Loading...

PENGURUS PERHIPTANI DAERAH INHU ADAKAN PERTEMUAN DENGAN PARA KOORDINATOR DAN PERWAKILAN KECAMATAN

PENGURUS PERHIPTANI DAERAH INHU ADAKAN PERTEMUAN DENGAN PARA KOORDINATOR DAN PERWAKILAN KECAMATAN
I. Pendahuluan a. Latar Belakang Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) merupakan organisasi profesi penyuluh pertanian yang salah satu kegiatannya adalah memberi saran, pendapat dan masukan terhadap pemegang kebijakan pelaksanaan penyuluhan pertanian demi tercapainya tujuan pokok penyelenggaraan penyuluhan pertanian baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Bahwa beberapa tahun terakhir ini dirasakan kegiatan penyuluhan pertanian di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu mengalami kemunduran. Hal ini terlihat dari kinerja dan motivasi penyuluh di lapangan cendrung menurun serta jumlah penyuluh pertanian yang senantiasa berkurang karena alih tugas ke bidang lain. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perhiptani sebagai organisasi profesi penyuluhan pertanian memandang perlu memberikan saran dan pendapat serta masukan kepada pemegang kebijakan di bidang penyuluhan pertanian di Kabupaten Indragiri Hulu demi perbaikan kinerja penyuluh dan kelembagaan penyuluh pertanian agar tetap eksis dalam mendukung kebijakan dan program pembangunan pertanian baik pusat maupun daerah. Rumusan ini disusun dan ditetapkan dalam musyawarah perhiptani dengan koordinator penyuluh pertanian kecamatan se Kabupaten Indragiri Hulu serta perwakilan penyuluh pertanian masing masing kecamatan di BP3KKP Kecamatan Pasir Penyu pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013. b. Tujuan Memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemegang kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka perbaikan kinerja dan kelembagaan penyuluh. II. Rumusan musyawarah tentang kebijakan penyuluhan pertanian 1. Sehubungan dengan adanya wacana perubahan bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan dari bentuk Balai Penyuluhan (non eselon) menjadi UPT Badan (jabatan eselon), dengan ini perhiptani atas dasar kesepakatan mayoritas pengurus dan anggota peserta rapat, menyarankan agar tetap mempertahankan kelembagaan penyuluh di kecamatan dalam bentuk Balai Penyuluhan (non eselon) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut : a. Jika kelembagaan penyuluhan di kecamatan berbentuk UPT Badan (jabatan eselon) dikhawatirkan akan semakin mengurangi jumlah penyuluh pertanian apabila untuk mengisi jabatan Ka UPT nya diambil dari penyuluh pertanian. Sementara jumlah penyuluh di Kabupaten Indragiri Hulu masih sangat kurang yaitu sebanyak 93 orang, dengan rincian PNS 48 orang dan penyuluh THL sebanyak 45 orang, sedangkan jumlah desa yang harus dibina sebanyak 193 desa. b. Jika yang akan mengisi jabatan Kepala UPT Badan dan TU berasal dari luar jabatan penyuluh dikhawatirkan penyelenggaran penyuluhan di kecamatan kurang maksimal, karena belum tentu memahami dan menjiwai pola kerja penyuluhan pertanian yang spesifik sehingga dapat mengurangi efektifitas dan efisiensi penyuluhan. c. Bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan yang dianggap lebih ideal dengan merujuk kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan adalah berbentuk Balai Penyuluhan sebagaimana dibunyikan dalam pasal 8 ayat 2 undang undang tersebut. d. Jika bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 dikhawatirkan dukungan pemerintah pusat kepada penyuluh di daerah akan semakin berkurang baik dukungan berupa bantuan sarana transportasi, biaya operasional maupun dukungan lainnya. 2. Berkaitan dengan Struktur organisasi BP4KKP Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lembaga penyuluhan pertanian di kabupaten, khususnya kelompok jabatan fungsional, perhiptani dengan mengacu kepada Bakorluh propinsi Riau serta pengalaman dalam studi banding di daerah lain menyarankan sebagai berikut : a. Sesuai dengan struktur organisasi BP4KKP Kabupaten Indragiri Hulu bahwa kelompok jabatan fungsional penyuluh pertanian berada di bawah kepala badan, bukan di bawah kepala bidang. Hubungan antara kelompok fungsional dengan bidang adalah koordinatif. b. Kelompok Jabatan fungsional di kabupaten dikoordinir oleh seorang koordinator sebagai simpul koordinasi baik koordinasi ke dalam dengan sesama penyuluh maupun keluar dengan pihak lain di luar penyuluh. Jika memungkinkan koordinator kelompok fungsional di kabupaten juga dibantu oleh beberapa koordinator bidang seperti bidang pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan dan perkebunan. c. Tugas jabatan fungsional kabupaten lebih banyak diarahkan untuk mendukung kegiatan penyuluhan seperti: - Monitoring, supervisi dan evaluasi ke lapangan untuk memastikan agar proses dan sistim penyuluhan berjalan sebagaimana mestinya. - Berperan aktif dalam pengadaan materi penyuluhan baik berupa informasi teknis, sosial, pemasaran maupun informasi tentang metodologi dan teknik penyuluhan. - Sebagai narasumber untuk membantu mencari solusi pemecahan permasalahan penyuluhan baik pada saat temu tugas maupun diluar kegiatan temu tugas. - Memberikan bimbingan teknis kepada penyuluh pertanian untuk meningkatkan kapasitas kemampuan penyuluh dalam melaksanakan tugas. 3. Sehubungan dengan semakin berkurangnya tenaga penyuluh pertanian di lapangan sebagaimana telah dibahas sebelumnya, perhiptani menyarankan agar BP4KKP Indragiri Hulu mengupayakan ke pemerintah daerah untuk mengadakan formasi penerimaan PNS untuk penyuluh pertanian. Karena dikhawatirkan beberapa tahun kedepan jumlah penyuluh pertanian di Indragiri Hulu akan semakin jauh berkurang karena beberapa penyuluh PNS akan purna tugas (pensiun). 4. Berkaitan dengan kecendrungan penurunan jumlah penyuluh, agar BP4KKP tidak mengalihtugaskan personil yang sebelumnya bertugas sebagai penyuluh ke bidang lain di luar tugas penyuluh. Dalam Undang undang no 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa alih tugas penyuluh pertanian ke bidang lain di luar tugas penyuluhan dapat dilakukan dengan ketentuan ada petugas penggantinya. 5. Berkaitan dengan penilaian angka kredit poin untuk kenaikan pangkat penyuluh agar BP4KKP menata ulang Tim Penilai angka kredit poin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam permentan nomor : 35/Permentan/OT.140/7/2009, tanggal 24 Juli 2009. 6. Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja penyuluh THL, diusulkan honor THL TBPP yang bersumber dari APBD II yang 2 bulan (November dan Desember) agar dapat disamakan nilainya dengan honor yang diterima dari pusat. III. Rumusan musyawarah tentang program kerja organisasi perhiptani 1. Kegiatan donor darah anggota perhiptani direncanakan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan asah trampil tingkat kabupaten, bagi anggota yang berkenan mendonorkan darah agar menyampaikan informasi ke koordinator kecamatan untuk diteruskan ke pengurus perhiptani. 2. Pengurus perhiptani diawal tahun 2014 mencetak kalender dengan latar belakang foto kegiatan penyuluhan setiap kecamatan, untuk itu masing masing kecamatan agar segera mengirimkan foto kegiatan. 3. Pengurus perhiptani melengkapi biodata dan kartu anggota serta papan nama organisasi perhiptani di sekretariat (BP4KKP). 4. Pengurus perhiptani akan menerbitkan stiker perhiptani. Air Molek, 19 Agustus 2013 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}