka pelaksanaan kegiatan perbaikan darurat dapat dilaksanakan oleh petani, pengurus P3A atau petugas pemerintah. Penyusun: Ume Humaedah (Penyuluh Pertanian di Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian) Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016, tanggal 6 April 2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasihttps://www.scribd.com/doc/135797735/Pengelolaan-Jaringan-Irigasi-Permasalahnnya