Benih bermutu merupakan faktor yang sangat dominan dalam menentukan keberhasilan usaha tani karet. Sementara, permasalahan yang dijumpai di lapangan adalah mutu benih yang dihasilkan oleh para penangkar tersebut sebagian masih rendah dan beragam. Rendahnya mutu benih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: a) Terbatasnya jumlah dan mutu entres yang terjamin kemurniannya; b) Terbatasnya pengetahuan penangkar dan konsumen mengenai mutu benih yang baik; c) Pengawasan mutu dan pengawalan teknis perbenihan belum dilakukan terhadap semua penangkar; d) Sebagian besar penangkar belum memiliki sertifikat dan belum menerapkan kaidah perbenihan yang baik. Dengan demikian maka kepentingan konsumen untuk mendapatkan bibit yang bermutu kurang terlindungi.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan kelembagaan perbenihan karet yang kuat, sehingga kebutuhan akan benih karet bermutu dapat terpenuhi. Keuntungan lain dengan adanya kuatnya kelembagaan pembenihan karet adalah adanya percepatan ketersediaan bahan tanam bermutu, peningkatan adopsi bahan tanam unggul dan peningkatan produktivitas perkebunan karet. Di Indonesia terdapat beberapa kelembagaan yang terlibat dalam perbenihan karet yaitu Penangkar benih, Asosiasi Penangkar Benih, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Tingkat Provinsi, dan Pusat Penelitian Karet.Penangkar benihPenangkaran benih adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkar benih karet harus memiliki Tanda Registrasi Usaha Perkebunan (TRUP). Syarat memiliki TRUP adalah memiliki entres dan biji bersertifikat. Penangkar benih dikategorikan menjadi kelompok penangkar benih kecil dan kelompok penangkar benih besar, yang ditetapkan berdasarkan skala usahanya. Penangkar benih yang tergolong dalam kelompok penangkar kecil, yaitu apabila jumlah produksi kurang dari 5000 benih. Umumnya, penangkar skala besar mengusahakan bibit sendiri dalam skala luas dengan mempekerjakan masyarakat setempat, dan telah memiliki perusahaan yang berbadan hukum sehingga mereka dapat mengikuti proses tender bibit yang diadakan pemerintah maupun perusahaan swasta. Penangkar skala besar juga bisa terdiri atas beberapa kelompok yang beranggota 10 - 20 penangkar kecil yang tergabung dalam wadah koperasi. Koperasi dapat menyiapkan kebutuhan saprotan untuk anggota, kemudian mengikuti tender dan atau bekerjasama dengan suatu perusahaan untuk mencari pasar bibit dan tender. Permasalahan yang dihadapi dalam penangkaran benih adalah jumlah penangkar semakin turun disebabkan karena: a) Penangkar tidak memenuhi syarat untuk memiliki TRUP, karena tidak memiliki modal untuk membeli biji bersertifikat dan memurnikan kebun entres; b) Penangkar yang tidak memiliki kelompok biasanya menjual bibit kepada petani swadaya; c) Bibit karet dibeli oleh pedagang skala besar yang memenangkan tender dengan harga murah; d) Belum semua penangkar mendapat pembinaan dari Dinas Perkebunan setempat. Asosiasi Penangkar BenihAsosiasi adalah suatu perkumpulan bersama beberapa individu yang memiliki ikatan. Perkumpulan dari beberapa kelompok penangkar benih disebut Asosiasi Penangkar benih. Asosiasi Penangkar Benih diperlukan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat di antara penangkar dalam pemasaran benih. Kegiatan yang dilakukan antara lain menentukan standar harga jual minimal, dan mengadakan pelatihan pembibitan bagi para penangkar. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan (BPSBTP)Sertifikasi benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian untuk dapat diedarkan. Pada kenyataannya, telah banyak benih yang diragukan mutunya dijual oleh penangkar. Dengan demikian kepentingan konsumen untuk mendapatkan bibit yang bermutu kurang terlindungi. Oleh karena itu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) - BPSBTP perlu melakukan pembinaan terhadap penangkar dan pengawasan terhadap peredaran benih.Pengawasan mutu benih tersentralisasi di tingkat provinsi, karena itu pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh BPSBTP. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perlu didukung oleh sarana/prasarana di lapangan, terutama ketersediaan tenaga teknis di lapangan, yaitu Petugas Pengawas Benih. Petugas Pengawas Benih tersebut harus diberikan pelatihan yang memadai, sehingga pada saat di lapangan memiliki kemampuan untuk melakukan seleksi, pengawasan dan pemurnian benih. Pusat Penelitian KaretPusat Penelitian Karet memiliki peranan utama melakukan penelitian guna mempercepat penemuan klon-klon unggul baru sehingga mempercepat pengembangan bahan tanam klon unggul baru bagi penangkar. Lembaga penelitian juga melaksanakan berbagai kegiatan antara lain pemurnian entres, pembangunan demplot perbenihan, serta berbagai kegiatan pelatihan terkait dengan masalah perbenihan maupun identifikasi klon.Pemurnian entres dilakukan dalam kebun entres, dan Kebun entres tersebut perlu mendapat SK Penetapan karena: a) Untuk meningkatkan mutu benih yang beredar; b) Untuk menunjukkan bahwa kebun entres telah dimurnikan; c) Untuk memenuhi legalitas hukum. KesimpulanKondisi kelembagaan perbenihan karet saat ini belum kondusif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, harus dilakukan upaya penguatan kelembagaan perbenihan diantaranya dengan: a) Pelatihan tentang mutu benih bagi penangkar benih karet; b) Mendorong penangkar benih memiliki TRUP; c) Membentuk koperasi yang anggotanya terdiri dari beberapa penangkar benih karet; d) Pembentukan asosiasi penangkar benih; e) Peningkatan pembinaan dari Dinas Perkebunan terhadap para penangkar benih; f) Pembinaan dari BPSBTP terhadap penangkar dan pengawasan terhadap peredaran benih; serta g) Peningkatan jumlah dan keahlian petugas pengawas benih. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyuluhan Pertanian).Sumber: htpps://media.neliti.com.