Loading...

Pendistribusian Kartu Tani

Pendistribusian Kartu Tani
Salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam peningkatan dan produktifitas pertanian adalah pupuk. Pemerintah melakukan kebijakan penyediaan pupuk bagi petani memalui subsidi harga pupuk. Namun dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan terkait dengan pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk. Permasalahan itu antara lain : belum tepat sasaran, adanya perembesan, kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat petani. Pada tahun-tahun sebelumnya terkait dengan proses pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian diajukan dengan cara membuat usulan dengan menggunakan RDKK ( rencana definitif kebutuhan kelompok ) secara manual, sehingga menyebabkan target prinsip 6 ( enam ) tepat yaitu tepat jumlah, waktu, tempat, mutu dan harga sulit dicapai serta data usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tidak akurat. Agar distribusi pupuk bersubsidi memenuhi asas 6 tepat dan meminimalisir permasalahan dalam pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta implementasinya dan sebagai upaya menjamin transparansi dan akantabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, maka pemerintah oleh KEMENTRIAN PERTANIAN bekerjasama dengan beberapa bank di Indonesia membuat aplikasi sistem informasi pertanian Indonesia (SINPI) akan melakukan implementasi penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Sehingga diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih terjamin dan tepat sasaran bagi para petani yang berhak menerima. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kartu tani adalah terwujudnya pendistribusian, pengendalian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada paara petani yang berhak menerima. Tujuan dari kartu tani adalah terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan asas 6 (enam) tepat yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani. SASARAN Sasaran dari kartu tani ini adalah petani yang memiliki kriteria : Tergabung dalam kelompok tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK) yang telah disahkan oleh Koordinator dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undfangan. Memiliki KTP/NIK/KK Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal per petani adalah 2 (dua) hektar. Petambak dengan totalan luasan maksimal 1 (satu) hektar Pendistribusian kartu tani gelombang pertama di kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dilakukan pada tahun 2019 dan pendistribusian kartu tani gelombang kedua Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dilakukan selama dua hari yaitu pada hari senin tanggal 21 September 2021 di BPP Balun dan hari selasa tanggal 22 September 2021 di Kios Pupuk Aurel di Ulu Suliti. Acara di mulai pada pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh pegawai dari Bank Mandiri sebagai mitra dalam pembuatan kartu tani. Kartu tani tahap dua yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri sebanyak 866 buah. Pendistribusian pada hari pertama dilakukan sampai jam 12.00 WIB dan terdistribusi sebanyak 239 buah kartu tani, dan akan dilanjutkan pada hari selasa tgl 22 September. Petani yang datang menjemput kartu tani di wajibkan mengisi blanko APR yang telah disediakan oleh Bank Mandiri dan membawa fotokopi KTP dan KK sebanyak dua rangkap sebagai persyaratan dalam pengisian blanko APR. Ditulis oleh: Novita Sari