Program #Serasi merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pengembangan lahan rawa (pasang surut/rawa) tahun 2019. Saat ini Kementan sedang dan akan melaksanakan Program #Serasi di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, yang bertujuan untuk kesejahteraan petani dengan tetap memperhatikan fungsi pelestarian lingkungan sebagai sumber penghasil bahan pangan, Program SERASI adalah Program untuk menyelamatkan rawa dan mensejahterakan petani. SERASI merupakan kepanjangan dari “Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani” Lahan rawa adalah salah satu ekosistem lahan basah (wetland) yang terletak antara wilayah dengan sistem daratan (terrestrial) dengan sistem perairan dalam (aquatic) yang dicirikan muka air tanahnya yang dangkal atau tergenang tipis. Suatu wilayah dikategorikan sebagai lahan rawa apabila memenuhi 4 (empat) unsur utama, yaitu: (1) jenuh air sampai tergenang secara terus-menerus atau berkala yang menyebabkan suasana anaerobik, (2) topografi landai, datar sampai cekung, (3) sedimen mineral (akibat erosi terbawa aliran sungai) dan atau gambut (akibat tumpukan sisa vegetasi setempat), dan (4) ditumbuhi vegetasi secara alami. Di Indonesia telah disepakai istilah rawa dalam dua pengertian, yakni rawa pasang surut dan rawa lebak. Rawa pasang surut diartikan sebagai daerah rawa yang mendapatkan pengaruh langsung atau tidak langsung oleh ayunan pasang surut air laut atau sungai di sekitarnya. Sedangkan rawa lebak adalah daerah rawa yang mengalami genangan selama lebih dari tiga bulan dengan tinggi genangan terendah 25 – 50 cm. Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan tahun 2015, sebaran lahan rawa di Indonesia adalah 34,92 juta ha atau sekitar 18,28% dari luas daratan Indonesia. Lahan tersebut terdiri atas lahan rawa pasang surut seluas 19,9 juta ha dan lahan rawa lebak seluas 15,03 juta ha. Lahan rawa sebagai salah satu bagian lahan sub-optimal memiliki potensi yang luas dalam upaya peningkatan produksi beras, yaitu sekitar 12,3 juta ha (35,22%) yang dapat digunakan untuk pertanian, yang terdiri atas lahan rawa pasang surut seluas 3,4 juta ha dan lahan rawa lebak seluas 8,9 juta ha. Menurut Pusat Data dan Informasi Daerah Rawa dan Pesisir tahun 2015, luas lahan rawa yang sudah dimanfaatkan untuk produksi pertanian hanya sekitar 4.527.596 ha, dengan rincian 4.186.070 ha untuk lahan pasang surut, serta 341.526 ha untuk lahan rawa lebak. Potensi lahan rawa yang sangat luas tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat mengurangi berbagai ancaman dan kondisi yang dapat mengurangi produksi beras dalam negeri. Pengembangan lahan rawa melalui program #SERASI di arahkan pada peningkatan indeks pertanaman, dari IP 100 menjadi IP 200 atau dari IP 200 menjadi IP 300 sehingga dapat meningkatkan produksi, produktivitas yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani, yang ditempuh melalui: peningkatan pemanfaatan potensi lahan rawa atau optimalisasi pembangunan tata kelola air untuk pencucian kandungan pirit tanah; peningkatan peran petani dan kelompok tani dalam pengelolaan lahan rawa; penerapan cara budidaya padi di lahan rawa secara benar; penggunaan teknologi alsintan pra dan pasca panen. Agar pengembangan lahan rawa melalui program #SERASI dapat berhasil dan dapat dilakukan tepat waktu serta tepat sasaran, maka keterlibatan seluruh pihak sangat diharapkan. Dengan demikian maka pada akhirnya kegiatan program #SERASI menjadi salah satu kegiatan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran produksi padi untuk kesejahteraan petani. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia, 2019.Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Sumber Gambar : https://www.google.com