Loading...

Penanganan Konflik di Perkebunan Sawit

Penanganan Konflik di Perkebunan Sawit
Dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit sering terjadi konflik antara pelaku usaha dengan masyarakat setempat atau antar perusahaan lain. Konflik tersebut lebih banyak berkaitan dengan masalah lahan, misalnya adanya rencana pembebasan lahan dari suatu perusahaan.Faktor penyebab konflik perkebunan umumnya dipicu oleh keterbatasan lahan dan faktor kesejahteraan masyarakat. Untuk itu maka perlu dilakukan penanganan konflik tersebut untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Selanjutnya perlu untuk memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.Penyebab konflik di lahan perkebunan sawit dapat ditimbulkan oleh tiga aspek yakni pengusaha, pemerintah dan masyarakat/lembaga swadaya masyarakat.Aspek pemerintah.Akibat peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah tidak sejalan, sehingga terjadi tumpang tindih kepentingan penggunaan lahan seperti perebutan lahan antara perkebunan dengan tambang, perkebunan dengan perkebunan, dan perkebunan dengan hutan. Di daerah sering terjadi konflik yang antar perusahaan perkebunan karena arahan yang dikeluarkan pemerintah daerah menunjuk lahan yang sebenarnya sudah dimiliki perusahaan perkebunan lain. Jadi, perusahaan perkebunan itu memperebutkan lahan yang sama dengan berpegangan kepada ijin dari bupati setempat.Permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dari pengusaha prosesnya lambat di tingkat Badan Pertanahan Nasional, sehingga lahan tersebut berpotensi menjadi rebutan pihak lain dan terancam digunakan masyarakat setempat, karena status HGU lahan dianggap sudah tidak lagi diperpanjang.Pengawasan pemerintah terhadap kondisi lapangan sangatlah kurang. Pengawasan ini berkaitan dengan implementasi peraturan yang seringkali bertabrakan dengan regulasi lain. Dengan wewenang lebih besar di pemerintah daerah, idealnya konflik lahan perkebunan sawit dapat ditekan karena pemerintah setempatlah yang mengetahui lebih pasti kondisi di wilayahnya.Aspek perusahaan.Konflik juga dapat terjadi karena tindakan perusahaan, seperti pembukaan lahan tanpa sosialisasi kegiatan operasionalnya kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting supaya perusahaan juga dapat memerhatikan aspek sosial dan lingkungan dengan mendengarkan masukan dari masyarakat. Sebagai contoh, apabila terdapat makam, sebaiknya dapat dikonservasi oleh perusahaan.Perusahaan mengabaikan alokasi lahan plasma, sehingga dapat mendorong sikap resisten masyarakat terhadap kehadiran perkebunan kelapa sawit. Hal ini jelas melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2004 mengenai perkebunan, karena penyediaan lahan plasma menjadi keharusan, supaya masyarakat tidak lagi menjadi penonton saja dengan kehadiran perkebunan sawit di daerah mereka.Aspek masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.Karena kasus penyerobotan areal perkebunan sawit perusahaan yang dilakukan masyarakat, khususnya terhadap lahan yang belum diberikan perpanjangan HGU. Penyerobotan areal perkebunan ini disebabkan karena rendahnya kesejahteraan masyarakat petani, akibat pemindahtanganan lahan plasma miliknya kepada pihak lain.Karena tuntutan masyarakat terhadap pengembalian lahan yang telah diberikan ganti rugi. Biasanya tuntutan ini dilakukan oleh generasi sekarang padahal perjanjian jual beli lahan telah selesai dilakukan antara perusahaan dengan generasi sebelumnya.Penanganan konflikPemerintah supaya memecahkan masalah sengketa lahan dengan memperkuat dan memperjelas regulasi, seperti penuntasan tata ruang wilayah provinsi. Konsistensi dan sinergi peraturan dijalankan mulai dari pemerintah pusat sampai daerah.Kerangka regulasi mencakup tiga strategi: a) Regulasi dalam upaya pencegahan konflik seperti kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik; b) Regulasi bagi kegiatan penanganan konflik pada saat terjadi konflik yang meliputi upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia ataupun harta benda; c) regulasi bagi penanganan pascakonflik, yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi.Untuk perusahaan, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan program kemitraan inti plasma dengan sungguh-sungguh dan lebih transparan. Program Corporate Social Responsability (CSR) diprioritaskan kepada masyarakat sekitar perkebunan dan harus menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi, perusahaan membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat. Dengan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi maka konflik pun dapat ditekan.Penyelesaian konflik agraria di perkebunan kelapa sawit mesti diselesaikan pemerintah dengan cara mengatur skenario pembangunan road map kedaulatan dan kemandirian petani kelapa sawit. Langkah lain dapat pula dilakukan dengan cara membatasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar dengan waktu satu siklus tanaman. Untuk itu, pemerintah diminta lebih tegas kepada perusahaan sawit yang terlibat konflik dengan masyarakat. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Jakarta).Sumber: https://sawitindonesia.com/penanganan-konflik-di-perkebunan-sawit/UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan konflik Sosial