Loading...

PENGEMBANGAN KAWASAN USAHA PERKEBUNAN (KUP) KOPI RAKYAT

PENGEMBANGAN KAWASAN USAHA  PERKEBUNAN (KUP) KOPI RAKYAT
Sejalan dengan proses desentralisasi pembangunan yang di dalamnya terkandung tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah, maka kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan Pendekatan pengembangan wilayah perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunari daerah dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif dalam pemanfaatan sumberdaya dan sumberdana pembangunan di daerah. Dalam rangka itu pengembangan kawasan-kawasan yarig strategis dan potensial yang salah satunya diidentifikasi sebagai kawasan sentra produksi perlu dilakukan secara intensif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah dan kesejahtaraan masyarakat.Dalam kaitan itu, pengembangan kawasan usaha perkebunan kopi rakyat merupakan upaya nyata agar pemerintah daerah mampu memadukan, menyerasikan dan mengkoordinasikan berbagai masukan (input) pembangunan baik berupa program sektoral, program pembangunan daerah maupun program-program khusus dengan upaya pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah berdasarkan potensi dan kebutuhan nyata masyarakat.Dengan keberhasilan pengelolaan pengembangan kawasan usaha perkebunan diharapkan dalam jangka panjang kemampuan pemerintah daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya akan semakin meningkat, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan ekonomi di daerah. Keberhasilan tersebut merupakan modal yang penting bagi pemerintah daerah dalam menterjemahkan, mengisi dan mengaplikasikan prinsip-prinsip otonomi daerah secara langsung, nyata dan bertanggung jawab sehingga penerapan otonomi daerah melalui Undang-Undang Otonomi Daerah akan memberikan dampak positif yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Konsep KUP Kopi RakyatSentra Produksi adalah suatu kawasan kebun kopi rakyat yang memiliki potensi dan memungkinkan memperoleh investasi pemerintah/ swasta/masyarakat, yang prospektif untuk dikembangkan lebih lanjut serta menjadi sebaran pengembangan kegiatan produksi , jasa dan permukiman, prasarana wilayah pendukung dan prasarana wilayah pengembangannya. KRITERIA DAN CAKUPAN KUP KOPI RAKYATKUP Kopi-Rakyat yang akan dikembangkan meliputi kriteria:a. Kawasan yang telah berfungsi sebagai sentra produksi kopi milik masyarakat yang sudah berpengalaman melaksanakan usahatani kopi.b Merupakan lokasi/kawasan yang pernah memperoleh bantuan program pembangunan, yang hasilnya dapat dioptimalkan untuk pengembangan produksi kopi dalam jangka pendek. c. Lingkup lokasi / kawasan mencakup daerah Kecamatan dan/atau antar Kecamatan.d. Lokasi kawasan potensial dan strategis untuk dikembangkan sebagai KSP kopi dan pernah memperoleh berbagai program pembangunan dari sektor selama ini. Dalam kaitannya antara batas administratif dengan faktor jarak geografis terhadap kemungkinan terbentuknya kawasan, ada kemungkinan ditemukannya pemisahan dari suatu wilayah kecamatan dan masuk membentuk kawasan baru di suatu wilayah kecamatan lain. Kemungkinan ini dapat saja terjadi di seluruh wilayah kabupaten, terutama wilayah-wilayah yang berbatasan langsung secara fisik. OPERASIONAL PENGEMBANGAN KUP KOPI RAKYATSkenario master plan disusun melalui penyusunan program-program secara terarah dan benar ke dalam tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilalui (identifikasi, skenario, program pengem-bangan dan program terpilih). Setiap tahapan program / kegiatan harus dapat mencerminkan alur proses input dan output yang dapat dikendalikan dari acuan dan atau parameter kinerja sehingga program yang dikembangkan sebagai program terpilih mengikuti kerangka pemi-kiran Master Plan KSP.Skenario rencana tindak dan rencana implementasi yang merupakan pengembangan lanjutan dari program Master Plan yaitu berupa program terpilih, selanjutnya disusun secara sistematis untuk memahami muatan-muatan apa saja yang dapat dijabarkan / diimplementasikan (dalam satuan; volume, biaya, waktu, sumber pembiayaan dan pengelolaannya) dalam setiap program berdasarkan sasaran. Dalam hal ini, program-program yang dimaksud adalah program-program yang memiliki kriteria tertentu yang telah ditetapkan.Setiap program dilengkapi dengan pola-pola pengembangan pelaksanaan yang mengacu dan memperhatikan seberapa besar dukungan yang ada untuk mengetahui kemudahan-kemudahan maupun kendala-kendala pengembangan usaha di suatu kawasan pengembangan.Kepentingan tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan informasi awal bagi masyarakat dan investor, misalnya adanya aspek pembiayaan dan mekanisme insentif dan dis-insentif. Di dalam program-program terpilih dari satuan program, ada program yang dapat langsung dilaksanakan (action) tanpa melalui tahapan profil investasi, misalnya program peningkatan sumberdaya manusia melalui sistem pelatihan. Profil investasi dalam hal ini adalah suatu tahapan program yang masih perlu diperkenalkan kepada para pengusaha / investor melalui kegiatan promosi yang dapat diadakan oleh Koperasi pengelola Kawasan Sentra Produksi untuk disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat.Pendekatan KUP Kopi Rakyat memandang kawasan sebagai suatu sistem produksi, yakni input , proses dan output. Dari sudut pandang ini, KUP Kopi Rakyat harus mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pro-ses produksi kopi rakyat. Dengan demikian kajian yang berkaitan dengan penyediaan input di dalam KUP Kopi Rakyat, pengolahan kopi menjadi kopi dan jenis produk yang dihasilkan perlu dilakukan, sehingga dapat ditentukan besaran komoditas yang akan dikembangkan. Mengenali permasalahan yang dihadapi dalam rangka pengembangan komoditas kopi rakyat. Dalam kaitannya dengan rencana ruang yang ada, kegiatan ini merupakan upaya untuk mengisi dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tersebut, sekaligus secara interaktif memberikan umpan balik bagi penyempurnaan rencana itu sendiri. Sedangkan dari sisi output, dimaksudkan untuk meningkatkan per-tumbuhan ekonomi daerah, serta sekaligus mengoptimalkan pembangunan ekonomi masyarakat.Keberadaan KUP kebun kopi rakyat ini menjadi penting sebagai acuan lokasi investasi bagi pemerintah dan swasta, khususnya dalam upaya untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan nilai tambah. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemberdayaan tata ruang yang ada dan dapat mempermudah perumusan dukungan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertanian dalam arti luas.Penentuan KUP Kopi Rakyat dikembangkan dari pengertian fungsi pertanian dalam arti luas. Semua wilayah kecamatan memiliki potensi yang sama untuk diseleksi berdasarkan potensi pertanian, perkebunan, perindustrian dan perdagangan, berikut sarana dan prasarana penunjang yang telah ada. Ditulis kembali oleh : Kukuh Wahyu W (BBP2TP) widjajantokukuh@yahoo.comTanggal : 3 Agustus 2017Sumber : Derektorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, 2014Foto : Dirjen Bina Produksi Perkebunan, 2014