Loading...

Pengembangan Kawasan Pangan Berbasis Korporasi Petani

Pengembangan Kawasan Pangan  Berbasis Korporasi Petani
Kawasan Pertanian merupakan gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang. Korporasi Petani yaitu Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimilikioleh petani. Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, yaitu Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani Sasaran pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani mencakup: a) meningkatnya produksi, produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas prioritas pertanian nasional; b) tersedianya dukungan prasarana dan sarana pertanian di Kawasan Pertanian secara optimal; c). teraplikasinya teknologi inovatif spesifik lokasi di Kawasan Pertanian; d) meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan kewirausahaan petani dalam mengelola Kelembagaan Ekonomi Petani; dan e). berfungsinya sistem Usaha Tani secara utuh, efektif dan efisien. Komoditas yang dikembangkan di kawasan pengembangan berbasis korporasi petani, yaitu komoditas prioritas nasional dan daerah yang meliputi sub sektor tanaman pangan, sub sektor hortikultura; sub sektor perkebunan; d) sub sektor peternakan. Khusus untuk sub sektor tanaman pangan, komomoditas prioritas nasional dan daerah meliputi padi, jagung, kedelai dan ubi kayuKawasan Pengembangan Kawasan pengembangan untuk Tanaman Pangan dapat berupa kawasan eksisting atau calon lokasi baru yang lokasinya dapat berupa satu hamparan atau hamparan parsial yang terhubung dengan aksesibilitas jaringan infrastruktur dan kelembagaan secara memadai.Kriteria khusus Kawasan Tanaman Pangan ditentukan oleh total luas agregat kawasan untuk masing-masing komoditas unggulan tanaman pangan. Di samping aspek luas agregat, kriteria khusus Kawasan Tanaman Pangan juga mencakup berbagai aspek teknis lainnya yang bersifat spesifik komoditas. Kriteria khusus untuk kawasan komoditas padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu, yaitu:1) Memperhatikan Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi Kayu Nasional Skala 1:250.000 dan/atau Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai, dan Ubi Kayu Kabupaten Skala 1:50.000;2) Memprioritaskan lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;3) Memperhatikan luasan untuk mencapai skala ekonomi di 1 (satu) kawasan kabupaten/kota, yaitu: untuk padi, jagung dan ubi kayu minimal 5.000 ha, dan untuk kedelai minimal 2.000 ha;4) Memperhatikan luasan gabungan lintas kabupaten/kota untuk mencapai skala ekonomi, yaitu: a) untuk kawasan padi, jagung, dan ubi kayu dapat berbentuk gabungan 2 (dua) kabupaten/kota dengan luas gabungan minimal 5.000 ha dan luas minimal per kabupaten/kota 2.500 ha; b) untuk kawasan padi, jagung, dan ubi kayu dapat berbentuk gabungan 3 (tiga) kabupaten/kota dengan luas gabungan minimal 6.000 ha dan luas minimal per kabupaten/kota 2.000 ha; dan c) untuk kawasan kedelai dapat berbentuk gabungan 2 (dua) kabupaten/kota dengan luas gabungan minimal 2.000 ha dan luas minimal per kabupaten/kota 1.000 ha. Korporasi Petani Kelembagaan Petani dalam mempercepat pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani harus melakukan: a) konsolidasi ke dalam Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum pada skala kawasan; b) penguatan jejaring Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum dengan kelembagaan pelayanan teknis pertanian, serta prasarana dan sarana pertanian; dan c) peningkatan akses Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum terhadap sumber pembiayaan, asuransi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian. Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari subsistem hulu-hilir dalam suatu sistem Usaha Tani dengan memperhatikan aspek sosial budaya, aspek teknis (sains dan teknologi), aspek ekonomi dan aspek ekologi atau lingkungan Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani mengikutsertakan paling sedikit: a) Kelembagaan Petani; dan b) pelaku usaha. Tahapan Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dilaksanakan melalui tahapan: a) identifikasi potensi dan permasalahan wilayah untuk pembangunan Kawasan Pertanian sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Masterplan serta rencana aksi (Action Plan) pengembangan Kawasan Pertanian; b) konsolidasi penyusunan rencana kerja dalam Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); c) pengorganisasian Kelembagaan Petani dalam suatu Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum; d) penataan prasarana dan sarana produksi sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan; dan e) penataan Rantai Pasok komoditas berdasarkan arah pengembangan usaha. Penataan desain Rantai pasok untuk menata ulang manajemen Rantai Pasok secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan peran Korporasi Petani dalam pemasaran produk. Desain Rantai Pasok sesuai dengan kondisi saat ini dan arah pengembangan Kawasan Pertanian di masing-masing lokasi. Tahapan Pengembangan tersebut dapat dilakukan secara paralel, dan dilakukan pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan manajemen, penyuluhan serta pendampingan usaha. Unit Usaha Kelembagaan Korporasi mengembangkan unit usaha mandiri atau menyertakan modal ke dalam kelompok usaha industri atau perdagangan. Pengembangan usaha mandiri dapat mencakup pengelolaan alat dan mesin pertanian. Penyertaan modal dapat berbentuk alat dan mesin pertanian yang tidak dikelola secara mandiri. Penyertaan modal dikukuhkan dengan perjanjian kerja sama. Alat dan mesin pertanian tersebut merupakan aset petani/Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani yang diperhitungkan sebagai saham atau penyertaan modal pada kelembagaan Korporasi Petani. Sumber: Permentan Nomor 18/Permentan/Rc.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan sumber lainnyaPenulis : Marwati (Penyuluh Pertanian, Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP-Kementan)