Loading...

PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI KAPAS

PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI KAPAS
Tanaman kapas (Gossypium hirsutum L) merupakan tanaman penghasil serat sebagai bahan baku utama industri tekstil dan produk tekstil (ITPT) dari serat alam. Kebutuhan bahan baku kapas terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang mempengaruhi industri TPT dalam negeri yang semakin meningkat ditunjukkan dengan semakin meningkatkan pemintalan serat kapas dari sekitar 6,1 juta spdl tahun 2004 menjadi sekitar 7,8 juta spdl pada saat ini, atau dalam 15 tahun terakhir mengalami pertumbuhan sekitar 2% per tahun. Pada periode yang sama kebutuhan bahan baku TPT dari serat kapas terus meningkat, ketergantungan akan serat kapas impor sekitar 454-762 ribu ton kapas. Kebutuhan serat kapas tersebut setara dengan 1,5 juta ton kapas berbiji atau sekitar 1,2 juta ha pertanaman kapas pada tingkat produksi 1.250 kg/ha. Permasalahan lain adalah kurangnya modal dan tenaga kerja di pedesaan, untuk itu diperlukan sarana produksi dan tenaga kerja yang bemilai rata-rata Rp1.748.500,/ha untuk lahan kering, dan Rp 2.363.700,00/ha untuk lahan sawah. Jumlah tersebut sulit dipenuhi dengan terbatasnya modal petani dan bantuan kredit bagi petani kapas oleh pemerintah. Permasalahan kekurangan tenaga kerja di pedesaan saar ini cukup mengkhawatirkan karena makin banyaknya pilihan lapangan kerja di sektor industr yang lebihmenjanjikan (terutama di Jawa). Kebutuhan tenaga kerja dalam budidaya kapas terutama untuk kegiatan penyiangan pertanaman di lahan kering. Yang tak kalah pentingnya adalah masalah fluktuasi harga kapas. Pada tahun 1999 harga kapas berbiji yang diterirna petani Rp 2.000,00/kg (sekarang Rp 2.250,00) sedang harga sarana produksi seperti pupuk dan pestisida serta upah tenaga kerja terus meningkat, Harga yang kurang menarik diduga merupakan salah satu faktor penyebab menurunnya minat petani untuk menanam kapas sehingga mengakibatkan tidak berkernbangnya areal dan produksi kapas. Sebagai solusinya adalah; 1) pemerintah perlu melakukan terobosan untuk menghasilkan benih kapas unggul bermutu atau menanam kembali kapas Bt di sentra produksi kapas di Indonesia;dan 2) peningkatan harga serat kapas perlu d.ilakukan oleh pcmcrintah dengan mernperhatikan harga serat kapas impor; 3) perlu mengembangkan teknologi budi daya kapas yang dapat menghernat biaya produksi sehingga dapat merungkatkan pendapatan petani kapas; dan 4) Penguatan kelembagaan Petani. Penguatan Kelembagaan Petani Kapas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Kelembagaan ekonomi petani adalah kelembagaan petani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang memiliki kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir di sektor pertanian yang ditumbuh-kembangkan oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Yang termasuk KEP adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam upaya pemberdayaan petani yang diharapkan dapat sebagai alternatif pengembangan usaha petani kapas secara profesional. Terkait dengan pemberdayaan petani melalui KEP, kebijakan penumbuhan dan pengembangan KEP terutama untuk peningkatan kapasitas petani, peningkatan kemampuan kelembagaan petani dalam memberikan pelayanan kebutuhan petani secara profesional, peningkatan usahatani modern yang berdaya saing dan berkelanjutan serta peningkatan pendapatan. Strategi penumbuhan KEP dilakukan melalui kegiatan identifikasi kelembagaan petani, peningkatan kemampuan kelembagaan petani dalam menyusun perencanaan dalam mengelola agribisnis, pembelajaran untuk peningkatan kapasitas kelembagaan petani, pendampingan dan pengawalan oleh penyuluh. Tranformasi kelembagaan petani menjadi KEP (Koperasi atau PT) memang tidak mudah dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu untuk membentuk KEP yang dinamis dan berkelanjutan diperlukan kesabaran, ketekunan dan kemampuan Penyuluh Pendamping. Di sisi lain Penyuluh pendamping perlu ditingkatkan kapasitasnya terutama dalam teknik fasilitasi, kewirausahaan dan manajemen perkoperasian. Pembentukan kelembagaan berupa koperasi petani atau bentuk organisasi badan hukum lainnya diharapkan dapat berfungsi mengatasi ketergantungan petani terhadap penyediaan pupuk, akses modal termasuk simpan pinjam, obat-obatan, peralatan, teknologi pertanian dan pelayanan lainnya diperlukan sikap mental petani itu sendiri. Peran aktif pemerintah, swasta dan masyarakat Kelembagaan Ekonomi Petani kapas dapat tumbuh dan berkembang diharapkan adanya peran aktif berbagai pihak seperti: 1) Pemerintah Daerah dan swasta dalam mereplikasikan kegiatan pemberdayaan petani melalui KEP dengan sumber dana APBD atau sumber dana lainnya; 2) kegiatan pengawalan dan pendampingan pada para pelaku utama oleh penyuluh untuk menumbuhkembangkan KEP, dengan harapan penyuluh pertanian dapat membantu petani kapas dalam memecahkan masalah yang dihadapinya; 3) Menumbuhkembangkan keswadayaan masyarakat sebagai salah satu dasar berkembangnya KEP. 4) Memotivasi petani kapas untuk berpartisipasi aktif dalam kelembagaan petani/KEP. Pembentukan KEP merupakan langkah nyata pemberdayaan petani kapas yang diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat petani di pedesaan. Penguatan dan pengembangan KEP menjadi Koperasi, atau PT yang maju perlu menjadi perhatian bersama untuk mewujudkan kesejahteraan petani kapas. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com Sumber : Dihimpun dari beberapa sumber