Mutu durian dalam negeri yang dihasilkan petani kurang memenuhi standar mutu, karena sistem produksi buahnya masih bersifat usaha tani kecil-kecilan dan belum menerapkan teknologi maju. Untuk mengatasi rendahnya mutu buah durian tersebut, diperlukan penanganan khusus yang meliputi perbaikan teknik budidaya dan penanganan pascapanen. Dengan demikian, umur simpan buah dapat diperpanjang dan penyebaran pasokan buah dapat diperluas dan lebih merata. Jika pembudidayaan dan penanganan pascapanennya dilakukan dengan baik, maka durian dalam negeri akan berperan sebagai kompetitor dengan buah-buahan impor. Pengelolaan bangsal pascapanen harus berpedoman pada aspek efisiensi dan efektivitas. Dengan demikian, kriteria pada pengelolaan yang baik diukur dengan manfaat maksimal yang diterima oleh setiap pelaku usaha dengan kontribusi mereka. Berikut penanganan pascapanen dan bangsal pascapanen yang perlu diperhatikan: PengepakanPengepakan bertujuan untuk melindungi buah dari kerusakan selama proses penyimpanan dan pengangkutan. Pengepakan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1. Buah dimasukkan ke dalam wadah secara hati-hati;2. Wadah yang umum digunakan adalah yang terbuat dari kotak karton;3. Wadah dilengkapi dengan partisi;4. Satu kemasan bisa menampung 3-5 buah durian dengan total berat 10-15 kg;5. Dinding kemasan dilengkapi dengan double wall. PenyimpananPenyimpanan bertujuan untuk mengamankan produk sebelum proses pengangkutan dan konsumsi. Pengepakan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1. Buah dalam peti-kardus disimpan dalam gudang yang bersih;2. Lama penyimpanan maksimun 2 hari pada suhu ambien;3. Barang yang masuk pertama harus keluar lebih dahulu;4. Jika akan disimpan, perlu dilakukan proses pendinginan (pre-cooling);5. Tempat penyimpanan harus bebas dari investasi hama dan penyakit. DistribusiDistribusi bertujuan untuk memperlancar proses pemasaran. Distribusi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:1. Distribusi harus dilakukan tepat waktu;2. Tumpukan kardus di kendaraan maksimum 8 tumpuk;3. Ditumpuk rapat dengan terpal atau container tertutup, agar tidak kehujanan/kepanasan; dan4. Pemindahan kardus/peti harus dilakukan secara hati-hati. Pengelolaan Bangsal Pascapanen1. Sistem Pencataan Pelaku usaha penanaganan pascapanen harus melaksanakan pencataan (recording) terhadap aktifitas penanganan pascapanen. Catatan tersebut disimpan baik minimal tiga tahun. Pencatatan meliputi (a) nama perusahaan atau kelompok usaha, (b), alamat perusahaan/usaha, (c) kegiatan dan metoda penanganan pascapanen, (d) kegiatan/upaya rutin dalam rangka K3 dan pengendalian lingkungan, dan (e) upaya-upaya lain yang bersifat kasus. 2. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) a. Tersedia prosedur pengendalian OPT pascapanen yang mencakup prosedur pencegahan terhadap hama penyakit yang disebabkan oleh jamur, bakteri, lalat buah, ulat, dan penyimpangan fisiologis; dan b. Pemeriksaan serta pencatatan bahan perlakuan pengendalian OPT secara berkala, dan ditempatkan pada lokasi dan ruangan yang tepat. 3. Kesehatan dan Keamanan Kerjaa. Pengawasan kesehatan terhadap tenaga pelaksana secara berkala; b. Tenaga pelaksana mengenakan pakaian kerja dan alat pelindung diri;c. Penggunaan bahan perlakuan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten;d. Tidak memperkerjakan pekerja yang sedang sakit yang dapat menyebabkan kontaminasi pada produk; dane. Harus diperhatikan disiplin tata kerja dan kebersihan dari pekerja. 3. Keamanan Pangana. Tidak menggunakan bahan kimia yang terlarang berbahaya dan beracun untuk penanganan pascapanen komoditas; danb. Menghindari kontaminasi dengan produk yang rusak (biologis, fisik, dan mekanis.4. Pengawasan dan Pembinaana. Pelaku usaha hendaknya melaksanakan sistem pengawasan secara internal proses penanganan pasacapanen guna mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan cara yang direkomendasikan, sehingga mempengaruhi mutu hasil produk;b. Hasil pengawasan perlu direkomendasikan, dicatat dan disimpan dengan baik untuk menunjukkan bukti bahwa aktifitas penanganan pascapanen sudah sesuai dengan ketentuan; c. Pengawasan secara berkala dilakukan pada setiap tahapan penanganan pascapanen;Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan