Loading...

Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)
Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Twitter Sumber Gambar : www.google.com Penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik. Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian akibat penggunaan pupuk anorganik secara intensif yaitu dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Hal tersebut dikarenakan pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori - pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara. Pupuk organik dalam bentuk yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa tanaman (jerami, batang dan dahan), sampah rumah tangga serta kotoran ternak (sapi, kambing, ayam). Salah satu cara yang mudah dilakukan oleh petani untuk meningkatkan kesuburan pada lahan sawah adalah dengan mengembalikan jerami ke dalam lapisan olah tanah (top soil) sebagai bahan organik dan tidak membakar atau membawa jerami keluar dari areal sawah. Upaya lain dalam perbaikan kesuburan lahan sawah dapat ditempuh melalui pemberian pupuk organik yang berasal dari bahan organik berupa limbah pertanian serta limbah ternak. Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Dengan fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik insitu secara optimal. Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). UPPO yang telah dibangun dan diadakan beserta segala perlengkapan penunjangnya merupakan aset kelompok tani/Gapoktan, oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik dan benar serta berkesinambungan agar diperoleh output/ keluaran sebagaimana tujuan yang diharapkan. Dinas lingkup pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ikut bertanggung jawab dan wajib memberikan bimbingan dan pemantauan terhadap jalannya pengoperasian UPPO yang ada di wilayahnya. Dengan demikian, jika terdapat permasalahan yang dihadapi kelompok tani dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan UPPO dan pemanfaatannya dapat segera diantisipasi sehingga terhindar dari kemungkinan terhentinya aktivitas UPPO. Kelompok penerima UPPO harus bersedia dan berusaha memelihara dan mengoperasikan pembuatan pupuk organik/kompos dan pemeliharaan ternak secara swadaya dan swadana. Dalam pengelolaan UPPO, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : Dikelola secara baik dengan membentuk struktur organisasi pengelola semacam manager, tenaga operator dll. Biaya operasional dan pemeliharaan UPPO, termasuk bahan bakar/ perbaikan alat, dan biaya/upah operator menjadi tanggung jawab kelompok penerima bantuan, sesudah mandiri. Kompos/pupuk organik yang dihasilkan diutamakan untuk kebutuhan anggota kelompok tani/gapoktan pembudidaya padi di sekitar lokasi UPPO dalam rangka perbaikan kesuburan lahan sawahnya. Perkembangan produksi dan catatan keuangan agar dapat dibukukan dengan baik, agar memudahkan dalam evaluasi. Dalam pengelolaan ternak sapi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Ketersediaan pakan ternak; Ketersediaan air untuk kebutuhan minum ternak; Kandang komunal ternak sapi berada dekat dengan rumah kompos untuk memudahkan dalam pengangkutan kotoran ternak sebagai bahan baku kompos; Model pengelolaan ternak sapi oleh kelompok didasarkan pada sistem yang berlaku di daerah setempat di bawah bimbingan instansi yang membidangi peternakan. Pengawalan dan Pendampingan oleh Penyuluh adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh untuk memberdayakan peran aktif dari petani yang bernaung di dalam wadah kelompok tani penerima bantuan UPPO,agar dapat mengelola UPPO dengan baik sehingga kebutuhan petani akan pupuk organik dapat tersedia dengan jumlah dan waktu yang tepat. Pengembangan UPPO yang dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan pelestarian lingkungan demi mewujudkan pertanian berkelanjutan. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA.2015, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian; Sumber gambar: https://www.google.com