Loading...

PENILAIAN RESIKO DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI)

PENILAIAN RESIKO DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI)
Penilaian resiko merupakan kegiatan pengendalian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah, meliputi:1. Penilaian ResikoPenilaian resiko dituangkan pada daftar resiko yang memuat tiga hal penting, yaitu: pernyataan resiko, penyebab resiko dan dampak resiko dan telah disahkan oleh penyusun maupun pemeriksa Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).Untuk penilaian resiko, perlu melakukan identifikasi resiko dengan menggunakan metodelogi yang sesuai dengan tujuan instansi pemerintah dan tujuan tingkatan kegiatan secara komprehensif. Selanjutnya dilakukan analisis resiko dan menentukan dampak resiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Penilaian resiko pada tahap pelaksanaan, meliputi:a. Ketepatan dalam menetapkan pengelola administrasi dan teknis program/kegiatan;b. Konsistensi dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja (Juklak/Juknis dan prosedur/SOP).Aspek-Aspek Penilaian Resiko, meliputi:a. Adanya kerangk Acuan Kerja (KAK) dan kelengkapannya, dengan persyaratan:1) Memuat tujuan dan sasaran kegiatan yang selaras dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada Renstra;2) Menguraikan seluruh tahapan pada pelaksanaan kegiatan dan alokasi sumberdaya (SDM, keuangan, dan fisik) pada masing-masing tahapan;3) Menetapkan jadwal pelaksanaan masing-masing tahapan;4) Menguraikan indikator keberhasilan masing-masing tahapan kegiatan;5) Menetapkan tahapan mana yang menjadi titik-titik kritis pelaksanaan kegiatan;6) Menetapkan resiko yang mungkin timbul dari titik-titik kritis tersebut, serta penyebab dan dampaknya;7) Memuat rencana upaya penanganan dari resiko-resiko tersebut. b. KAK telah menetapkan titik kritis dari tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dan merupakan aktivitas yang paling dominan dalam pencapaian tujuan. Titik-titik kritis (critical point) pelaksanaan kegiatan digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan. Penetapan titik-titik kritis tersebut merupakan upaya untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan. Langkah-langkah Penilaian Resiko, yaitu:a. Mendefinisikan kegiatan dengan memastikan ada rumusan yang jelas tentang output yang menjadi tujuan kegiatan;b. Menetapkan proses bisnis (tahapanutama) kegiatan: harus jelas Input (proses bisnis awal) dan output (proses bisnis akhir) kegiatanc. Melakukan penilaian risiko untuk setiap proses bisnis. 2. Penanganan ResikoAspek-aspek penanganan resiko, meliputi:a. Penerapan teknik penanganan resiko untuk memperkecil resiko;b. Penerapan prosedur untuk melaksanakan teknik penanganan resiko.3. Pemantauan dan Evaluasi ResikoPemantauan dan evaluasi dilakukan guna menilai pencapaian target dan realisasi pelaksanaan suatu kegiatan (capaiankinerja) serta kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Aspek-aspek pemantauan dan evaluasi resiko, terdiri dari:a. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) satker telah melakukan pemantauan evaluasi resiko;b. SPIP menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi resiko yang dilengkapi dengan saran/rekomendasi. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi pimpinan/pengambil kebijakan untuk penyempurnaan perencanaan pada periode berikutnya, dan meminimalisasikan resiko (titik-titikkritis) pelaksanaan kegiatan.Dengan kegiatan tersebut, suatu program/kegiatan dapat diukur dan dievaluasi hasilnya sehingga diperoleh informasi secara kualitatif dan kuantitatif tentang keberhasilan atau kegagalan dari suatu program atau kegiatan. Hasil monitoring dan evaluasi dalam bentuk laporan tertulis, wajib disampaikan oleh pelaksana kegiatan kepada penanggungjawab kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Rina YS) Sumber :1. PP No. 60 Tahun 20082. Juklak SPI BPPSDMP Tahun 2014