Berbagai program telah diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian dalam rangka percepatan terwujudnya swasembada daging sapi dalam negeri. Salah satu diantaranya Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus SIWAB). Program ini merupakan program andalan dan dilakukan melalui Peningkatan Populasi secara terintegrasi dan berkelanjutan. Untuk mensukseskan program ini tentu saja banyak hal yang harus dilakukan. Salah satu diantaranya adalah melalui pengendalian sapi betina produktif.Sapi betina produktif merupakan sumber utama untuk dapat ditingkatkannya populasi ternak sapi. Sekaligus juga sebagai kunci tercapainya program swasembada daging dalam negeri. Seperti kita ketahui, antara keberhasilan pembibitan dengan jumlah populasi sapi betina produktif adalah berbanding lurus. Artinya, Pembibitan ternak sapi baru dapat dilakukan dengan baik apabila didukung oleh jumlah populasi sapi betina produktif yang besar pula. Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu berjalan mulus dan masih terdapat berbagai kendala. Kendala tersebut terutama masih saja ada yang melakukan pemotongan sapi betina produktif yang seharusnya hanya untuk breeding guna mewujudkan swasembada daging.Hal ini tentu saja sangat disayangkan. Padahal sudah ada kebijakan undang-undang yang melarang pemotongan sapi betina produktif ini. Umumnya, pemotongan sapi betina produktif dilakukan oleh tukang jagal yang skala usahanya kecil atau tidak terlalu besar. Latar belakang pemotongan biasanya dikarenakan sang jagal tidak memiliki pilihan lain selain memotong sapi yang ada yaitu sapi betina produktif akibat dari stok sapi jantan dikuasai oleh pedagang di kota besar. Selain itu, juga dipicu oleh perbedaan harga antara daging sapi betina dan jantan. Akibatnya mereka cenderung memotong sapi betina produktif untuk membuat harganya sama atau lebih mahal dibandingkan harga daging sapi jantan. Walaupun harga di pasaran lebih murah, jagal akan tetap mendapatkan keuntungan yang layak dari pemotongan sapi betina tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan berlangsung terus menerus, tentu saja bisa mengganggu tercapainya program upsus SIWAB.Untuk itu, "Ketentuan dan Undang-undang tentang pelarangan pemotongan sapi betina produktif" haruslah ditegakkan (law enforcement) dengan benar. Pihak yang berwenang hendaklah melaksanakan tugas mengawasi penerapannya. Tujuannya, supaya memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan bagi masyarakat yang ingin coba-coba akan mengurungkan niat untuk melakukannya. Disebutkan dalam undang-undang bahwa bagi yang melanggar, salah satu sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan dan atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp25 juta. Namun, langkah ini belum lah cukup. Masih diperlukan beberapa program pengendalian lain dalam penyelamatan sapi betina produktif ini secara kontinyu. Diantaranya : Program Sosialisasi, Menjaga sapi-sapi betina produktif, Penjaringan/ pembelian oleh pemerintah, Pelarangan pemotongan sapi betina produktif, dan Pemotongan sapi wajib di Rumah Potong Hewan (RPH). Program Sosialisasi. Program penyelamatan yang paling awal adalah dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh peternak mengenai peluang bisnis. Melihat negara kita yang haus pasokan daging sapi, maka berusahaternak yang tepat adalah menempatkan ternak sapi potong sebagai ternak utama dan menempatkan hewan lainnya sebagai hewan investasi guna memenuhi kebutuhan yang mendadak. Dengan demikian tidak akan dijumpai adanya keterpaksaan dalam penjualan sapi betina akibat kebutuhan yang mendadak. Selain itu juga sosialisasi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, pada ternak tradisional, melakukan pencegahan terjadinya pemotongan liar sapi betina produktif di masyarakat dan memperlambat proses pengeluaran sapi betina produktif yang ada di tingkat peternakan tradisional.Menjaga sapi-sapi betina produktif. Program yang kedua adalah menjaga sapi-sapi betina produktif dari serangan berbagai penyakit serta memberi pakan yang cukup dan berkualitas. Sebab, produktivitas sapi dapat meningkat seiring terjaminnya kesehatan dan pakannya. Program terakhir adalah pemerataan penyebaran sapi betina produktif diseluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan daerah yang belum memberdayakan sapi. Pengisian kekosongan itu diharapkan mampu menghidupkan kembali pengembangan sapi-sapi lokal yang sempat terhenti akibat finansial terbatas. Penjaringan/ pembelian oleh pemerintah. Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dapat melakukan penjaringan/ pembelian sapi betina produktif yang dijual pemiliknya untuk mengantisipasi terjadinya pemotongan sekaligus menyelamatkan induk atau janin yang mungkin ada dalam uterusnya. Cara ini akan berdampak positif karena harga sapi betina produktif akan menjadi lebih mahal.Pelarangan pemotongan sapi betina produktif. Pemotongan sapi betina produktif masih sering dilakukan terutama oleh peternak/pedagang perantara (blantik). Himbauan untuk tidak lagi melakukan pemotongan sapi betina produktif tidak saja diberlakukan bagi peternak sapi potong tradisional tapi juga kepada semua pihak yang terlibat termasuk yang dilakukan di rumah potong hewan. Semua pihak yang berkepentingan harus ikut berperanserta dalam hal ini dengan cara : 1)Menghimbau kepada peternak apabila akan menjual sapi betina produktif, sebaiknya dijual langsung kepada peternak lain yang akan memeliharanya; 2)Apabila ada peternak yang ingin menjual sapi betina produktif agar melaporkan kepada dinas yang membidangi peternakan di kabupaten/kota; 3)Diharapkan kepada peternak /pedagang perantara jangan menciderai sapi dengan alasan untuk menjual sapi betina produktif; 4)Penyuluh pertanian harus bermitra dengan pedagang perantara untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif.Pemotongan sapi wajib di RPH. Tujuannya agar mudah diawasi oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk. Selain dapat mendeteksi adanya pemotongan sapi betina produktif, juga agar pelaksanaan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang ada dan memperhatikan segi kesehatan veteriner. Usaha pemotongan hewan juga termasuk ruang lingkup bidang kesehatan masyarakat veteriner yang merupakan suatu unit usaha yang sifatnya terpadu dengan rumah potong hewan dan pengawetan daging atau bahan asal hewan. Dengan diterapkannya program-program tersebut secara baik, diharapkan tujuan dari upsus SIWAB yang merupakan impian kita bersama dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Inang Sariati) Sumber: 1)UPSUS SIWAB, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian 20172)Hindari Pemotongan Sapi Betina Produktif, Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementrian Pertanian, Jakarta 20103)Direktorat Jenderal Peternakan, 2009. Himpunan Peraturan-Undangan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Aparat Pemerintah Daerah.