Loading...

Pendampingan Program Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Rakyat

Pendampingan Program Peremajaan  Tanaman Kelapa Sawit Rakyat
Direktorat Jenderal Perkebunan telah menetapkan Program Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Bantuan Sarana Prasarana dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun demikian peraturan ini mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 247/KPTS/KB.120/8/2018.Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit merupakan langkah strategis guna mempercepat peremajaaan perkebunan kelapa sawit rakyat secara nasional melalui penggantian tanaman yang berumur > 25 tahun, produktivitasnya ≤10 ton Tanda Buah Segar (TDS) /ha/tahun pada umur 7 tahun atau berasal dari benih illegitim pada umur paling sedikit 2 tahun. Dengan peremajaan diharapkan produktivitas sebesar 36 ton TBS/ha/tahun dengan rendemen minyak sawit kasar (Crude Palm Oil/CPO) sebesar 26% dapat dicapai. Sebelum peremajaan, perlu dilaksanakan penumbuhan dan pemberdayaan kelembagaan pekebun serta pendampingan kepada pekebun peserta program, yaitu pekebun yang tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi maupun kelembagaan pekebun lainnya.Pola peremajaan dapat dilakukan oleh pekebun secara mandiri/swadaya melalui kelembagaan pekebun, oleh pekebun melalui kelembagaan bersama-sama mitra kerja atau oleh mitra kerja, yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki industri pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan peremajaan.PendampinganPendampingan di bidang teknis, administrasi maupun keuangan dilakukan oleh Fasilitator Daerah (FASDA), Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (TKP3), Petugas Lapangan Pembantu Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (PLP-TKP3) atau fasilitator lainnya yang berada di wilayah peremajaan. Tenaga pendamping tersebut ditetapkan oleh dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota, dan bertugas mendampingi kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan pekebun lainnya dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Tenaga pendamping juga berfungsi sebagai konsultan di bidang teknis dan administrasi untuk menjamin usulan dari wilayah kerjanya agar memenuhi persyaratan sesuai pedoman. Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan peremajaan sesuai standar teknis, tenaga pendamping akan dibekali dengan pelatihan teknis, administrasi dan keuangan.Struktur PendampinganSetiap desa diangkat seorang pendamping yang berdomisili di desa setempat, pendamping dapat berasal dari penyuluh swadaya di wilayah sasaran. Pendamping di tingkat kecamatan adalah PLP-TKP3 atau Penyuluh Pertanian, atau petugas dinas yang ditunjuk dan bertempat tinggal di wilayah kerja. Tingkat kabupaten/kota ditunjuk seorang petugas dinas kabupaten/kota atau TKP3 yang bertugas sebagai koordinator pendampingan di wilayah kerja kabupaten/kota. Dalam pencairan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit dari perbankan, kelompok tani, koperasi maupun kelembagaan pekebun lainnya (pengusul) didampingi oleh petugas pendamping dan petugas penilai kemajuan fisik di lapangan. Pendampingan meliputi: 1) Pengembangan organisasi tata kelola, manajemen, usaha kelompok tani, gapoktan, koperasi, dan kelembagaan pekebun lainnya; 2) Memperkuat kemitraan usaha dengan perusahaan inti atau perusahaan mitra; 3) Membantu mencari solusi atas permasalahan teknis, administrasi dan keuangan; 4) Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS).Kriteria Petugas Pendamping Desa: 1) Mempunyai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dalam peremajaan kelapa sawit; 2) Berdomisili di desa lokasi peremajaan; 3) Mempunyai waktu untuk pendampingan; 4) Mempunyai dedikasi dan motivasi untuk menggerakkan masyarakat; 5) Diutamakan mempunyai kemampuan dalam mengoperasikan komputer dan internet; 6) Mampu membuat laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peremajaan kelapa sawit.Kriteria Petugas Pendamping Kecamatan:1) Sekurang-kurangnya memiliki ijazah SMK Pertanian atau sederajat; 2) Mempunyai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dalam peremajaan kelapa sawit; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Berusia maksimal 35 tahun; 5) Berdomisili di kecamatan lokasi peremajaan kelapa sawit; 6) Mempunyai waktu untuk pendampingan; 7) Mempunyai dedikasi dan motivasi untuk menggerakkan masyarakat dalam peremajaan kelapa sawit; 8) Diutamakan mempunyai kemampuan dalam mengoperasikan komputer dan internet; 9) Mampu membuat laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peremajaan kelapa sawit;Kriteria petugas pendamping kabupaten: 1) Sekurang-kurangnya memiliki ijazah D4/S1 bidang pertanian; 2) Mempunyai pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dalam peremajaan kelapa sawit; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Berusia maksimal 35 tahun; 5) Berdomisili di kabupaten lokasi peremajaan; 6) Mempunyai waktu pendampingan; 7) Mempunyai dedikasi dan motivasi untuk menggerakkan masyarakat; 8) Mampu mengoperasikan komputer dan internet; 9) Mampu membuat laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peremajaan kelapa sawit.Tugas Tenaga Pendamping dan Penilai Kemajuan Fisik.Tenaga pendamping desa bertugas melakukan pendampingan dan pengawalan usulan dan melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit, termasuk melakukan pertemuan dengan kelompoktani/gapoktan/koperasi/lembaga ekonomi pekebun lainnya sebagai pengusul sebanyak 2 kali seminggu. Petugas pendamping kecamatan melakukan pendampingan 2 kali per bulan, disesuaikan dengan jadwal kunjungan kelompok, sedangkan petugas kabupaten setiap pendampingan mencakup 2 desa dalam satu kecamatan. Pertemuan dalam satu desa dilaksanakan satu kali per bulan, disesuaikan dengan jadwal pertemuan di desa.Petugas pendamping kabupaten berkewajiban mengunjungi seluruh desa yang mengusulkan dan melaksanakan peremajaan kelapa sawit, memfasilitasi pengumpulan data dan dokumen persyaratan peremajaan, serta proses pengusulan ke kabupaten/kota. Penilai kemajuan fisik di lapangan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten bertugas memberikan rekomendasi atas capaian kemajuan fisik pelaksanaan peremajaan sekaligus sebagai dasar untuk pencairan dana dari bank. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Jakarta).Sumber:Keputusan Dirjenbun Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 tentang Peremajaan Tanaman Kelapa sawit pekebun, pengembangan sumberdaya manusia dan bantuan sarana prasarana dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan perubahannya melalui Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 155/Kpts/KB.120/4; Nomor 240/Kpts/KB.120/7/2018 dan Nomor 247/Kpts/KB.120/8/2018.Standar Operasional Prosedur Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Tahun 2018. Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Sarana Prasarana.